• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Show all posts
Showing posts with label Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Show all posts

Friday, 1 January 2016

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

1/01/2016  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  No comments


                             Jakarta, 02 Maret 2014

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln. Gajah Mada No 17
Jakarta Pusat 10130



Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : La Ode Sudarmin SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office LA ODE SUDARMIN, SH. & PARTNERS, beralamat di Manara Mondar Mandir Building, Floor 2 Unit C Jl. DR. Otak Gring Gring Blok 6.2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Indonesia

PT. Mondar Mandir, beralamat di Jl. Abunawas Blok. A1 N0. 05 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , yang mana dalam hal ini lebih memilih domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya tersebut diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Februari 2014 (terlampir);

selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)  ini terhadap :

1.    PT. Abu Abu, dahulu beralamat di Jl. Monyet Blok. Z7 No. 25 Kemayoran, Jakarta14410, sekarang telah beralamat di Jl. Anggrek7 No. 80, Kota Tangerang, Propinsi Banten; selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”;

2. PT. Kerdil , beralamat di Jl. Asal-Asal No. 45, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta; selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”;


Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I sebelumnya mengadakan perjanjian untuk melakukan pelelangan atas barang-barang (unit-unit mesin) milik Penggugat (Bukti P-1), berupa:

1.1.        Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.;;

1.2.        High Frequency Laminating, dengan merek KMI HFL2.4-22 S/N OBL; dan

1.3.        Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05;

  1. Bahwa Perjanjian Lelang yang di tandatangani Penggugat dan Tergugat I, dibuat Tergugat I, yang terdiri dari :

2.1.        Perjanjian Lelang No. 015/IAM/SA/III/2013, tanggal 16 Februari 2013 untuk dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan Maret 2013 (Bukti P-2);

2.2.        Perjanjian Lelang No. 004/IAM-SA/IV/2013, tanggal 15 Maret 2013 untuk dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan April 2013 (Bukti P-3);

  1. Bahwa Perjanjian Lelang No. 004/IAM-SA/IV/2013, tanggal 15 Maret 2013 dibuat karena Tergugat I tidak melaksanakan Lelang sebagaimana Perjanjian Lelang No. 015/IAM/SA/III/2013, tanggal 16 Februari 2013 untuk dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan Maret 2013, maka oleh Tergugat I, Penggugat diminta kembali untuk menandatangani Perjanjian Lelang No. 004/IAM-SA/IV/2013, tanggal 15 Maret 2013 untuk dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan April 2013, namun Tergugat I kembali tidak melaksanakan Lelang barang milik Penggugat dibulan April 2013;

  1. Bahwa kemudian Lelang terhadap barang milik Penggugat baru dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 18 Mei 2013 (Bukti P-4) TANPA didasari oleh suatu PENANDATANGANAN PERJANJIAN LELANG;

  1. Bahwa Penggugat terbuai dan mau bersedia untuk menggunakan jasa Balai Lelang Tergugat I karena Tergugat I selalu baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana email dari pihak Tergugat I tanggal 01 Februari 2013 (Bukti P-5) yang pada intinya menyebutkan : “................akan memberi potongan komisi dari yang semestinya 12,5% menjadi 10%...............” dan “...........Dengan berbekal pengalaman dan jaringan customer kami yang luas kami dapat membantu menjual unit bapak dengan harga yang memuaskan.”

  1. Bahwa Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 18 Mei 2013 terhadap barang-barang milik Penggugat yang TANPA didasari oleh PERJANJIAN LELANG dan telah dilakukan dengan harga yang TIDAK WAJAR dan jauh dibawah nilai atau harga pasar serta SANGAT TIDAK MEMUASKAN Penggugat sebagaimana telah bertentangan dengan janji awal Tergugat I pada Penggugat (Vide Bukti P-5), yakni :

5.1.      Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.;;, telah dilelang dengan harga sebesar US$ 4,500.00 (empat ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) dengan Pembeli Lelang adalah Tergugat III (Bukti P-6);

