• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

Thursday, 31 December 2015

Sistem Hukum Adat Indonesia

12/31/2015  Sistem Hukum Adat Indonesia  No comments



KATA PENGANTAR



Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini walaupun terdapat beberapa kendala sebelumnya. Penulis pun sangat menyadari bahwa dalam penulisan tugasan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Namun demikian penulis tetap berusaha mencurahkan segala kemampuan untuk menghasilkan tulisan yang maksimal. Maka dengan itu punilis mengharapkan kritik serta saran yang membangun agar dapat menjadi acuan bagi penulis dalam pembuatan tugas makalah berikutnya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk kelengkapan tugas kuliah serta  menambah nilai.

Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pembaca, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin

Jakarta, 17 Oktober  2015



                                                                             Penulis








DAFTAR ISI


Sistem Hukum Adat di Indonesia. 1
KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI ii
BAB I Pendahuluan. 1
BAB II PEMBAHASAN.. 2
1.      Corak, ciri dan sistem hukum adat yang merupakan sendi fundamental 2
2.      Bahasa hukum adat 7
3.      Pepatah adat 8
4.      Hukum adat sebagai aspek kebudayaan. 9
BAB III PENUTUP. 11
A.      KESIMPULAN.. 11
B.      SARAN.. 11
Daftar Pustaka. 12















BAB I

Pendahuluan



Sistem hukum adat merupakan salah satu sistem hukum yang ada di indonesia, tetapi sejauh ini belum nampak keberadaan sistem hukum adat itu sendiri. Hal itu dikarenakan sistem yang dianut oleh bangsa kita sangat beraneka ragam dan sistem hukum adat hanya terdapat pada masyarakat tradisional, sehingga untuk lebih mendalaminya kita perlu terjun langsung kemasyarakatnya. Walaupun begitu hampir semua warga indonesia menganut sistem hukum adat, karena hampir semua warga indonesia hidup dalam sebuah adat ataupun kebudayaan setempat. Artikel ini akan mengulas mengenai hukum adat tersebut, mulai dari definisi, bentuk-bentuknya, sejak kapan hukum adat itu berlaku, unsur-unsurnya, hingga corak yang ada didalamnya.
Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Kepribadian bangsa kita dapat dilihat dari keanekaragaman suku bangsa di negara ini yang ada pada Lambang negara kita Garuda Pancasila dengan slogannya “Bhineka Tunggal Ika” (Berbeda – Beda tetapi tetap satu jua). Dengan mempelajari hukum adat di Indonesia maka kita akan mendapatkan wawasan berbagai macam budaya hukum Indonesia, dan sekaligus kita dapat ketahui hukum adat yang mana ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana dapat di konkordasikan dan diperlakukan sebagai hukum nasional.
Berkat hasil penelitian Prof. Mr. C. Vollenhoven di Indonesia yang membuktikan bahwa bangsa Indonesia mempunyai hukum pribadi asli, dan dengan demikian bangsa Indonesia semenjak tanggal 17 Agustus 1945 melalui undang – undang dasarnya dapat mewujudkan tata hukum Indonesia. Sifat dari hukum adat memiliki unsur elasitas, flesible, dan Inovasi, ini dikarenakan hukum adat bukan merupakan tipe hukum yang dikodifikasi (dibukukan). Istilah Hukum adat Indonesia pertama kali disebutkan dalam buku Journal Of The Indian Archipelago karangan James Richardson Tahun 1850.








BAB II

PEMBAHASAN



1.                   Corak, ciri dan sistem hukum adat yang merupakan sendi fundamental

Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat:


A.                  Corak Hukum Adat
Untuk mempelajari sistem hukum adat secara mendalam maka kita harus mempelajari corak hukum adat itu sendiri. Menurut Hilman(1992) terdapat 8 corak dalam sistem hukum adat, antara lain:
1.       Tradisional
Hukum adat indonesia pada umumnya bercorak tradisional, artinyabersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu dan sekarang keadaanya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
Contoh:
a.       Masyarakat tapanuli dalam sistem perkawinan dan kekeluargaan masih mempertahankan dalil na tolu tungku tiga moyorat laki-laki
b.       Sistem mayorat laki-laki (lampung)
c.       Minangkabau

2.       Keagamaan/Religio Magis
Perilaku hukum atau kaidah hukum yang ada berkaitan dengan kepercayaan terhadap hal-hal ghaib / magis (animisme-dinamisme;kepercayaan terhadap roh-roh halus dan roh-roh nenek moyang; kepercayaan terhadap Tuhan). Hal tersebut dapat dilihat pada adanya upacara-upacara adat yanglazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingindiminta restu / pertolongan.

