• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Hukum Waris. Show all posts
Showing posts with label Hukum Waris. Show all posts

Tuesday, 24 November 2015

HUKUM WARIS

11/24/2015  Hukum Waris  No comments

Fakultas Hukum Universitas Nasional


KEANEKA RAGAMAN HUKUM WARIS

OLEH:
LA ODE SUDARMIN

Berbicara hukum waris perdata, dalam skala besar berarti kita membicarakan hukum perdata karena hukum waris meripakan bagian dari pada hukum perdata, menurut ilmu pengetahuan hukum terdiri atas empat bidang:
  1. Hukum tantang diri seseorang (perswoonenrecht)
  2.  Hukum keluarga (familierecht
  3.  Hukum kekayaan (vermogenrecht)
  4.  Hukum waris (erfrecht)
Menurut wetgever (pembuat undang-undang) sistematika hukum perdata terdiri atas empat buku yaitu:
Buku I             : Tentang  Orang (van personen);
Buku II           : Tentang Benda (van zaken);
Buku III          : Tentang Perikatan (vanverbinnissen);
Buku IV          : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijs en verjaring).

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia bersifat pluralistis (beraneka ragam), Politik hukum pemerintah  Hindia Belanda terdapat dalam pasal 131 Indische staatsregeling (sebelumnya terdapat dalam pasal 75 Regerings Reglement) dan pasal 163  Indische staatsregeling, dalam pasal 163 Indische staatsregeling membagi golongan penduduk Indonesia menjadi 3 golongan yaitu:

1. Golongan Eropa, yaitu:
a.       Semua orang belanda,
b.      Semua orang eropa lainnya
c.       Semua orang jepang
d.  Semua orang yang bersala dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan azas yang sama seperti hukum belanda;
e.       Anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud oleh sub b dan c yang lahir di hindia belanda.

2. Golongan timur asing, yaitu: semua orang yang bukan termasuk dalam golongan eropa dan golongan bumiputera;
3. Golongan bumiputera, yaitu: rakyat Indonesia asli yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.

Poko-pokok isi Pasal 131 Indische staatsregeling yaitu:
  1. Hukum perdata, dagang dan pidana serta hukum acara perdata maupun pidana harus diletakan dalam kitab undang-undang (kodifisir)
  2. Untuk golongan eropa, dianut undang-undang yang berlaku di negeri  belanda.
  3. Untuk golongan Indonesia asli, dan timur asing( tionghoa, arab, Pakistan, dan sebagainya) jika kebutuhan dikehendaki maka dapat diberlakukan peraturan-peraturan untuk bangsa eropah dapat diberlakukan seutuhnya maupun dengan perubahan dan jika diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama dengan mengindahkan aturan-aturan yang berlaku dikalangan mereka dari aturan mana yang boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat. 
  4. Untuk golongan Indonesia dan golongan timut asing sepanjang mereka belum ditundukan dibawa suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, dibolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku pada bangsa eropa dan dapat dilakukan secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu.
  5. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia asli ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka tetap berlaku hukum adat.

Dari beraneka ragaman hukum ini berakibat pula pada keanekaragaman hukum hukum waris, dimana yang berlaku di Indonesia adalah:
a. Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat,
b. Bagi orang Indonesia asli beragama islam dipengeruhi dari peraturan warisan dari hukum agama         islam;
c.   Bagi orang arab berlaku seluruh hukum waris islam 
d. Dan bagi orang tionghoa dan orang eropah berlaku hukum waris burgerlijk wetboek

Keberlakuan hukum waris yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata:
  1. Orang eropah dan yang disamakan dengan dengan orang eropah;
  2.  Orang timur asing tionghoa;
  3.  Orang timur asing lainnya dan pribumi yang menundukan diri terhadap hukum eropah.


Sistem kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata.

Dalam kitab undang-undang hukum perdata tidak dibedakan antara anak laki-laki dengan perempuan, antara suami dan istri semua berhak mewaris, dengan bagian yang sama.