5.2.      Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05, telah dilelang dengan harga sebesar US$ 100.00 (seratus Dollar Amerika Serikat) dengan Pembeli Lelang adalah Tergugat II (Bukti P-7);

5.3.      High Frequency Laminating, dengan merek KMI HFL2.4-22 S/N OBL, telah dilelang dengan harga sebesar US$ 300.00 (tiga ratus Dollar Amerika Serikat) (Bukti P-8), Pembeli Lelang tidak disebutkan oleh Tergugat I kepada Penggugat namun hanya harga jualnya saja yang disebutkan;

  1. Bahwa terhadap Harga Hasil Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 18 Mei 2013 sangat mengejutkan Penggugat, sehingga Penggugat pada tanggal 21 Mei 2013 melalui Direktur Penggugat telah menyurati Tergugat I, perihal : Komplain Hasil Lelang Tak Masuk Akal (Bukti P-9) yang pada intinya menyebutkan :

“Menindaklanjuti hasil lelang unit-unit mesin PT. Mondar Mandir pada 18 Mei 2013, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1.        Kami  selalu berkoordinasi dengan pihak Jakarta Auctions tentang harga dasar dan prosedur lelang akan tetapi tanggapannya kurang memuaskan. Harga dasar yang kami maksudkan adalah harga wajar.

2.        Menunjuk lelang pada 18 Mei 2013 dimana hasil penjualan lelang harganya sangat rendah dan tidak berpedoman pada prinsip kewajaran jauh dibawah standar harga yang wajar dipasaran.

3.        Sehubungan dengan point 1 dan 2 diatas, kami membatalkan kepesertaan lelang dan akan menarik kembali unit-unit yang telah dititipkan pada Jakarta Auction oleh karenanya mohon agar unit-unit mesin ditahan dan tidak dikirimkan kepada pemenang lelang.”

  1. Bahwa terhadap Komplain Penggugat sebagaimana tersebut pada point 7, Tergugat I dengan surat balasannya pada tanggal 21 Mei 2013 perihal : Komplain Hasil Lelang Tak Masuk Akal, yang pada intinya menyebutkan :

“Sehubungan dengan surat bapak No 18/BBF/LGL/V/13 tanggal 21 Mei 2013 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.        Kami berterima kasih atas partisipasi perusahaan bapak dalam lelang yang kami laksanakan pada tanggal 18 Mei 2013 di jalan Asem Manis City Kemayoran, Jakarta.

2.        Mengenai komplain yang bapak sampaikan tentang harga lelang dengan ini kami sampaikan bahwa barang-barang PT. Mondar Mandir yang sudah terjual pada tanggal 18 Mei 2013 tidak dapat dibatalkan karena harga tersebut adalah penawaran tertinggi dari peserta lelang pada saat lelang berlangsung.
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan yang telah kami sampaikan dan ketentuan dalam butir 1.2 Perjanjian Lelang yang berbunyi :
“Pihak-pihak menyetujui bahwa lelang berlangsung tanpa adanya hak pemesanan lebih dahulu, barang-barang dijual kepada penawar tertinggi dengan kebijaksanaan tunggal dan penuh dari Balai Lelang untuk menarik dan membatalkan penjualan, tidak ada harga minimum untuk barang-barang yang diinginkan, tidak ada penawaran di dalam, tidak ada pembelian kembali dan penjual, baik langsung maupun tidak langsung, tidak berhak menawar barang-barangnya pada saat lelang. Pihak-pihak menerima bahwa tidak akan ada nilai minimum yang diinginkan sebagai persyaratan penjualan barang-barang saat lelang.”

3.        Lelang yang kami laksanakan menganut sistim tanpa harga limit atau tanpa harga dasar yang artinya setiap barang akan dijual kepada penawar tertinggi. Oleh karena itu maka barang-barang PT. Mondar Mandir yang sudah terjual pada lelang tanggal 18 Mei 2013 tidak dapat dibatalkan dan atau ditahan kecuali pembeli tidak melakukan pelunasan sesuai pelunasan sesuai ketentuan (wanprestasi).”