Van vollenhoven mengatakan jauh sebelum agama kristen, islam dan lain-lain masuk ke indonesia, masyarakat adat / masyarakat indonesia sudah mempunyai agama yaitu agama animisme atau yang disebut dengan “heidense god’sdient”
a.       Menghormati arwah nenek moyang yang sudah meninggal dunia
b.       Percaya adanya demit di duniadan di langit
c.       Percaya adanya pembalasan / dendam dari demit dari langit
d.       Percaya adanya orang – orang yang dapat menjadi penghubung / perantara antara demit  di langit dan bumi dengan manusia
Pengaruh agama dapat kita lihat pada pembukaan UUD 1945 alenia ke 3(tiga) yang menyatakan berkat rahmat tuhan yang maha esa ....dst
Misalnya: di Banten dan di Bali orang berpantang menjual padi yang masih hijau buahny; di berbagai daerah berlaku jika kawin lebih dahulu dari kakak maka adik harus memberi barang “pelangkah”  kepada kakak yang dilangkahinya agar tidak ketulahan.
3.       Kebersamaan/Komunal

Masyarakat hukum adat bersifat komunal, yaitu segala aspek kehidupan lebih mengutamakan  kepentingan bersama, dimana kepentingan pribadi itu diliputi kepentingan bersama “satu untuk semua dan semua untuk satu”.
Menurut M. Koesnoe : Dalam konsep pemikiran hukum adat, individu dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan fungsi dari masing-masing individu adalah dipandang untuk melangsungkan fungsi dan kelangsungan masyarakat.

Hal yang disampaikan M. Koesnoe berarti bahwa setiap individu mempunyai rasa kebersamaan yang tinggi dan rasa saling terikat satu sama lain. Dengan adanya rasa tersebut  setiap individu selalu mengutamakan kepentingan bersama dan kepentingan mereka sendiri selalu dibangun dari kepentingan masyarakatnya.
Corak kebersamaan ini dapat dilihat pada acara:
v  Acara “gugur gunung” [Soerojo 1979]
v  Semangat kekeluargaan, gotong-royong, tolongmenolong
v  Pasal 33 (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Penjelasan:
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, ekonomi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-perorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

4.       Kongkrit dan Visual
Kongkritartinya jelas, nyata, dan berwujud. Selain itu menurut Soerojo (1979) kongkrit merupakan perkataan dan perbuatan, dimana perbuatan itu merupakan realisasi dari sebuah perkataan.
 Contoh:
 yang dapat dilihat pada sistem jual beli, dimana mereka saling bertemu secara langsung dan bertransaksi di tempat itu secara terang-terangan, dimana terjadi sebuah kesepakatan (ijab), lalu terjadi proses pembayaran/penerimaan (kabul), ada saksi di depan kepala adat. Persamaan jual beli bersamaan waktunya (samenval van momentum) antara pembayaran dan penyerahan (levering) seketika itu juga.
Visual berarti dapat dilihat, tampak, terbuka, dan tidak tersembunyi. Soerojo (1979) menyebutkan bahwa visual merupakan pemberian sebuah tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan atas apa yang akan terjadi atau telah terjadi. Contoh:
  Dimana saat kita memberikan jaminanbaik dalam bentuk barang maupun uang atas sesuatu yang telah kita beli, dimana kita tidak dapat memebelinya secara tunai saat itu (panjer).
5.       Terbuka dan Sederhana

Terbuka berarti Dapat menerima unsur dari luar, asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adatitu sendiri.  Artinya hukum adat selalu menerima unsur-unsur dari luar baik berupa kebudayaan ataupun sebuah aturan itu sendiri, tapi dengan catatan unsur itu sesuai dengan jiwa hukum mereka. Suatu unsur yang berbeda-pun dapat diterima tetapi membutuhkan sebuah proses dan mungkin memakan waktu yang cukup lama sehingga masyarakatnya benar-benar mampu menerimanya.
Contoh:
a.       Dalam pengaruh agama hindu dikenal dengan kawin anggau dalam arti bahwa jika suami meninggal dunia, maka janda dikawinkan pada kakak atau adiknya almarhum suami terdekat.
b.       Pengaruh agama islam pada warisan masyarakat jawa dikenal dengan segendong sepikul, satu bagian wanita (segendong) dan dua bagian laki-laki (sepikul)
Sederhana berarti bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasi, tidak tertulis, dan mudah dimengerti. bahwa hukum adat tidak menyukai sesuatu yang rumit seperti masyarakatnya sendiri, mereka cenderung menyukai sesuatu yang praktis dan cenderung instan. Tentu hal ini menimbulakan dampak posotif maupun negatif, tapi mereka melaksanakannya dengan rasa saling mempercayai satu sama lain, sehingga dapat meminimalisir rasa curiga diantara mereka yang dapat menimbulkan sesuatu yang tidak baik.
Contoh:
a.       Perjanjian bagi hasil: makro, mertelu, dilaksanakan lisan tanpa surat menyurat.

