DAFTAR ISI
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT karena atas rahmat dan
hidayahnyalah sehingga penulisan makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya dengan baik. Makalah ini membahas tentang
"Sejarah Lahirnya Pancasila". Penulisan makalah ini bertujuan untuk
mengetahui sejarah di bentuknya dasar negara kita yaitu pancasila dan untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah Pendidikan
Kewarganegaran.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan
dengan sejarah lahirnya Pancasila, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih
kepada pengajar matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan arahan
dalam penulisan makalah ini.
Penulis
menyadari
bahwa makalah ini masih jauh sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu, penulis
berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar penulisan makalah
ini menjadi lebih baik di masa mendatang.
Depok, ______
2014
Penulis
A. Latar
Belakang
Sejarah
pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia karena hal
tersebut yang menjadi faktor utama lahirnya pancasila yang sekarang menjadi
landasan ideologi bangsa Indonesia. Baik nilai intrinsik maupun ekstrinsik
dalam pancasila menunjukan seberapa pentingnya nilai-nilai bagi aspek
kehidupan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
Negara pancasila.
Dengan
lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi,
diletakkan sebagai dasar filsafat serta panangan hidup bangsa dan Negara
Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu.
Dampak
yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa
lampau, dimasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat
beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga
mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan
orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi
pancasila pada era formasi dimasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa
Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideology Negara yang
kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak
dahulu .
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa
untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan memperhatikan
latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang
diinginkan, maka penulis mengemukakan
beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Bagaimanakan
proses perumusan pancasila sebagai dasar negara indonesia?
2. Siapa
saja yang terlibat dalam perumusan pancasila?
3. Bagaimanakah
lahirnya negara indonesia?
4. Apakah
nilai yang terkandung dalam pancasila?
Tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui proses
perumusan pancasila sebagai dasar negara.
2.
Untuk mengetahui siapa saja
yang terlibat dalam perumusan pancasila.
3.
Untuk mengetahui sejarah
lahirnya negara indonesia.
4.
Untuk menjelaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses panjang
didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa
lain dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar
pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa sendiri. Pancasila merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda.
Masuknya
agama-agama besar di Indonesia di pengaruhi oleh perdagangan yang terjadi di
nusantara. Agama merupakan sistem atau prinsip kepercayaan kepada tuhan yang
dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan ajaran
itu. Agama hindu menjadi agama yang masuk pertama di nusantara pada abad ke7.
Agama budha masuk dengan ajaran sidharta Gautama. Kedua ajaran tersebut
berpengaruh sangat penting bagi kehidupan masyarakat di nusantara dan diikuti
oleh kerajaan-kerajaan besar di nusantara.
Pedagang
Gujarat yang membawa ajaran islam di nusantara, agama islam merupaka agama yang
di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada kitab suci al-quran yang
diturunkan di dunia melalui wahyu Allah SWT, ajaran islam di jawa di sebarkan
oleh para wali.
Agama
mampu memberi dampak positif bagi kehidupan,pusat pemasaran barang-barang
menarik pedagangan dari berbagai kebudayaan. Oleh karenanya system mengharuskan
suatu keterbukaan, saling mengenal adat-istiadat yang berbeda-beda dan saling
toleransi.kota-kota pelabuhantidak hanya menimbulkan kontak social tetapi juga
menyediakan ruang social untuk perubahan dan pembaharuan,sampai emudian
perdagangan juga membawa kontak dengan bangsa eropa dimulai portugis pada
1512,spanyol 1527 dan belanda1602.
Bangsa
eropa seperti halnya bangsa-bangsa asia lainya selain melakukan perdagangan
juga menyebarkan agama.Agama khatolik dan Agama Kristen juga di terima di
nusantara sebagai agama setelah agama yang sudah ada.
Pada saat Indonesia
merdeka bangsa ini akhirnya mengakui 5 agama yaitu :
1.
Islam
2.
Hindu
3.
Budha
4.
Kristen
5.
Khatolik
Setelah reformasi
agama kong hu chu juga diterima dan menjadi agama keenam yang diakui Negara.
Sebelum
Negara ndonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya bentuk
pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan baik besar maupun kecil yang terbesar di
Nusantara. Ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan masa
lalu yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Sriwijaya berdasar beberapa bukti sejarah
yaitu wilayah Palembang yang dikenal sebagai pusat ziarah agama Budha. Di
daerah Talaga batu bertuliskan siddhayatra. Di bukit gunung juga ditemukan arca
budha yang sangat besar dan diperkirakan berasal dari abad-6.