  1. Bahwa atas keberatan/komplain Direktur Penggugat terhadap hasil lelang yang dilakukan oleh Tergugat I, maka Penggugat telah memperoleh kembali barang milik Penggugat/telah dikembalikan oleh Tergugat I, yaitu barang berupa High Frequency Laminating, dengan merek KMI HFL2.4-22 S/N OBL, (unit yang telah dikembalikan), namun terhadap barang : (i). Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.; dan (ii). Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05, belum dikembalikan oleh Tergugat I;

  1. Bahwa menurut penilaian Penggugat dengan penjualan melalui balai lelang in casu Tergugat I akan terjual dengan harga yang wajar dan akan memenuhi rasa keadilan, namun ternyata yang terjadi justru sebaliknya yaitu Tergugat I telah menjual dengan harga yang TIDAK WAJAR dan TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN;

  1. Bahwa tindakan Para Tergugat yang menjual dan membeli barang Penggugat  dengan harga yang TIDAK WAJAR dan jauh dibawah harga pasar adalah TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Bahwa terlepas dari dalil Tergugat I yang menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I tanpa harga limit atau tanpa harga dasar adalah tidak beralasan hukum karena ketentuan atau peraturan hukum menjamin keadilan bagi semua pihak termasuk dalam pelelangan sehingga pelelangan yang dilakukan harus mengacu pada nilai yang wajar dan harga pasar apabila barang yang dilelang dibawah harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pelelangan itu harus dibatalkan dan agar Tergugat mengembalikan barang lelang tersebut kepada Penggugat atau mengganti biaya sesuai dengan harga pasaran yang wajar.

13.     Bahwa menunjuk pada pelelangan tanggal 18 Mei 2013 dimana hasil penjualan lelang harganya sangat rendah dan tidak berpedoman pada prinsip kewajaran harga dan jauh dibawah standar harga pasar yang merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka menurut hukum sebagaimana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, mewajibkan Para Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat. Hal ini sebagaimana dinyatakan :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

14.     Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menjual dan membeli barang Pengggugat dengan harga yang tidak wajar telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateril berupa :

a.        Materiil :

-           Penggugat telah kehilangan atas biaya harga yang wajar yang seharusnya diperoleh Penggugat adalah sebesar Rp. 2. 000.000.000;

-           Kehilangan keuntungan sebesar 10%;


    1. Immateriil :

Kerugian immateriil ini ada sebagai akibat ____________________dan melawan hukum _______________tidak dapat dinilai dengan uang, namun adalah patut jika Penggugat menentukan kerugian immateriil ini adalah sebesar Rp. ______________,- (____________Rupiah).

Sehingga total keseluruhan kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. ___________,- + Rp. _____________,- = Rp. __________________,- (_______________ Rupiah).

15.         Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat dengan ini mengajukan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag), berupa :

(i).     Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.;
(ii).    Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05;

(iii).   Tanah dan Bangunan yang terletak di __________________

16.         Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun kasasi;


DALAM PROVISI :
Mohon pembatalan dan pengembalian barang pelelangan, berupa:

(i).     Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.; 

(ii).    Heat Shrinking Machine, dengan merek AMI H S 90-05;


Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :


DALAM PROVISI :

-           Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi.

-           Menyatakan sah dan berharga pembatalan dan pengembalian barang pelelangan Tergugat, berupa:

(i).     Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.; 

(ii).    Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05;


DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

3.    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan kepada Penggugat, barang berupa :

(i).     Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.;

(ii).    Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H K 90-05;

apabila Para Tergugat lalai untuk mengembalikannya,  maka Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan barang dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat.

4.    Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp.____________________,- (_________________________).

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan,  terhadap :

(i).     Genset (Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.;

(ii).    Heat Shrinking Machine, dengan merek BMI H S 90-05;

(iii).   Tanah dan Bangunan yang terletak di __________________

6.    Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;


Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggugat ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Law Office
 LA ODE SUDARMIN, SH. & PARTNERS




LA ODE SUDARMIN, SH
Advokat   


Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com