6.       Dapat Berubah Sesuai Keadaan

Hukum adat dapat berubah menurut keadaan waktu dan tempat (Hilman Hadikusuma 1992, 37) dan Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh berkembang seperti hidup itu sendiri (Soepomo 1996). Artinya hukum adat merupakan hukum yang dinamis dan tidak statis. Hukum adat akan terus ada dan berkembang selama masyarakatnya masih hidup. Masyarakat tersebut akan terus menyesuaikan hukum adat mereka sesuai dengan keadaan yang ada.
Contoh:
a.       minang kabau, pepatah adat “sekali ai gadang, sekalian tapian beranjak” artinya “sekali pemerintah berganti, sekalian pula peraturan berubah”
b.       sistem kekeluargaan Matrilineal:
·         harta pusaka berubah ke arah sistem parental dikenal adanya harta suaran (seorang)
·         sebagai kekuasaan mamak beralih kekuasaan orang tua, tidak lagi berajo ke mamak, berajo ke bapak

7.       Tidak Dikodifikasi

Artinya hukum adat kebanyakan  tidak tertulis  tidak statis, tetapi bersifat dinamis. Walaupun ada yang ditulis/dicatat di aksara raja, tetapi tidak sistematis dan hanya dipakai sebagai pedoman saja dan tidak mutlak dilaksanakan. Oleh karena itu hukum adat mudah berubah dan menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.

8.       Musyawarah Mufakat
Biasanya masyarakat selalu melakukannya disaat akan memulai sebuah pekerjaan maupun sudah selesai mengerjakannya. Hal tersebut dilakukan untuk mempererat hubungan diantara mereka. Musyawarah biasanya juga dilakukan apabila ada sebuah perselisihan ataupun sengketa, dimana musyawarah merupakan media yang digunakan untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi dengan asas kerukunan dan tentunya dengan saling memaafkan (M.Koesnoe). 
Contoh:

a.       Dalam kerabat:
Diutamakan musyawarah mufakat dalam memulai dan mengakhiri pekerjaan

b.       Dalam hal peradilan:
Penyelesaian secara rukun dan damai dan saling memaafkan dalam musyawarah mufakat seperti pepatah adat lampung “mak patoh lamen lemoh, mak pegat lamen kendor” takan patah karena lemah, takan mati karena kendur” 

B.                 Sitem hukum adat
Sistem hukum adat adalah keseluruhan suatu objek yang terangkai menjadi suatu kegiatan yang teratur.
Suatu sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak (Fuad Hasan / Koencoro Diningrat 1977, 14)
Perbedaan sistem hukum adat dengan sistem hukum barat
a)       Hukum barat mengenai perbedaan:
Ø  Hukum kebendaan
Ø  Hukum perseorangan
Ø  Hukum publik
Ø  Hukum perdata

b)       Hukum adat :
Ø  Tidak mengenal perbedaan dalam memutuskan perkara, hakim memutuskan perkara tergantung dengan kepentingan siapa yang dilindungi
Ø  Tidak jelas antara hukum publik dan hukum perdata
Ø  Semua masalah diselesaikan oleh kepala adat

Ciri hukum adat menurut soejono soekanto:
1)       Dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan, bahwa sistem hukum selalu dikembalikan pada faktor geneologis teritorial
2)       Fungsi adat menyelaraskan antara hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat
3)       Sistem hukum adat merupakan refleksi konkrit dari harapan masyarakat
4)       Terbentuknya dengan cara tidak tertulis kemudian ada yang tertulis
5)       Ada harmoni antara internal dan eksternal

Contoh:
            Sanksi dikeluarkan dari clan tujuan untuk keseimbangan clan

Ciri-ciri hukum adat:
1)       Tidak tertulis : pada umumnya tidak tertulis
2)       Tertulis : karena sebagian hukum adat itu tertulis
3)       Dinamis / tidak statis

v  Prof. Dr. Soepomo
Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.

