Kepada Yth.:
Majelis Hakim Perkara No. 18/Pdt.G/2015/PN.SRG.
Pada Pengadilan Negeri Serang
Jl. KH. Abdul Hadi No. 29,
Kota Srang
Banten, Indonesia
Perihal : EKSEPSI dan JAWABAN serta
GUGATAN REKONPENSI
Dengan hormat,
Setelah membaca dan
mempelajari secara cermat dalil-dalil gugatan Penggugat dalam Konvensi, maka Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : __________, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ________SH & PARTNERS yang beralamat di Menara Prima 1 Building, Floor 2 Unit C, Jl. DR. Ide
Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega-Kuningan, Jakarta Selatan 12950,
Indonesia, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien kami :
1. Hj. Nun Nurjanah, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Lingkungan Jombang Cemara,
RT/RW, 001/007, Nomor 77,
Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatam Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten; selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I” dalam
Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi”
2. H. SAHRUR Bin H. Syal, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Komplek PCI Blok A
No. 06, RT/RW, 02/06, Desa Kedaleman, Kecamatam
Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten; selanjutnya disebut
sebagai “TERGUGAT II’ dalam Konvensi/Penggugat dalam
Rekonvensi”
Dalam hal ini memilih domisili hukum di tempat kuasa
hukumnya tersebut di atas, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Februari 2015 sebagaimana (terlampir), selanjutnya disebut sebagai “PARA TERGUGAT dalam KONVENSI/PARA PENGGUGAT dalam
REKONVENSI”
Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi dengan ini mengajukan Eksepsi dan Jawaban
sekaligus Gugatan Rekonvensi terhadap
Gugatan Perbuatan melawan Hukum
dalam perkara Perdata No.
18/Pdt.G/2015/PN.SRG., tertanggal 24 Februari
2015 pada Pengadilan Negeri Serang.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Eksepsi dan
Jawaban terhadap Gugatan Tergugat
adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil Penggugat, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh
Tergugat.
I. DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI :
1. PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI
LEGAL STANDING
1.1.
Bahwa Pengugat dalam
Gugatannya tertanggal 24 Februari 2015 mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Tergugat II belum
cakap untuk membuat Perbuatan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata
sehingga untuk melakukan transaksi jual beli sebagimana Akta Jual Beli Nomor :
437/Akta.E/1981 Tergugat II dianggap belum cakap/ belum cukup umur, oleh karena
itu transaksi jual beli batal demi hokum”
1.2.
Bahwa dalil Penggugat tersebut
di atas sangat tidak berdasar, karena Pihak yang berhak untuk membatalakn
transaksi jual beli yang disebabkan oleh salah satu pihak yang dianggap belum
cakap untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana Akta Jual Beli
Nomor : 437/Akta.E/1981 adalah pihak yang belum cakap tersebut, hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 1331
KUHPerdata yang berbunyi :
“Oleh karena
itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk
membuat perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat
dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang
yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan
sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang
yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami”.
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan
diatas jelas bahwa Penggugat TIDAK
MEMPUNYAI LEGAL STANDING dalam
perkara a quo untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 437/Akta.E/1981 yang
dijadikan dasar untuk Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah
Nomor 339 atas nama Tergugat II.
2. GUGATAN PENGGUGAT TELAH LAMPAU WAKTU (VERJARING)
2.1.
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya
yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Serang, dibawah Register perkara Nomor: 18/Pdt.G/2015/PN.SRG., tertanggal 24 februari 2015, dengan
objek gugatan sebidang tanah Hak Milik dari TERGUGAT I yang
diperolehnya dari Tergugat II berdasarkan Hibah Sertifikat Hak Milik Nomor. 339, Luas 10.210 M2
atas nama Tergugat II sebagaimana Akta Hibah
No.166/2006 adalah tidak tepat sama sekali
atau telah lampau waktu (verjaring) karena
sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Serang (Tergugat III) telah berjalan ± 31 (tiga
puluh satu) tahun terhitung sejak tahun
diterbitkannya sertifikat pada tahun 1984
dengan diajukannya gugatan ini pada tanggal 24 Februari 2015. Hal
ini mengacu pada pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan :
“pihak
lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menutut pelaksaaan
hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat
itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan
Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.
3.