Kitab undang-undang hukm perdata menganut system hukum bilateral dimana setiap orang menghubungkan dirinya kedalam keturunan ayah ibunya dalam arti ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayahnya meninggal dunia dan berhak mewaris dari ibu jika ibunya meninggal dunia.

sistem kewarisan yang dianut kitab undang-undang hukum perdata adalah:
  1. Sistem kewarisan individual bilateral yaitu setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta peninggalan pewaris dan memperoleh bagian yang menjadi haknya, baik warisan dari ibu maupun dari ayahnya.
  2. Sistem penderajat yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh untuk mewaris.


Perbedaan dan persamaan kewarisan kitab undang-undang hukum perdata dengan sistem kewarisan islam.

Persamaannya ialah baik kewarisan kitab undang-undang hukum perdata dengan sistem kewarisan islam sama menganut sistem kewarisan individual bilateral dan perbedaannya adalah terletak pada besar bagian yang diterima ahli waris, menurut kewarisan kitab undang-undang hukum perdata  bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan begitu pula bagian pasangan kawin (suami/istri) sama dengan bagian anak sedangkan menurut sistem kewarisan islam anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan, bagian pasangan kawin (suami/isteri) berdasarkan surat an nissa ayat (12) suami mendapatkan bagian ½  dari harta peninggalan isteri jika tidak mempunya anak, ¼  dari harta peninggalan isteri jika mempunyai anak, sedangkan isteri mendapatkan bagian  ¼  harta peninggalan suami jika tidak mempunyai anak dan 1/8 dari harta peninggalan suami jika mempunyai anak.


Azas- azas umum  kewarisan menurut ketab undang-undang hukum perdata

Dalam hukum waris kitab undang-undang hukum perdata beralaku suatu azas, bahwa hanaya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan saja yang dapat di wariskan, dengan perkataan lain hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja yang dapat diwariskan.

Tidak semua hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan  dapat diwaris. Karen ada juga hak dan kewajiban terletak dibidang hukum kekayaan ini yang tidak dapat diwariskan yaitu:

  1. Hubungan kerja atau hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang sifatnya pribadi, mengandung prestasi yang kaitannya sangat erat dengan pewaris.
  2. Keanggotaan dalam perseroan.
  3. Pemberian kuasa berakhir dengan meniggalnya orang yang memberikan kuasa.
  4. Hak untuk menikmati hasil orang tua/wali atas kekayaan anak yang dibwah kekuasaan orang tua atau dibawa perwalian berakhir dengan meninggalnya si anak.


Namun ada juga hak dan kewajiban yang terletak dibidang hukum kekeluargaan yang dapat diwariskan misalnya hak suami untuk menyangkal keabsahan anak, dapat diwariskan kepada ahli waris.

Syarat Umum Pewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata:

1.      Ditinjau dari pewaris:
a.       Pewaris harus meninggal dunia
b.      Harus ada harta peniggalan pewaris.

2.      Ditinjau dari ahli waris:
a.       Harus ditunjuk oleh undang-undang.
b.      Ahli waris harus hidup pada saat warisan terbuka.
c.       Ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
d.      Ahli waris harus mempunyai cakap untuk menerima warisan.

Yang tidak dapat mewaris:
  1. Orang yang telah dihukum karena melakukan kejahatan membunuh pewaris;
  2. Orang yang telah menghalang halangi pewaris dengan kekerasan untuk membuat surat wasiat.
  3.  Orang yang telah menggelap, memusnakan atau memalsukan sesuatu surat wasiat.

Hukum waris diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata.

Meniggal Pada Saat Yang Sama.

Pasal 831 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan bahwa jika beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau pada suatu hari yang sama dengan tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu maka mereka dianggap meninggal pada saat/detik yang sama sehingga dalam hal ini tidak ada pemindahan harta antara mereka.

Kedudukan Ahli Waris
Sejak meninggal pewaris, maka semua hak dan kewajibannya yang terletak dalam lapangan harta kekayaan akan beralih kepada ahli waris:
  1. Semua hak pewaris akan beralih kepada ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia, sedangkan kewajiban kewajibannya baru beralih pada saat ahli waris menyatakan menerima warisan.
  2. Ahli waris mempunyai hak istimewa untuk menuntut penyerahan harta peninggalan pewaris disamping tuntutan-tuntutan lain.
  3. Hak untuk menguasai benda benda pewaris berada dibawah kekuasan ahli waris, disamping hak hak yang berada dalam boedel/nalatenschaft.





Read More
Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com