Berbicara hukum waris
perdata, dalam skala besar berarti kita membicarakan hukum perdata karena hukum
waris meripakan bagian dari pada hukum perdata, menurut ilmu pengetahuan hukum
terdiri atas empat bidang:
- Hukum tantang diri seseorang (perswoonenrecht)
- Hukum keluarga (familierecht
- Hukum kekayaan (vermogenrecht)
- Hukum waris (erfrecht)
Menurut wetgever
(pembuat undang-undang) sistematika hukum perdata terdiri atas empat buku
yaitu:
Buku I : Tentang Orang (van personen);
Buku II : Tentang Benda (van zaken);
Buku III : Tentang Perikatan (vanverbinnissen);
Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
(van bewijs en verjaring).
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia bersifat pluralistis (beraneka ragam), Politik hukum
pemerintah Hindia Belanda terdapat dalam
pasal 131 Indische staatsregeling (sebelumnya terdapat dalam pasal 75 Regerings
Reglement) dan pasal 163 Indische
staatsregeling, dalam pasal 163 Indische staatsregeling membagi golongan
penduduk Indonesia menjadi 3 golongan yaitu:
1. Golongan Eropa, yaitu:
a. Semua
orang belanda,
b. Semua
orang eropa lainnya
c. Semua
orang jepang
d. Semua
orang yang bersala dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum
keluarga yang pada pokoknya berdasarkan azas yang sama seperti hukum belanda;
e. Anak
sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud oleh sub b dan c
yang lahir di hindia belanda.
2. Golongan timur asing, yaitu: semua orang
yang bukan termasuk dalam golongan eropa dan golongan bumiputera;
3. Golongan bumiputera, yaitu: rakyat Indonesia
asli yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk
golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
Poko-pokok
isi Pasal 131 Indische staatsregeling yaitu:
- Hukum perdata, dagang dan pidana serta hukum acara perdata maupun pidana harus diletakan dalam kitab undang-undang (kodifisir)
- Untuk golongan eropa, dianut undang-undang yang berlaku di negeri belanda.
- Untuk golongan Indonesia asli, dan timur asing( tionghoa, arab, Pakistan, dan sebagainya) jika kebutuhan dikehendaki maka dapat diberlakukan peraturan-peraturan untuk bangsa eropah dapat diberlakukan seutuhnya maupun dengan perubahan dan jika diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama dengan mengindahkan aturan-aturan yang berlaku dikalangan mereka dari aturan mana yang boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat.
- Untuk golongan Indonesia dan golongan timut asing sepanjang mereka belum ditundukan dibawa suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, dibolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku pada bangsa eropa dan dapat dilakukan secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu.
- Sebelum hukum untuk golongan Indonesia asli ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka tetap berlaku hukum adat.
Dari beraneka ragaman
hukum ini berakibat pula pada keanekaragaman hukum hukum waris, dimana yang
berlaku di Indonesia adalah:
a. Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum
adat,
b. Bagi orang Indonesia asli beragama islam
dipengeruhi dari peraturan warisan dari hukum agama islam;
c. Bagi orang arab berlaku seluruh hukum
waris islam
d. Dan bagi orang tionghoa dan orang eropah
berlaku hukum waris burgerlijk wetboek
Keberlakuan hukum waris
yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata:
- Orang eropah dan yang disamakan dengan dengan orang eropah;
- Orang timur asing tionghoa;
- Orang timur asing lainnya dan pribumi yang menundukan diri terhadap hukum eropah.
Sistem kewarisan
menurut kitab undang-undang hukum perdata.
Dalam kitab
undang-undang hukum perdata tidak dibedakan antara anak laki-laki dengan
perempuan, antara suami dan istri semua berhak mewaris, dengan bagian yang
sama.
Kitab undang-undang
hukm perdata menganut system hukum bilateral dimana setiap orang menghubungkan
dirinya kedalam keturunan ayah ibunya dalam arti ahli waris berhak mewaris dari
ayah jika ayahnya meninggal dunia dan berhak mewaris dari ibu jika ibunya
meninggal dunia.
sistem kewarisan yang
dianut kitab undang-undang hukum perdata adalah:
- Sistem kewarisan individual bilateral yaitu setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta peninggalan pewaris dan memperoleh bagian yang menjadi haknya, baik warisan dari ibu maupun dari ayahnya.