GUGATAN
PENGGUGAT KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium)
3.1.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 24 Februari 2015, Penggugat
mendalilkan bahwa Tergugat II telah mengalihkan kepemilikannya yang tidak sah
tersebut dengan cara menghibahkan Sertifikat Hak Milik No. 339 tersebut kepada Tergugat I
(dengan perkataan lain Tergugat I menerima hibah dari obyek yang tidak sah),
sebagimana Akta Hibah No. 166/2006 pada Notaris/PPAT La Ode Sudarmin, SH, oleh
karena itu gugatan Penggugat dalam konvensi yang hanya ditujukan kepada
Tergugat I dan Tergugat II adalah keliru, karena Notaris/PPAT La Ode Sudarmin,
SH yang telah menerbitkan Akta Hibah No. 166/2006 yang menurut Penggugat Obyek
yang dihibahkan adalah obyek yang tidak sah, seharusnya dijadikan Pihak dalam
perkara a quo.
3.2.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mendalilkan bahwa telah terdapat
beberapa saksi yang namanya tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 437/Akta.E/1981
tertanggal 10 Oktober antara lain : Saksi Kepala Desa dan saksi Ilyas selaku
Carik/Sekertaris Desa, oleh karena itu seharusnya Para saksi yang namanya
tertuang dalam Akta tersebut harus
dijadikan Pihak dalam perkara a quo.
4. GUGATAN
PREMATUR
4.1.
Bahwa Penggugat dalam
gugatannya tertanggal 24 Februari 2015 mendalilkan bahwa Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981
tanggaal 10 Oktober 1981 yang dijadikan dasar untuk Permohonan penerbitan
Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 yang dahulu atas nama Tergugat II dan sekarang
menjadi hak milik Tergugat I berdasarkan Akta Hibah Nomor : 166/2006 adalah
akta yang di manipulasi oleh Tergugat II.
4.2.
Bahwa sangkaan Penggugat
terhadap Terguggat II sangaat sangat tidak berdasar dan mengada –ada, karena
untuk membuktikan bahwa Akta Jual beli atau dokumen apapun itu palsu atau
dimanipulasi, Penggugat harus membuktikan hal tersebut terlebih dahulu, oleh
karena untuk membuktikan Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10
Oktober 1981 adalah palsu atau dimanipulasi oleh tergugat II haruslah dilakukan upaya hukum Pidana
terlebih dahulu, sehingga gugatan ini harusnya ditangguhkan terlebih dahulu
sampai menunggu hasil keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober
1981 adalah palsu. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam hukum acara Perdata
sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 138 ayat
(1) dan ayat (8) HIR yang menyatakan :
Ayat
(1)
“Jika
salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diajukan oleh
lawannya, maka Pengadilan Negeri dapat memeriksa hal itu, dan sesudah itu ia akan
memberikan keputusan, apakah surat yang dibantah itu boleh dipakai atau tidak
dalam perkara itu”
Ayat
(8)
“Perkara
yang diajukan kepada Pengadilan Negeri
itu, ditangguhkan dahulu sampai perkara pidana itu diputuskan”
5.
GUGATAN
PENGGUGAT TIDAK JELAS (Obscu liber)
5.1.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat telah menyangkal
tidak pernah menjual tanah yang menjadi Objek sengketa dalam perkara a quo sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981
tanggaal 10 Oktober 1981, namun disisi lain Penggugat mengakui atau sekurang
kurangnya dalam gugatan penggugat tidak sama sekali menyangkal Pembayaran yang
telah diterima dari Tergugat II berdasarkan kwitansi tertanggal 28 Oktober 1981
sebesar Rp. 10.992.000,- kepada Penggugat, sehingga hal ini menimbulkan ketidak
jelasan dalam perkara a quo;
5.2.
Bahwa sebelumnya Penggugat
dalam gugatannya yang di ajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
sebagaiman yang telah diurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Nomor : 44/G/2010/PTUN-BDG tertanggal 30 Agustus 2010 point 7 paragraf 2 menyatakan
bahwa :
“Sedangkan SAHRIR Bin M. SIBLI sendiri memperoleh hak atas sebidang tanah
tersebut berdasarkan Akta
Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dilakukan antara
SAHRIR Bin M. SYIBLI sebagai Pembeli dengan Penggugat , M. SAIDI WAIK sebagai
penjual dan selaku pemilik pertama”…..
5.3.
Bahwa berdasarkan pernyataan diatas semakin tidak jelas, sehingga gugatan
Penggugat sudah seharusnya dinyatakan gugatan kabur (obscure liber)
Bahwa berdasarkan uraian Eksepsi di atas sudah
sepatutnya Gugatan Penggugat tersebut seharusnya DITOLAK atau sekurang-kurangnya HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (nietontvankelijke verklaard) .