v  Van Vollenhoven
Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat

Sumber-sumber hukum adat:
1)       Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat (Van Vollenhoven)
2)       Kebudayaan tradisi rakyat (Ter Haar)
3)       Ugeran-ugeran yang timbul langsung sebagai kebudayaan asli (djojodiguno)
4)       Perasaan keadaan dalam hati nurani rakyat (soepomo)
5)       Pepatah adat
6)       Yurisprudensi


2.                   Bahasa hukum adat

Bahasa hukum adat adalah bahasa hukum rakyat yang diciptakan melalui proses yang panjang. Bahasa hukum adat belum dapat dirumuskan secara tajam dan pasti (seperti hukum barat).
Bahasa hukum adat bukan sesuastu yang dapat diciptakan dalam waktu yang singkat, tetapi melalui proses yang panjang. Bahasa hukum rakyat merupakan bahasa yang sanggup melukiskan perasaan rakyat dimaksud secara tepat. Oleh karena itu banyak istilah-istilah hukum barat yang dimasukan dalam bahasa hukum adat yang kadang-kadang isinya sama tetapi pengertian sangat berbeda.

Contoh: jual-beli (hukum adat) dan verkepen (belanda)

Istilah jual-beli (hukum adat) mengandung arti:
1)       Jual lepas à apabila pengoperan itu untuk selanjutnya
2)       Jual tahunan à pengoperan itu untuk waktu tertentu
3)       Jual gadai (scude) àpengoperan ini bersifat dapat kembali apabila uang pembayaran yang dahulu diterima kembali
Istilah jual lepas dibandingkan dengan “verkepen” istilah jual lepasadalah penjualan lepas namun selama-lamanya dengan  pembayaran kontan, sedangkan “verkepen” adalah suatu perbuatan yang bersifat obligator  artinya penjual berjanji dan wajib mengoperkan barang yang di verkorp (dijual) kepada pembeli dengan tidak dipersoalkan apakah barang dibayar kontan atau tidak.
Didalam hukum adat segala perbuatan dan keadaan yang bersifat sama disebut dengan istilah sama pula.
Contoh:
1)       Kawin gantung à kedua mempelai belum boleh hidup bersama
2)       Warisan digantung à warisan belum dapat dibagikan pada ahli waris
3)       Panjer = tanda pangkat
·         Persetujuan lisan baru mengikat bila sudah ada panjer (tunai dan kontan sifat hukum adat)
·         Pertunangan mengikat bila sudah ada “panjer”

Bahasa hukum adat lahir setapak, terus menerus dipakai dengan konsekuen untuk mengikat suatu perasaan dan keadaan sehingga lambat laun menjadi istilah yang memiliki makna tertentu

3.                   Pepatah adat
Istilah-istilah adat di berbagai lingkungan hukum adat terdapat pula pepatah adat, kato adat,patitik, umpama, dan pilar, sangat berguna bagi petunjuk tentang adanya peredaran adat.
Contoh :
1)       Di Tapanuli à pepatah adat “togu torat ni bolu toguan urat nu padang, togu pen a nidok ni uhun, toguan na nidok ni padan”  artinya “akar bamboo kuat tetapi akar rumput lebih kuat” mengandung arti “bahwa peraturan-peraturan hukum positif adalah kuat, akan tetapi suatu persetujuan lebih kuat daripada peraturan hukum”
2)       Di Minang kabau à pepatah adat“sekali ae gadang, sekali tapian beranjak, sekali raja ba(r)ganti, sekali adat berubah.Maksudnya “bahwa adat itu tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat”. Artinya“apabila air meluap, tempat pemandian bergeser = apabila raja berganti maka adat berganti pula.

Ter Haar mengatakan bahwa pepatah adat bukan sumber hukum tetapi mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.

·                     Penyidikan Hukum Adat
Berlakunya suatu peraturan hukum adat adalah tampak dalam penetapan (petugas hukum) misalnya : putusan kepala adat, putusan hukum, putusan pengawas, dll.
Dapat diartikan bahwa: perbuatan atau penyelidikan oleh pihak pelanggar hukum dengan tujuan untuk memelihara atau untuk menegakan hukum

Dalam mengadakan penyelidikan dalam hukum adat, bahan-bahan yang berharga harus dilaksanakan dengan cara :
a.       Research tentang putusan hukum di wilayah yang bersangkutan
b.       Sikap penolakan  dalam kehidupan dan hal-hal terhadap yang sedang diselidiki dengan melakukan “field research”  (penelitian lapangan)
Misalnya : bagaimana kenyataan sosial yang bersangkutan (“social reality”)melalui pejabat-pejabat desa, orang tua, cerdik pandai, orang terkemuka (field research)

