GADAI SYARIAH
OLEH:
LA ODE SUDARMIN
A. LATAR BELAKANG LAHIRNYA GADAI SYARIAH
Terbitnya
PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum
Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi
Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah
sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat
beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah
melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan
Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani
kegiatan usaha syariah.
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional.
B. DASAR HUKUM GADAI SYARIAH
1.
Quran Surat Al Baqarah : 283 Yang artinya:
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”.
2.
Hadist.
Ø “Aisyah
berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi
dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Ø Dari
Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai
dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung
risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Ø Nabi
Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang
digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang
digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang
menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan
pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Ø Dari
Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila
ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima
gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu
digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima
gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik
dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah
kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
3.
Ijtihad.
Berkaitan dengan pembolehan perjanjian
gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah
berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan
pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada
perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut
di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian
diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26
Juni 2002.
C. PENGERTIAN GADAI SYARIAH
Gadai
Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut
wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab
(tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu
benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu
utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda
itu.
Istilah
rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan
atas suatu manfaat barang yang diagunkan. Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki
mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan
hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan
“menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin
dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“.
Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni
menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar
utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.
Dalam
bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat
Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan
rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu
utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.”
Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata
untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.
Adapun
pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu
benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari
harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang.
Dari
ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad
utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut
pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang.
D. OBJEK GADAI SYARIAH
1. Dapat diserah terimakan.
2. Bermanfaat.
3. Milik rabin (orang yang menggadaikan).
4. Jelas.
5. Tidak bersatus dengan harta lain.
6. Dikuasai oleh rahin.
7. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
E.
PARA
PIHAK DALAM GADAI SYARIAH
1.
Yang berhutang (rahin) dan,
2.
Yang
berpiutang (murtahin)
F.
SAAT
TERJADINYA GADAI SYARIAH
a.
Orang yang berakad:
Ø Yang
berhutang (rahin) dan
Ø Yang
berpiutang (murtahin)
b.
Sighat ( ijab qabul)
c.
Harta yang dirahnkan (marhun)
d.
Pinjaman (marhun bih)
G. SAAT HAPUSNYA GADAI SYARIAH
1.
Karena
hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2.
Karena
perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari
pemegang gadai.
3.
Karena
benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai
kepada pemberi gadai.
4.
Karena
pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5.
Karena
dieksekusi oleh pemegang gadai.
6.
Karena
lenyapnya benda yang digadaikan.
7.
Karena
hilang benda yang digadaikan.
H. PROSEDUR DALAM GADAI SYARIAH
a.
Dokumen yang harus di siapkan
1. Fotocopy
KTP atau identitas resmi lainnya.
2. Menyerahkan
barang jaminan.
3. Untuk
kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli.
b.
Barang yang akan digadaikan dapat berupa:
1.
Emas
2.
Kendaraan
3.
Elektonik dan,
4.
barang berharga lainnya.
c.
Perjanjian utang-piutang yang dijamin
dengan gadai syariah
SIMULASI PELUNASAN RAHN (PEMBIAYAAN GADAI
SYARIAH)
Tanggal Pinjaman : 17-11-2015
Tanggal Pelunasan : 28-11-2015
Nilai Taksiran : Rp.
2.500.000.-
Marhun Bih :
Rp. 2.000.000.-
Tipe Marhun : Marhun Emas
Tipe Pelunasan : Tebus
Golongan : B2
Tarif Jasa Simpan : 1.42 %
(0.710 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan : 14
%
Hari Ijaroh / Periode : 12 hari / 20 hari
Jumlah Biaya Administrasi : Rp.
0
Jumlah Jasa Simpan : Rp. 30.600.-
Total Pelunasan : Rp.
2.030.600.-
Tipe Pelunasan : Perpanjangan
Golongan : B2
Tarif Jasa Simpan : 1.42 %
(0.710 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan : 14
%
Hari Ijaroh / Periode : 12 hari / 20 hari
Jumlah Biaya Administrasi : Rp.
15.000.-
Jumlah Jasa Simpan : Rp. 30.600.-
Total Pelunasan : Rp.
45.600.-
Tanggal Pinjaman : 17-11-2015
Tanggal Pelunasan : 28-11-2015
Nilai Taksiran : Rp.
2.500.000.-
Marhun Bih :
Rp. 2.000.000.-
Tipe Marhun : Marhun Non Emas
Tipe Pelunasan : Tebus
Golongan : B2
Tarif Jasa Simpan : 1.44 %
(0.720 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan : 14
%
Hari Ijaroh / Periode : 12 hari / 20 hari
Jumlah Biaya Administrasi : Rp.0
Jumlah Jasa Simpan : Rp. 31.000.-
Total Pelunasan : Rp.
2.031.000.-
Golongan : B2
Tarif Jasa Simpan : 1.44 %
(0.720 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan : 14
%
Hari Ijaroh / Periode : 12 hari / 20 hari
Jumlah Biaya Administrasi : Rp.
15.000.-
Jumlah Jasa Simpan : Rp. 31.000.-
Total Pelunasan : Rp.
46.000.-
Tipe Pelunasan : Perpanjangan
I.
PROSES
EKSEKUSI
Jika
nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka
Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih
antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan
uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu
tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata
nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang
kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.