Pada
abad ke-13 Sriwijaya masih menguasai wilayah sebagian besar Sumatra, dan
semenanjung Malaka serta sebagian Barat pulau Jawa dan Sunda. Pada permulaan
abad ke-15 muncul beberapa kerajaan islam di bagian Utara pulau Sumatra, dan
ini berarti berakhirnya beberapa kerajaan Hindu dan Budha di Sumatra.
Majapahit
merupakan kerajaan terbesar kedua, yaitu di daerah- daerah Sumatra bagian Barat
sampai ke daerah-daerah Maluku dan Irian di bagian Timur. Kekuasaan Majapahit
diluaskan ke Negara- Negara tetangga di Asia tenggara dalam bentuk
persahabatan. Gadjah Mada sebagai patih masa Hayam Wuruk telah menjadikan
kerajaan Majapahit sebagai kerajaan besar dan berkuasa. Dengan sumpah
palapanya, Gadjah Mada membuktikan pengabdiannya pada Majapahit.
Meninggalnya
Gadjah Mada ( 1364) dianggap awal runtuhnya Majapahit dan semakin mundur dengan
wafatnya Hayam Wuruk (1389). Tetapi pada tahun 1518-1521 penguasaan atas
Majapahit beralih ketangan Adipati Unus dari Demak sejak itu Majapahit beralih
dari kerajaan Hindu ke kerajaan Islam.
Awal
abad ke-16 bangsa Eropa mulai masuk ke nusantara dan terjadilan perubahan
politik yang merebbutkan hegemoni. Tahun 1630an belanda telah meletakkan
dasar-dasar militernya. VOC sebagai perwakilan dagang belanda di Indonesia
mendirikan markas besar di Batavia dan mulai menguasai wilayah-wilayah
perdagangan di nusantara. Tetapi VOC masih menganggap terdapat kekacauan yang
dapat mengacaukan rencana mereka.
Kekuasaan
Belanda dimulai memang dari Indonesia bagian Timur sebagai pusat rempah-rempah
yaitu di Maluku, kemudian ke Sulawesi, Nusa Tenggara sampai Jawa. Dengan demikian
kekuasaan raja-raja di Nusantara harus menghadapi Belanda. Sebelumnya jika
terjadi persaingan antar keluarga kerajaan, maka belanda akan mendukung salah
satunya. Jika berhasil maka Belanda akan mendapat imbalan secara ekonomis
ataupun politis. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799, kemudian
asset-asetnya diambil oleh pemerintahan Belanda.
Masuknya
paham-paham baru membawa perubahan dalam pandangan masyarakat, yaitu seperti
paham liberalis, demokrasi, dan nasionalisme. Paham-paham tersebut sebenarnya
telah muncul pada abad 18 di Eropa, tetapi masuk dan berkembang di Indonesia
baru abad XX awal, kecuali liberalisme. Diantara golongan liberal terdapat
golongan humanis yang menghendaki untuk dihapusnya cultuurstelsel.
Berkat
perjuangan golongan liberal dan humanis maka cultuurstelsel sedikit demi
sedikit mulai di hapuskan dan pada tahun 1870 dianggap sebagai batas akhir
berlakunya cultuurstelsel dan dikeluarkannya Undang-Undang Aglaria yang
mengatur bagaimana pengusaha swasta memperoleh tanah untuk usahanya dan
Undang-Undang Gula yang mengatur pemindahan perusahaan-perusahaan gula ke
tangan swasta. Dikatakan oleh Van Deventer bahwa kemakmuran Belanda diperoleh
karena kerja dan jasa orang Indonesia, Belanda berhutang budi kepada rakyat
Hindia Belanda dan harus membayarnya dengan menyelenggarakan Trias.
Nasionalisme
sebagai State Nation atau negara-negara bangsa, sampai abad XX belum ada negara
Indonesia. Abad ke XIX perlawanan terhadap Belanda msh bersifat lokal.Sesudah
1900 sifat perlawanan mengalami perubahan yaitu, perlawanan bersifat
nasional.Sementara itu pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang mengalahkan Sekutu
di Pearl Harbour dan mengambil alih kekuasaan Belanda pada tahun 1942.
Janji-janji Jepang kepada rakyat Indonesia untuk
memberikan kebebasan dari penjajahan dan memajukan rakyat, pada kenyataannya Jepang juga
merampas kehormatan rakyat dan terjadi
kemiskinan dimana-mana.Sekutu segera bangkit dari kekalahan Jepang dan
merebut pulau-pulau antara Australia dan Jepang pada bulan April mendarat di
Irian Barat.