4.                   Hukum adat sebagai aspek kebudayaan

Hukum adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan budaya yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat karena :
-       Tidak mungkin suatu hukum yang asing bagi masyarakat dipaksakan dibuat
-       Tidak mungkin kecuali dibuat/diciptakan bila bertentangan dengan kebudayaan rakyat.
Dalam arti bahwa Tidak mungkin suatu hukum yang asing bagi masyarakat itu akan dipaksakan untuk dibuat apabila hukum asing itu bertentangan dengan kebudayaan rakyat yang bersangkutan
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat
Menurut VerSavegny, hukum mengikuti “vaelglist” (jiwa/semangat rakyat) dan masyarakat tempat hukum itu berlaku

“Untuk mengerti bahwa hukum adat adalah itu sebagai segi kebudayaan indonesia”
Bagaimana sruktur berpikir, corak dan sifat masyarakat indonesia khusus berhubungan dengan hukum ?
Jawab :
Masyarakat indonesia mengalami peralihan dan bergerak terus menerus tetapi tidak semua perubahan dalam jiwa dan struktur masyarakat merupakan perubahan fundamental yang langsung melahirkan jiwa dan struktur yang baru sebab masyarakat adalah sesuatu yang kontinen (berjalan terus) masyarakat berubah tetapi tidak sekaligus meninggalkan yang lama. Jadi dalam masyarakat yang baru terdapat reaktifitas bahwa sesuatu proses perkembangan mengatur kembali yang lama serta menghasilkan sistem dari yang lama dan yang baru, sesuai dengan kehendak, kebutuhan, cara hidup, cara pandang hidup sesuatu rakyat (Sinarta Soedrajat, SH) dalam bukunya Asas-asas Hukum Adat, 27-28)

Jadi Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan adalah bahwa Hukum Adat itu tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat Hukum Adat itu berlaku.

BAB III

PENUTUP


A.                  KESIMPULAN
Sistem hukum adat di Indonesia sangat beragam, dengan keberagaman tersebut makin membuat kaya kebudayaan indonesia. Akan tetapi sistem hukum adat di Indonesia mendapat tantangan dari unsur-unsur kebudayaan lain. Memang sistem hukum adat selalu berubah menyesuaikan keadaan, akan tetapi sistem hukum adat itu dikhawatirkan lama-kelamaan akan kehilangan identitasnya. Diluar hal tersebut, Sistem hukum adat memang unik. Sistem hukum ini mempunyai beberapa perbedaan dibandingkan dengan sisitem hukum yang lain. Mulai dari bentuknya yang menyesuaikan dengan kebudayaan masyarakatnya, lalu  penegak hukum yang dipilih berdasarkan jassanya terhadap masyarakat  dan bukan berdasarkan intelektual. Dan yang paling mengejutkan ternyata sistem hukum adat sudah ada sejak zaman kollonial belanda.

B.                 SARAN
Dari materi yang telah diuraikan di atas, diharapkan memperdalam pengetahuan kita mengenai sistem hukum adat. Dengan mempelajarinya diharapkan kita makin mencintai keberagaman yang ada di negara kita, sehingga kita juga dapat menjaganya. Semoga apa yang telah dibahas bermanfaat bagi kita semua.














Fakultas Hukum Universitas Nasional

Sistem Hukum Adat Indonesia
OLEH:
LA ODE SUDARMIN

Daftar Pustaka


1. Hilman hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat, 1992
2. M. Koesnoe, Catatan-Catatan tentang Hukum Adat Dewasa Ini
3. -----------, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum
4. Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, 1996
5. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, 1979
6. Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, 1981

Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ▼  2015 (26)
    • ▼  December (20)
      • Hak Cipta
      • Sejarah Lahirnya Pancasila
      • Hukum Adat Indonesia
      • Sistem Hukum Adat Indonesia
      • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
      • Surat Kuasa Umum
      • Hipotik
      • Surat Hutang
      • HAK TANGGUNGAN
      • HIPOTIK
      • GADAI dan JAMINAN FIDUSIA
      • Hukum Adat di Indonesia
      • SURAT PENCABUTAN KUASA
      • SURAT KUASA SUBTITUSI
      • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
      • CONTOH SURAT HUTANG
      • surat permohonan pindah kuliah
      • CONTOH SURAT PERINGATAN KE TIGA
      • CONTOH SURAT PERINGATAN KE DUA
      • CONTOH SURAT PERINGATAN I
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com