• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil »
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata »
    • Gugatan »
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan »
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding »
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi »
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat »
    • Surat Kuasa »
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain »
    • Hukum Ketenagakerjaan »
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health »
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

Saturday, 2 January 2016

EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI

1/02/2016  EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI  No comments


                   


Kepada Yth.:
Majelis Hakim Perkara No. 18/Pdt.G/2015/PN.SRG.
Pada Pengadilan Negeri Serang
Jl. KH. Abdul Hadi No. 29, Kota Srang
Banten, Indonesia


Perihal : EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI

Dengan hormat,
Setelah membaca dan mempelajari secara cermat dalil-dalil gugatan Penggugat dalam Konvensi, maka Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : __________, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ________SH & PARTNERS yang beralamat di Menara Prima 1 Building, Floor 2 Unit C, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega-Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien kami :

1.    Hj. Nun Nurjanah, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Lingkungan Jombang Cemara, RT/RW, 001/007, Nomor 77, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatam Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten; selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I” dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi”

2.    H. SAHRUR Bin H. Syal, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Komplek PCI Blok A No. 06, RT/RW, 02/06, Desa Kedaleman, Kecamatam Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten; selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT II’ dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi”

Dalam hal ini memilih domisili hukum di tempat kuasa hukumnya tersebut di atas, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Februari 2015 sebagaimana (terlampir), selanjutnya disebut sebagai “PARA TERGUGAT dalam KONVENSI/PARA PENGGUGAT dalam REKONVENSI”

Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi dengan ini mengajukan Eksepsi dan Jawaban sekaligus Gugatan Rekonvensi terhadap Gugatan Perbuatan melawan Hukum dalam perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2015/PN.SRG., tertanggal 24 Februari 2015 pada Pengadilan Negeri Serang.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan Eksepsi dan Jawaban terhadap Gugatan Tergugat adalah sebagai berikut :

Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Tergugat.

I.     DALAM KONPENSI

A.   DALAM EKSEPSI :

1.    PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING

1.1.       Bahwa Pengugat dalam Gugatannya tertanggal 24 Februari 2015 mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan  bahwa “Tergugat II belum cakap untuk membuat Perbuatan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga untuk melakukan transaksi jual beli sebagimana Akta Jual Beli Nomor : 437/Akta.E/1981 Tergugat II dianggap belum cakap/ belum cukup umur, oleh karena itu transaksi jual beli batal demi hokum”

1.2.       Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas sangat tidak berdasar, karena Pihak yang berhak untuk membatalakn transaksi jual beli yang disebabkan oleh salah satu pihak yang dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 437/Akta.E/1981 adalah pihak yang belum cakap tersebut, hal ini sebagaimana ketentuan  Pasal 1331 KUHPerdata yang berbunyi :
             
“Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami”.

1.3.       Bahwa berdasarkan ketentuan diatas jelas bahwa Penggugat TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING  dalam perkara a quo untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 437/Akta.E/1981 yang dijadikan dasar untuk Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 339 atas nama Tergugat II.


2.    GUGATAN PENGGUGAT TELAH LAMPAU WAKTU (VERJARING)

2.1.       Bahwa Penggugat dalam Gugatannya yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Serang, dibawah Register perkara Nomor: 18/Pdt.G/2015/PN.SRG., tertanggal 24 februari 2015, dengan objek gugatan sebidang tanah Hak Milik dari TERGUGAT I yang diperolehnya dari Tergugat II berdasarkan Hibah  Sertifikat Hak Milik Nomor. 339, Luas 10.210 M2 atas nama Tergugat II sebagaimana Akta Hibah No.166/2006 adalah tidak tepat sama sekali atau telah lampau waktu (verjaring) karena sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang (Tergugat III) telah berjalan ± 31 (tiga puluh satu) tahun terhitung sejak tahun diterbitkannya sertifikat pada tahun 1984 dengan diajukannya gugatan ini pada tanggal 24 Februari 2015. Hal ini mengacu pada pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan :

“pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menutut pelaksaaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.