B. DALAM POKOK PERKARA :
Tergugat mohon apa yang telah disampaikan dalam
bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian
Dalam Pokok Perkara ini dan Tergugat menolak dengan tegas dalil- dalil Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh
Tergugat I dan Tergugat II;
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 1 sampai dengan 7 halaman
4 sampai dengan 6
gugatan Penggugat karena yang sebenarnya adalah
semula tanah yang menjadi obyek sengketa didasarkan pada surat dari Kepala
Inspeksi Agraria Djawa Barat yang menerbitkan surat keputusan nomor 233/D/VIII/47/65
tanggal 22 Desember 1965, kemudian pada tanggal 3 September 1970 BK. Baru
berdasarkan R.M.B. terdaftar di buku C Desa Margasari dengan No. 1031, Persil 37,
Blok Auran, Desa Margasari, Kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan Pulo
Ampel), Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten) dengan
batas-batas :
-
Sebelah Utara berbatasan
dengan Tanah GG;
-
Sebelah Timur berbatasan
dengan tanah H. Wak;
-
Sebelah Selatan berbatasan
dengan tanah Darman dan Senidin;
-
Sebelah Barat berbatasan
dengan Jalan Otonom;
2. Bahwa telah terjadi jual beli antara Penggugat dan
Tergugat II pada tanggal 10 Oktober, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor
437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 dan telah ikuti dengan pembayaran
berdasarkan Kwitansi tertanggal 28 Oktober 1981 sebesar Rp. 10.992.000,- kepada
Penggugat, hal ini membuktikan bahwa telah terjadi jual beli antara Penggugat
dengan Tergugat II sebaimana
Yurisprudensi Mahkama Agung Nomor : 475K/Sip/1970, tanggal 03 Juni 1970 yang
pada Pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“Jual beli menurut Hukum Adat
sudah terjadi sejak perjanjian tersebut di ikuti dengan pencicilannya”
3. Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat pada point 8 halaman 6 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat ..”Seolah-olah
telah terjadi jual beli tanah antara
Penggugat dengan Tergugat II”…
4. Bahwa
berdasarkan point 3 (tiga) diatas menandakan telah ada itikad buruk dari
Penggugat dengan tidak mengakui atau menyangkal telah terjadi jual beli antara
Penggugat dengan Tergugat II, namun Penggugat tidak menyangkal tentang uang yan telah diterima oleh Penggugat
sebagai Pembayaran atas tanah yang menjadi obyek sengkata dalam perkara a quo
sebagaiaman Bukti/Kwitansi tertanggal 28 Oktober 1981 sebesar Rp. 10.992.000,-
(sepuluh Juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua Rupiah) kepada Penggugat;
5. Bahwa
dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa Akta Jual Beli Nomor
437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 telah dimanipulasi oleh Tergugat II
adalah tidak berdasar dan sangat mengada-ada, bagaimana tidak, Penggugat
mendalilkan sesuatu tindakan Pidana Pemalsuan
Dokumen tanpa suatu proses Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu atau
tidak berdasarkan pada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
yang menyatakan Akta Jual Beli Nomor
437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalan palsu atau dimanipulasi oleh
Tergugat II;
6. Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dengan tegas
dalil Penggugat dalam konpensi pada point 9-10 halaman 6 dan 7 yang pada
initinya menyatakan tanpa dasar yang kuat atau hanya menduga-duga tentang
kebenaran Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal
10 Oktober 1981 yang menurut Penggugat itu dipalsukan oleh Tergugat II,
sehingga permohonan yang Penerbitan sertifikat tanah oleh Tergugat II adalah
menggunakan Akta Jual Beli yang sengaja
dipalsukan oleh Tergugat II;
7. Bahwa perlu kami tegaskan, bahwa Akta Jual Beli Nomor
437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah
Akta outentik yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sampai ada
putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Akta tersebut
palsu atau dimanipulasi, oleh karena itu Akta Jual Beli Nomor
437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dijadikan sebagai dasar oleh
Tergugat II untuk Permhonan Sertifikat tanah adalah sah menurut hukum;
8. Bahwa Tergugat dalam konpensi menolak dengan tegas
dalil gugatan Penggugat dalam konpensi pada point 11 halaman 7 yang intinya
menyatakan proses permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh tergugat
II sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik nomor : 339 dengan luas
10.210 M2 atas nama Tergugat II oleh
Tergugat III seakan-akan tidak melalui prosedur;
8.1. Bahwa apa yang didalilkan penggugat diatas sungguh
tidak berdasar, karena Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339
atas nama Tergugat I yang dimohonkan oleh Tergugat II dengan luas 10.210 M2
berdasarkan surat ukur nomor : __ telah melalui mekanisme atau sesuai dengan
prosedur pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
9. Bahwa
II.
