Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) UU
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014
tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, untuk terwujudnya kepastian hukum permohonan
peninjauan kembali Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Bahwa pengaturan...