3.    GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium)

3.1.       Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 24 Februari 2015, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II telah mengalihkan kepemilikannya yang tidak sah tersebut dengan cara menghibahkan Sertifikat Hak  Milik No. 339 tersebut kepada Tergugat I (dengan perkataan lain Tergugat I menerima hibah dari obyek yang tidak sah), sebagimana Akta Hibah No. 166/2006 pada Notaris/PPAT La Ode Sudarmin, SH, oleh karena itu gugatan Penggugat dalam konvensi yang hanya ditujukan kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah keliru, karena Notaris/PPAT La Ode Sudarmin, SH yang telah menerbitkan Akta Hibah No. 166/2006 yang menurut Penggugat Obyek yang dihibahkan adalah obyek yang tidak sah, seharusnya dijadikan Pihak dalam perkara a quo.
3.2.       Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mendalilkan bahwa telah terdapat beberapa saksi yang namanya tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 437/Akta.E/1981 tertanggal 10 Oktober antara lain : Saksi Kepala Desa dan saksi Ilyas selaku Carik/Sekertaris Desa, oleh karena itu seharusnya Para saksi yang namanya tertuang dalam Akta tersebut  harus dijadikan Pihak dalam perkara a quo.

4.    GUGATAN PREMATUR

4.1.       Bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 24 Februari 2015 mendalilkan bahwa Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dijadikan dasar untuk Permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 yang dahulu atas nama Tergugat II dan sekarang menjadi hak milik Tergugat I berdasarkan Akta Hibah Nomor : 166/2006 adalah akta yang di manipulasi oleh Tergugat II.

4.2.       Bahwa sangkaan Penggugat terhadap Terguggat II sangaat sangat tidak berdasar dan mengada –ada, karena untuk membuktikan bahwa Akta Jual beli atau dokumen apapun itu palsu atau dimanipulasi, Penggugat harus membuktikan hal tersebut terlebih dahulu, oleh karena untuk membuktikan Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah palsu atau dimanipulasi oleh  tergugat II haruslah dilakukan upaya hukum Pidana terlebih dahulu, sehingga gugatan ini harusnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai menunggu hasil keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah palsu. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam hukum acara Perdata sebagaimana  di nyatakan dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (8) HIR yang menyatakan :

Ayat (1)

“Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diajukan oleh lawannya, maka Pengadilan Negeri dapat memeriksa hal itu, dan sesudah itu ia akan memberikan keputusan, apakah surat yang dibantah itu boleh dipakai atau tidak dalam perkara itu”

Ayat (8)

“Perkara yang diajukan kepada Pengadilan  Negeri itu, ditangguhkan dahulu sampai perkara pidana itu diputuskan”
         

5.    GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS  (Obscu liber)

5.1.       Bahwa  dalam gugatannya Penggugat telah menyangkal tidak pernah menjual tanah yang menjadi Objek sengketa dalam perkara a quo sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981, namun disisi lain Penggugat mengakui atau sekurang kurangnya dalam gugatan penggugat tidak sama sekali menyangkal Pembayaran yang telah diterima dari Tergugat II berdasarkan kwitansi tertanggal 28 Oktober 1981 sebesar Rp. 10.992.000,- kepada Penggugat, sehingga hal ini menimbulkan ketidak jelasan dalam perkara a quo;

5.2.       Bahwa sebelumnya Penggugat dalam gugatannya yang di ajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebagaiman yang telah diurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 44/G/2010/PTUN-BDG tertanggal 30 Agustus 2010 point 7 paragraf 2 menyatakan bahwa :

“Sedangkan SAHRIR Bin M. SIBLI sendiri memperoleh hak atas sebidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dilakukan antara SAHRIR Bin M. SYIBLI sebagai Pembeli dengan Penggugat , M. SAIDI WAIK sebagai penjual dan selaku pemilik pertama”…..

5.3.       Bahwa berdasarkan pernyataan diatas semakin tidak jelas, sehingga gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan gugatan kabur (obscure liber)

Bahwa berdasarkan uraian Eksepsi di atas sudah sepatutnya Gugatan Penggugat tersebut seharusnya DITOLAK atau sekurang-kurangnya HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (nietontvankelijke verklaard) .