DALAM REKONPENSI
Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mohon apa yang telah
disampaikan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu
kesatuan dengan bagian Dalam Rekonvensi dan Para Penggugat dalam
Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi menolak dengan tegas dalil- dalil Penggugat dalam Konvensi/Tergugat
dalam Rekonvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam
Rekonvensi;
1.
Bahwa yang menjadi obyek
sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanah milik Tergugat I dalam Konvensi sebagaimana
Sertifikat Hak Milik Nomor : 389 dengan luas 10.210 M2 yang terletak di Desa
Margasari, dahulu Kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan Pulo Ampel),
Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan batas-batas sebagi berikut :
-
Sebelah Utara berbatasan
dengan Tanah GG;
-
Sebelah Timur berbatasan
dengan tanah H. Wak;
-
Sebelah Selatan berbatasan
dengan tanah Darman dan Senidin;
-
Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan Otonom;
2.
Bahwa asal muala tanah yang
menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah yang dibeli oleh
Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dari Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sebagaimana Akta
Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dibuat dihadapan
Abi Chusna PPAT Kecamatan Bojonegara/Kepala kecamatan Bojonegara (sekarang
Kecamatan Pulo Ampel);
3.
Bahwa berdasarkan Akta Jual
Beli tersebut Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi mengajukan
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang (Terguggat III), sehingga kemudian pada tanggal _ Tergugat III
menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat
II dalam Konvensi yang kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 atas nama
Penggugat II dihibahkan kepada Pengugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam
Konvensi sebagaiamana Akta Hibah Nomor : 166/2006 tertanggal 23 Mei 2006 yang
dibuat di hadapan Notaris/PPAT _____________;
4.
Bahwa Penggugat dalam
Konvesi/Tergugat dalam Rekonvensi menyangkal telah menjual tanah kepada
Tergugat II/Penggugat dalam Rekonvensi dengan mendalilkan bahwa Akta Jual Beli
Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dibuat dihadapan Putry
Yasri PPAT Kecamatan Bojonegara/Kepala kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan
Pulo Ampel) adalah palsu yang dimanipulasi oleh Tergugat II/Penggugat dalam
Rekonvensi;
1.1.
Bahwa sangkalan Penggugat
dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tersebut sangat tidak berdasar dan
sangat mengada –ada, karena untuk membuktikan bahwa Akta Jual
beli atau dokumen apapun itu palsu atau dimanipulasi, Penggugat harus
membuktikan hal tersebut terlebih dahulu, oleh karena untuk membuktikan Akta
Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah palsu atau
dimanipulasi oleh tergugat II haruslah
dilakukan upaya hukum Pidana terlebih dahulu, sehingga mempunyai keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Akta Jual
Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah palsu. Hal ini
merujuk pada ketentuan sebagaimana di
nyatakan dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (8) HIR yang menyatakan :
Ayat
(1)
“Jika
salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diajukan oleh
lawannya, maka Pengadilan Negeri dapat memeriksa hal itu, dan sesudah itu ia akan
memberikan keputusan, apakah surat yang dibantah itu boleh dipakai atau tidak
dalam perkara itu”
5.
Bahwa berdasarkan hal
tersebut diatas menandakan bahwa Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi mempunyai
tikad buruk, hal ini diperkuat dengan gugatan yang diajukan oleh
Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dibawah
register perkara Nomor : 44/G/2010/PTUN-BDG yang meminta untuk dibatalkan
Sertifikat Hak Milik Nomor :339 atas nama Tergugat I/Penggugat dalam
Rekonvensi, namun gugatannya tidak dterima;
6.
Bahwa Penggugat/Tergugat dalam
Rekonvensi selain menyangkal telah menjual tanah kepada Tergugat II/Penggugat
dalam Rekonvensi sebagaimana Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10
Oktober 1981, Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi secara melawan hukum menempati
tanah milik Tergugat I/Penggugat dalam Rekonvensi;
7.
Bahwa perbuatan
Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi yang menempati tanah milik Tergugat
I/Pengugat dalam Rekonvensi tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum
8.
Bahwa kepemilkan
Berdasarkan dasar dan alasan
tersebut diatas, Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
I.
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat
dalam Konpensi.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaar).
3. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar
seluruh biaya perkara.
B. DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi unuk
seluruhnya.
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar
seluruh biaya perkara.
II.
DALAM REKONVENSI
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat
Rekonvensi/Tergugat dalam Konpensi.
2. Menyatakan Penggugat dalam Konvensi telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyataka
4.
5. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar
seluruh biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat I dan
Tergugat II
Law Office ____________ &
PARTNERS
____________, SH.