- Sistem penderajat yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh untuk mewaris.
Perbedaan dan persamaan kewarisan kitab
undang-undang hukum perdata dengan sistem kewarisan islam.
Persamaannya ialah baik kewarisan kitab
undang-undang hukum perdata dengan sistem kewarisan islam sama menganut sistem
kewarisan individual bilateral dan
perbedaannya adalah terletak pada besar bagian yang diterima ahli waris,
menurut kewarisan kitab undang-undang hukum perdata bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak
perempuan begitu pula bagian pasangan kawin (suami/istri) sama dengan bagian
anak sedangkan menurut sistem kewarisan islam anak laki-laki dua kali dari
bagian anak perempuan, bagian pasangan kawin (suami/isteri) berdasarkan surat
an nissa ayat (12) suami mendapatkan bagian ½
dari harta peninggalan isteri jika tidak mempunya anak, ¼ dari harta peninggalan isteri jika mempunyai
anak, sedangkan isteri mendapatkan bagian
¼ harta peninggalan suami jika
tidak mempunyai anak dan 1/8 dari harta peninggalan suami jika mempunyai anak.
Azas- azas umum kewarisan menurut ketab undang-undang hukum
perdata
Dalam hukum waris kitab undang-undang hukum perdata
beralaku suatu azas, bahwa hanaya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta
kekayaan saja yang dapat di wariskan, dengan perkataan lain hanya hak dan
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja yang dapat diwariskan.
Tidak semua hak dan kewajiban dibidang hukum
kekayaan dapat diwaris. Karen ada juga
hak dan kewajiban terletak dibidang hukum kekayaan ini yang tidak dapat
diwariskan yaitu:
- Hubungan kerja atau hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang sifatnya pribadi, mengandung prestasi yang kaitannya sangat erat dengan pewaris.
- Keanggotaan dalam perseroan.
- Pemberian kuasa berakhir dengan meniggalnya orang yang memberikan kuasa.
- Hak untuk menikmati hasil orang tua/wali atas kekayaan anak yang dibwah kekuasaan orang tua atau dibawa perwalian berakhir dengan meninggalnya si anak.
Namun
ada juga hak dan kewajiban yang terletak dibidang hukum kekeluargaan yang dapat
diwariskan misalnya hak suami untuk menyangkal keabsahan anak, dapat diwariskan
kepada ahli waris.
Syarat Umum Pewarisan menurut kitab undang-undang
hukum perdata:
1.
Ditinjau dari pewaris:
a. Pewaris
harus meninggal dunia
b. Harus
ada harta peniggalan pewaris.
2.
Ditinjau dari ahli waris:
a. Harus
ditunjuk oleh undang-undang.
b. Ahli
waris harus hidup pada saat warisan terbuka.
c. Ahli
waris harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
d. Ahli
waris harus mempunyai cakap untuk menerima warisan.
Yang tidak dapat mewaris:
- Orang yang telah dihukum karena melakukan kejahatan membunuh pewaris;
- Orang yang telah menghalang halangi pewaris dengan kekerasan untuk membuat surat wasiat.
- Orang yang telah menggelap, memusnakan atau memalsukan sesuatu surat wasiat.
Hukum
waris diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata.
Meniggal Pada Saat Yang Sama.
Pasal 831 kitab undang-undang hukum perdata
menyebutkan bahwa jika beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau pada
suatu hari yang sama dengan tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih
dahulu maka mereka dianggap meninggal pada saat/detik yang sama sehingga dalam
hal ini tidak ada pemindahan harta antara mereka.
Kedudukan Ahli Waris
Sejak meninggal pewaris, maka semua hak dan
kewajibannya yang terletak dalam lapangan harta kekayaan akan beralih kepada
ahli waris:
- Semua hak pewaris akan beralih kepada ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia, sedangkan kewajiban kewajibannya baru beralih pada saat ahli waris menyatakan menerima warisan.
- Ahli waris mempunyai hak istimewa untuk menuntut penyerahan harta peninggalan pewaris disamping tuntutan-tuntutan lain.
- Hak untuk menguasai benda benda pewaris berada dibawah kekuasan ahli waris, disamping hak hak yang berada dalam boedel/nalatenschaft.