B.   DALAM POKOK PERKARA :

Tergugat mohon apa yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian Dalam Pokok Perkara ini dan Tergugat menolak dengan tegas dalil- dalil Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat I dan Tergugat II;

1.    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 1 sampai dengan 7 halaman 4 sampai dengan 6 gugatan Penggugat karena yang sebenarnya adalah semula tanah yang menjadi obyek sengketa didasarkan pada surat dari Kepala Inspeksi Agraria Djawa Barat yang menerbitkan surat keputusan nomor 233/D/VIII/47/65 tanggal 22 Desember 1965, kemudian pada tanggal 3 September 1970 BK. Baru berdasarkan R.M.B. terdaftar di buku C Desa Margasari dengan No. 1031, Persil 37, Blok Auran, Desa Margasari, Kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan Pulo Ampel), Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten) dengan batas-batas :

-      Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah GG;
-      Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Wak;
-      Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darman dan Senidin;
-      Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Otonom;

2.    Bahwa telah terjadi jual beli antara Penggugat dan Tergugat II pada tanggal 10 Oktober, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 dan telah ikuti dengan pembayaran berdasarkan Kwitansi tertanggal 28 Oktober 1981 sebesar Rp. 10.992.000,- kepada Penggugat, hal ini membuktikan bahwa telah terjadi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II sebaimana  Yurisprudensi Mahkama Agung Nomor : 475K/Sip/1970, tanggal 03 Juni 1970 yang pada Pokoknya menyatakan sebagai berikut :

“Jual beli menurut Hukum Adat sudah terjadi sejak perjanjian tersebut di ikuti dengan pencicilannya”

3.    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat pada point 8 halaman 6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat  ..”Seolah-olah telah terjadi jual beli tanah antara  Penggugat dengan Tergugat II”…

4.    Bahwa berdasarkan point 3 (tiga) diatas menandakan telah ada itikad buruk dari Penggugat dengan tidak mengakui atau menyangkal telah terjadi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II, namun Penggugat tidak menyangkal tentang  uang yan telah diterima oleh Penggugat sebagai Pembayaran atas tanah yang menjadi obyek sengkata dalam perkara a quo sebagaiaman Bukti/Kwitansi tertanggal 28 Oktober 1981 sebesar Rp. 10.992.000,- (sepuluh Juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua Rupiah) kepada Penggugat;

5.    Bahwa dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 telah dimanipulasi oleh Tergugat II adalah tidak berdasar dan sangat mengada-ada, bagaimana tidak, Penggugat mendalilkan sesuatu tindakan Pidana Pemalsuan  Dokumen tanpa suatu proses Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu atau tidak berdasarkan pada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalan palsu atau dimanipulasi oleh Tergugat II;

6.    Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam konpensi pada point 9-10 halaman 6 dan 7 yang pada initinya menyatakan tanpa dasar yang kuat atau hanya menduga-duga tentang kebenaran Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang menurut Penggugat itu dipalsukan oleh Tergugat II, sehingga permohonan yang Penerbitan sertifikat tanah oleh Tergugat II adalah menggunakan  Akta Jual Beli yang sengaja dipalsukan oleh Tergugat II;

7.    Bahwa perlu kami tegaskan, bahwa Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981  adalah  Akta outentik yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Akta tersebut palsu atau dimanipulasi, oleh karena itu Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dijadikan sebagai dasar oleh Tergugat II untuk Permhonan Sertifikat tanah adalah sah menurut hukum;

8.    Bahwa Tergugat dalam konpensi menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat dalam konpensi pada point 11 halaman 7 yang intinya menyatakan proses permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh tergugat II sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik nomor : 339 dengan luas 10.210 M2 atas nama Tergugat II  oleh Tergugat III seakan-akan tidak melalui prosedur;

8.1.       Bahwa apa yang didalilkan penggugat diatas sungguh tidak berdasar, karena Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 atas nama Tergugat I yang dimohonkan oleh Tergugat II dengan luas 10.210 M2 berdasarkan surat ukur nomor : __ telah melalui mekanisme atau sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
9.    Bahwa

II.            DALAM REKONPENSI

Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mohon apa yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian Dalam Rekonvensi dan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi menolak dengan tegas dalil- dalil Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi;

1.    Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanah  milik Tergugat I dalam Konvensi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 389 dengan luas 10.210 M2 yang terletak di Desa Margasari, dahulu Kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan Pulo Ampel), Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan batas-batas sebagi berikut :

-      Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah GG;
-      Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Wak;
-      Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Darman dan Senidin;
-      Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Otonom;

2.    Bahwa asal muala tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah yang dibeli oleh Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dari Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dibuat dihadapan Abi Chusna PPAT Kecamatan Bojonegara/Kepala kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan Pulo Ampel);
3.    Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli tersebut Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (Terguggat III), sehingga kemudian pada tanggal _ Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi yang kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor : 339 atas nama Penggugat II dihibahkan kepada Pengugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi sebagaiamana Akta Hibah Nomor : 166/2006 tertanggal 23 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT _____________;

4.    Bahwa Penggugat dalam Konvesi/Tergugat dalam Rekonvensi menyangkal telah menjual tanah kepada Tergugat II/Penggugat dalam Rekonvensi dengan mendalilkan bahwa Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 yang dibuat dihadapan Putry Yasri PPAT Kecamatan Bojonegara/Kepala kecamatan Bojonegara (sekarang Kecamatan Pulo Ampel) adalah palsu yang dimanipulasi oleh Tergugat II/Penggugat dalam Rekonvensi;

1.1.       Bahwa sangkalan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tersebut sangat tidak berdasar dan sangat mengada –ada, karena untuk membuktikan bahwa Akta Jual beli atau dokumen apapun itu palsu atau dimanipulasi, Penggugat harus membuktikan hal tersebut terlebih dahulu, oleh karena untuk membuktikan Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah palsu atau dimanipulasi oleh  tergugat II haruslah dilakukan upaya hukum Pidana terlebih dahulu, sehingga mempunyai keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981 adalah palsu. Hal ini merujuk pada ketentuan sebagaimana  di nyatakan dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (8) HIR yang menyatakan :

Ayat (1)

“Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diajukan oleh lawannya, maka Pengadilan Negeri dapat memeriksa hal itu, dan sesudah itu ia akan memberikan keputusan, apakah surat yang dibantah itu boleh dipakai atau tidak dalam perkara itu”
    
5.    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menandakan bahwa Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi mempunyai tikad buruk, hal ini diperkuat dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dibawah register perkara Nomor : 44/G/2010/PTUN-BDG yang meminta untuk dibatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor :339 atas nama Tergugat I/Penggugat dalam Rekonvensi, namun gugatannya tidak dterima;

6.    Bahwa Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi selain menyangkal telah menjual tanah kepada Tergugat II/Penggugat dalam Rekonvensi sebagaimana Akta Jual beli Nomor 437/Akta.E.1981 tanggaal 10 Oktober 1981, Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi secara melawan hukum menempati tanah milik Tergugat I/Penggugat dalam Rekonvensi;

7.    Bahwa perbuatan Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi yang menempati tanah milik Tergugat I/Pengugat dalam Rekonvensi tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum

8.    Bahwa kepemilkan

Berdasarkan dasar dan alasan tersebut diatas, Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

I.             DALAM KONVENSI

A. DALAM EKSEPSI :

1.   Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dalam Konpensi.

2.   Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar).
3.   Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

B. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi unuk seluruhnya.
  2. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

II.            DALAM REKONVENSI

1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konpensi.

2.   Menyatakan Penggugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.   Menyataka

4.    
5.   Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II
Law Office ____________ & PARTNERS




____________, SH.




Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ▼  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ▼  January (8)
      • Surat Kuasa Khusus
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      • TINJAWAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA ...
      • Hak Cipta
      • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
      • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (P...
      • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
      • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © 2025 Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com