Kepada Yth.:
Majelis Hakim Perkara No. 18/Pdt.G/2015/PN.SRG.
Pada Pengadilan Negeri Serang
Jl. KH. Abdul Hadi No. 29,
Kota Srang
Banten, Indonesia
Perihal : EKSEPSI dan JAWABAN serta
GUGATAN REKONPENSI
Dengan hormat,
Setelah membaca dan
mempelajari secara cermat dalil-dalil gugatan Penggugat dalam Konvensi, maka Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : __________, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ________SH & PARTNERS yang...