Untuk
mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi
janji Jepang maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai.Pada hari itu
juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut:
·
Ketua (Kaicoo) : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
·
Ketua muda : Iclubangse (seorang anggota luar
biasa)
·
Ketua muda : R.P. Soeroso (Merangkap
kepala)
Dan dengan 60 orang
anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda).
BPUPKI
mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada
keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk
berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei,
Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir.
Soekarno
a) Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)
Dalam pidatonya
tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia
sebagai berikut:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan
tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai
lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan
rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“untuk membentuk
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, menyuburkan hidup kekluargaan, dan iktu serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada :
ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh
rakyat indonesia”
b) Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan
Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai
berikut:
1.
Teori Negara perseorangan
(Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean
Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20).
Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh
individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan
Amerika.
2.
Paham Negara kelas (Class
theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx,
Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk
menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh
karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh
dapat ganti menindas kaum borjuis.
3.
Paham Negara integralistik,
yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham
ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi
menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau
anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan
organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa
seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang
paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.
c) Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara
dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang
disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau
mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
1.
Nasionalisme (kebangsaan
Indonesia)
2.
Internasionalisme (peri
kemanusiaan)
3.
Mufakat (demokrasi)
4.
Kesejahteraan social
5.
Ketuhanan Yang berkebudayaan
Lima
prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar
diberi nama Pancasila atas salah seorang teman beliau ahli bahasa. Berikutnya
menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang
meliputi: (1) sosio nasionalisme yang merupakan sintesa dari ‘Kebangsaan
(nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (internasionalisme, (2) Sosio demokrasi
yang merupakan sintersa dari ‘Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan social,
serta (3) Ketuhanan. Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila”
tersbut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah ‘gotong
royong’.
Beliau
mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan
hidup bangsa Indonesia atau ‘Philosphische grondslag’ juga pandangan dunia yang
setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai atau sebagai
‘weltanschauung’ dan diatas dasar itulah kita dirikan Negara Indonesia. Sangat
menarik untuk dikaji bahwa beliau dalam mengusulkan dasar Negara tersebut
selain secara lisan juga dalam uraiannya juga membandingkan dasar filsafat
Negara ‘Pancasila’ dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalism,
komunisme, chauvinism, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia
lainnya.
Setelah
usulan-usulan ditampung selanjutnya dibenutklah suat panitia kecil berjumlah
delapan orang untuk menyusun dan mengelompokan semua usulan tersebut. Panitia
delapan terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutarjo, K.H. Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, Mr. A.A.
Maramis. Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersegut
bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yan gmasuk, diketahui ada perbedaan
pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agam dan Negara.
Para
anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa Negara berdasrkan syariat
Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa Negara tidak mendasarkan
hokum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi pergedaan ini maka dibentuk
lagi suatu panitia kecil yang berjumlah Sembilan orang yang dikenal sebagai
‘panitia sembilan’, yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu:
Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin, K.H Wachid Hasyim, Drs. Moh. Hatta ,K.H. Abdul
Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus
Salim.
Panitia Sembilan
bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut
istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam
Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
5.
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Moh. Yamin
mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD.
Kelompok
kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo,
Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat,
H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada
laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil
kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah
anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI
dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo.
Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso,
Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir,
Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti
Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang
ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas
konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah
disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh
Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat
”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain
dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan
dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri
apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama,
dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai
juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang
agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera
saja sidang pertama PPKI dibuka.
Pada
sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada
pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka
mengusulkan dua perubahan.
Pertama,
berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah
orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia
asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka
sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang
diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI
disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal
sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48
Inilah sebagai hari
disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam
pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
BAB
III
Lahirnya
pancasila bukanlah semata-mata hanya mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia
sebagai ciptaan original bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding
fathers dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap
persidangan yang cukup lama hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri
dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai
dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945
dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal
Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian
Pancasila’
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
HUKUM KEWARGANEGARAAN
OLEH:
LA ODE SUDARMIN
Daftar
Pustaka
Rukiyanti, dkk. 2008.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Kaelan. 2001.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
http://afriati.wordpress.com/2010/02/28/lahirnya-pancasila/
http://jamarisonline.blogspot.com/2011/05/proses-perumusan-pancasila-sebagai.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila