• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Contoh Surat Gugatan Perceraian. Show all posts
Showing posts with label Contoh Surat Gugatan Perceraian. Show all posts

Wednesday, 25 November 2015

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

11/25/2015  Contoh Surat Gugatan Perceraian  No comments


Fakultas Hukum Universitas Nasional


CONTOH SURAT GUGATAN 

OLEH:
LA ODE SUDARMIN


Jakarta,______ , ___, _____

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri ________
Jl___________ 
Jakarta _____


Perihal: Gugatan Perceraian



Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini :

YOHANES,  Umur ± 40 tahun, agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl__________ No._____, RT. _____, RW. _____, Kelurahan _____, Kecamatan ______, Jakarta _______; dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ____________, SH., Advokat yang beralamat di Jl. _______,_________ , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _______, ______, _____(telah terlampir dalam berkas);

Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”;

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :

MARGARET, Umur ± 39 tahun, agama Katholik, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jl. ______ No.____, RT. _____, RW. _____, Kelurahan _____, Kecamatan ______, Jakarta _______;

Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”;

Adapun yang menjadi alasan dan dasar diajukannya Gugatan Perceraian ini adalah sebagai berikut :

1.       Bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada tanggal ____, _____ _____ yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi _______ sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : ______________ (Bukti P-1);

2.       Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat hidup bersama dengan rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai tiga orang anak yang bernama:

-       Nyonker, lahir di _____, tanggal ____, ___, ___ sebagaimana Akta Kelahiran No. ___________ (Bukti P-2);
-       Jojo, lahir di _______, tanggal _____, ____, _____ sebagaimana Akta Kelahiran No. _______________(Bukti P-3);
-       Christin, lahir di _______, tanggal _____, ____, _____ sebagaimana Akta Kelahiran No. _________________ (Bukti P-4).

3.       Bahwa sejak Penggugat bekerja di Negara Cina ± 5 tahun Penggugat sering di telephon oleh Tergugat agar diceraikan oleh Penggugat dan itu berlangsung sampai Penggugat kembali ke Indonesia dan mendapatkan Tergugat sudah bersama dengan laki-laki lain yang tanpa hubungan karena saat itu baik Penggugat dan Tergugat masih dalam status suami istri;

4.       Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sama-sama merasakan banyak sekali ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Rumah tangga Penggugat dan Tergugat seringkali diwarnai dengan pertengkaran-pertengkaran dan/atau perselisihan yang sulit diakhiri dengan baik, sehingga mempengaruhi hubungan suami istri yang seharusnya dijalani dengan rukun. Penggugat juga telah berupaya memahami ketidakcocokan tersebut dan selalu berupaya untuk hidup bersatu dengan Tergugat, namun hal tersebut selalu tidak tercapai;

5.       Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut, telah menjadi puncak keretakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sehingga___________________ kepada Tergugat dan juga telah memperingatkan Tergugat atas seluruh tingkah laku Tergugat. Dan sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi berhubungan layaknya suami istri dan selama itu pula Tergugat tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri/ibu rumah tangga bagi Penggugat;           

6.       Bahwa proses memahami ketidakcocokan satu sama lain tersebut, antara Penggugat dan Tergugat justru semakin sering lagi timbul kesalahpahaman dan perbedaaan pendapat yang semakin sulit diselesaikan. Akhirnya dirasakan bahwa ketidakcocokan tersebut sudah tidak dapat lagi diterima satu sama lain;

7.        Bahwa sekian lama terjadinya kesalahpahaman serta ketidakcocokan, telah membawa Penggugat dan Tergugat kepada suatu keadaan hilangnya kepercayaan satu sama lain. Penggugat lebih sering merasa adanya penderitaan atas kehidupan keluarga yang seharusnya harmonis dan saling menghormati seperti yang dicita-citakan bersama dahulu. Percekcokan semakin hari semakin memuncak sehingga Penggugat merasa tidak dapat lagi hidup rukun sebagai sepasang suami – istri, dan jika perkawinan ini tetap dipertahankan, maka kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan menjadi neraka dalam rumah tangga, semakin memburuk dan membawa dampak negatif serta ketidaksehatan secara psikis terhadap Penggugat dan Tergugat serta terhadap anak;

8.        Bahwa kesalahpahaman dan percekcokan serta ketidakcocokan tersebut disebabkan juga oleh latar belakang, pandangan hidup serta watak dan kepribadian masing-masing antara Penggugat dan Tergugat sangat berbeda. Perbedaan, kesalahpahaman dan percekcokan serta ketidakcocokan mana untuk kebaikan Para Pihak tidak Penggugat uraikan disini. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam Putusan Mahkamah Agung No. 534 K/Pdt/1996, 18 Juni 1996, yang menentukan sebagai berikut:

“Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.”

9.        Bahwa Penggugat sekarang merasa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk mengajak Tergugat rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak berhasil, untuk itu perkawinan dengan Tergugat tidak dapat lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

10.     Bahwa Penggugat merasa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi mengingat perselisihan, pertengkaran dan percekcokan yang terus menerus berkepanjangan. Oleh karena itu, Penggugat bertambah yakin bahwa tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang selama ini dibina bersama, maka jalan perceraian adalah yang tepat bagi Penggugat dan Tergugat. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam ketentuan Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan :

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

(f).     Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”


11.     Berdasarkan dasar alasan tersebut di atas, maka cukup kiranya bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Perceraian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;


Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat akan dapat hidup rukun sebagai suami- isteri.”


12.     Bahwa sehubungan dengan pengajuan Gugatan ini, Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus Gugatan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER:

1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan putus antara Penggugat YOHANES, dan Tergugat MARGARET.

3.   Menyatakan Perkawinan antara Penggugat YOHANES, dan Tergugat MARGARET , putus karena perceraian.
4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Demikian Gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaannya, Penggugat ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon




-------------------------------, SH.
Advokat                                                                        



Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com