Jakarta, 02 Maret 2014
Kepada Yth.:
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln.
Gajah Mada No 17
Jakarta Pusat 10130
Perihal: Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum
Dengan
hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : La Ode Sudarmin SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office LA ODE SUDARMIN, SH. &
PARTNERS, beralamat di Manara Mondar Mandir Building, Floor 2 Unit C Jl.
DR. Otak Gring Gring Blok 6.2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
Indonesia
PT. Mondar Mandir,
beralamat di Jl. Abunawas Blok. A1 N0. 05 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , yang
mana dalam hal ini lebih memilih domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya
tersebut diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Februari 2014 (terlampir);
selanjutnya
disebut sebagai “Penggugat”.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
daad) ini terhadap :
1.
PT. Abu Abu, dahulu
beralamat di Jl. Monyet Blok. Z7 No. 25 Kemayoran,
Jakarta14410, sekarang telah beralamat di Jl. Anggrek7 No. 80, Kota Tangerang,
Propinsi Banten; selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”;
2. PT. Kerdil , beralamat di Jl. Asal-Asal No. 45, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai “Tergugat
II”;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan
ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I sebelumnya
mengadakan perjanjian untuk melakukan pelelangan atas barang-barang
(unit-unit mesin) milik Penggugat (Bukti P-1), berupa:
1.1.
Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;;
1.2.
High
Frequency Laminating, dengan merek KMI HFL2.4-22 S/N OBL; dan
1.3.
Heat
Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05;
- Bahwa Perjanjian Lelang yang di tandatangani
Penggugat dan Tergugat I, dibuat Tergugat I, yang terdiri dari :
2.1.
Perjanjian Lelang No. 015/IAM/SA/III/2013, tanggal 16 Februari 2013 untuk
dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan Maret 2013 (Bukti P-2);
2.2.
Perjanjian Lelang No. 004/IAM-SA/IV/2013, tanggal 15 Maret 2013 untuk
dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan April 2013 (Bukti P-3);
- Bahwa Perjanjian Lelang No. 004/IAM-SA/IV/2013,
tanggal 15 Maret 2013 dibuat karena Tergugat I tidak melaksanakan Lelang
sebagaimana Perjanjian Lelang No. 015/IAM/SA/III/2013,
tanggal 16 Februari 2013 untuk dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan Maret
2013, maka oleh Tergugat I, Penggugat diminta kembali untuk menandatangani
Perjanjian Lelang No. 004/IAM-SA/IV/2013,
tanggal 15 Maret 2013 untuk dilakukan/pelaksanaan lelang dibulan April
2013, namun Tergugat I kembali tidak melaksanakan Lelang barang milik
Penggugat dibulan April 2013;
- Bahwa kemudian Lelang terhadap barang milik
Penggugat baru dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 18 Mei 2013 (Bukti
P-4) TANPA didasari oleh suatu PENANDATANGANAN PERJANJIAN LELANG;
- Bahwa Penggugat terbuai dan mau bersedia untuk
menggunakan jasa Balai Lelang Tergugat I karena Tergugat I selalu baik
secara lisan maupun tertulis sebagaimana email dari pihak Tergugat I
tanggal 01 Februari 2013 (Bukti P-5) yang pada intinya menyebutkan
: “................akan memberi potongan komisi dari yang semestinya
12,5% menjadi 10%...............” dan “...........Dengan berbekal
pengalaman dan jaringan customer kami yang luas kami dapat membantu
menjual unit bapak dengan harga yang memuaskan.”
- Bahwa Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I pada
tanggal 18 Mei 2013 terhadap barang-barang milik Penggugat yang TANPA
didasari oleh PERJANJIAN LELANG dan telah dilakukan dengan harga yang
TIDAK WAJAR dan jauh dibawah nilai atau harga pasar serta SANGAT TIDAK
MEMUASKAN Penggugat sebagaimana telah bertentangan dengan janji awal
Tergugat I pada Penggugat (Vide Bukti P-5), yakni :
5.1. Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;;, telah dilelang dengan harga sebesar US$ 4,500.00 (empat
ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) dengan Pembeli Lelang adalah Tergugat
III (Bukti P-6);
5.2. Heat
Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05, telah dilelang dengan harga
sebesar US$ 100.00 (seratus Dollar Amerika Serikat) dengan Pembeli Lelang
adalah Tergugat II (Bukti P-7);
5.3. High
Frequency Laminating, dengan merek KMI HFL2.4-22 S/N OBL, telah dilelang dengan
harga sebesar US$ 300.00 (tiga ratus Dollar Amerika Serikat) (Bukti P-8),
Pembeli Lelang tidak disebutkan oleh Tergugat I kepada Penggugat namun hanya
harga jualnya saja yang disebutkan;
- Bahwa terhadap Harga Hasil Lelang yang dilakukan
oleh Tergugat I pada tanggal 18 Mei 2013 sangat mengejutkan Penggugat,
sehingga Penggugat pada tanggal 21 Mei 2013 melalui Direktur Penggugat
telah menyurati Tergugat I, perihal : Komplain Hasil Lelang Tak Masuk Akal
(Bukti P-9) yang pada intinya menyebutkan :
“Menindaklanjuti hasil lelang unit-unit mesin PT. Mondar Mandir pada 18
Mei 2013, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.
Kami selalu
berkoordinasi dengan pihak Jakarta Auctions tentang harga dasar dan prosedur
lelang akan tetapi tanggapannya kurang memuaskan. Harga dasar yang kami maksudkan
adalah harga wajar.
2.
Menunjuk lelang pada 18 Mei 2013 dimana hasil penjualan
lelang harganya sangat rendah dan tidak berpedoman pada prinsip kewajaran jauh
dibawah standar harga yang wajar dipasaran.
3.
Sehubungan dengan point 1 dan 2 diatas, kami membatalkan
kepesertaan lelang dan akan menarik kembali unit-unit yang telah dititipkan
pada Jakarta Auction oleh karenanya mohon agar unit-unit mesin ditahan dan
tidak dikirimkan kepada pemenang lelang.”
- Bahwa terhadap Komplain Penggugat sebagaimana
tersebut pada point 7, Tergugat I dengan surat balasannya pada tanggal 21
Mei 2013 perihal : Komplain Hasil Lelang Tak Masuk Akal, yang pada intinya
menyebutkan :
“Sehubungan dengan surat bapak No 18/BBF/LGL/V/13 tanggal
21 Mei 2013 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kami berterima kasih atas partisipasi perusahaan bapak
dalam lelang yang kami laksanakan pada tanggal 18 Mei 2013 di jalan Asem Manis City Kemayoran, Jakarta.
2.
Mengenai komplain yang bapak sampaikan tentang harga
lelang dengan ini kami sampaikan bahwa barang-barang PT. Mondar Mandir yang sudah
terjual pada tanggal 18 Mei 2013 tidak dapat dibatalkan karena harga tersebut
adalah penawaran tertinggi dari peserta lelang pada saat lelang berlangsung.
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan yang
telah kami sampaikan dan ketentuan dalam butir 1.2 Perjanjian Lelang yang
berbunyi :
“Pihak-pihak menyetujui bahwa lelang berlangsung tanpa
adanya hak pemesanan lebih dahulu, barang-barang dijual kepada penawar
tertinggi dengan kebijaksanaan tunggal dan penuh dari Balai Lelang untuk
menarik dan membatalkan penjualan, tidak ada harga minimum untuk barang-barang
yang diinginkan, tidak ada penawaran di dalam, tidak ada pembelian kembali dan
penjual, baik langsung maupun tidak langsung, tidak berhak menawar
barang-barangnya pada saat lelang. Pihak-pihak menerima bahwa tidak akan ada
nilai minimum yang diinginkan sebagai persyaratan penjualan barang-barang saat
lelang.”
3.
Lelang yang kami laksanakan menganut sistim tanpa harga limit
atau tanpa harga dasar yang artinya setiap barang akan dijual kepada penawar
tertinggi. Oleh karena itu maka barang-barang PT. Mondar Mandir yang
sudah terjual pada lelang tanggal 18 Mei 2013 tidak dapat dibatalkan dan atau
ditahan kecuali pembeli tidak melakukan pelunasan sesuai pelunasan sesuai
ketentuan (wanprestasi).”
- Bahwa atas keberatan/komplain Direktur Penggugat
terhadap hasil lelang yang dilakukan oleh Tergugat I, maka Penggugat telah
memperoleh kembali barang milik Penggugat/telah dikembalikan oleh Tergugat
I, yaitu barang berupa High Frequency Laminating, dengan merek KMI HFL2.4-22
S/N OBL, (unit yang telah dikembalikan), namun terhadap barang : (i). Genset (Generator Set) Serial Number
MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B 315 AA4, 365 Kva.; dan
(ii). Heat Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05, belum
dikembalikan oleh Tergugat I;
- Bahwa menurut penilaian Penggugat dengan penjualan
melalui balai lelang in casu Tergugat I akan terjual dengan harga
yang wajar dan akan memenuhi rasa keadilan, namun ternyata yang terjadi
justru sebaliknya yaitu Tergugat I telah menjual dengan harga yang TIDAK
WAJAR dan TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN;
- Bahwa tindakan Para Tergugat yang menjual dan
membeli barang Penggugat dengan
harga yang TIDAK WAJAR dan jauh dibawah harga pasar adalah TIDAK MEMENUHI
RASA KEADILAN merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa terlepas dari dalil Tergugat I yang menyatakan
bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I tanpa harga limit atau tanpa
harga dasar adalah tidak beralasan hukum karena ketentuan atau peraturan
hukum menjamin keadilan bagi semua pihak termasuk dalam pelelangan
sehingga pelelangan yang dilakukan harus mengacu pada nilai yang wajar dan
harga pasar apabila barang yang dilelang dibawah harga pasar adalah
merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pelelangan itu harus dibatalkan
dan agar Tergugat mengembalikan barang lelang tersebut kepada Penggugat
atau mengganti biaya sesuai dengan harga pasaran yang wajar.
13.
Bahwa menunjuk pada pelelangan tanggal 18 Mei 2013 dimana
hasil penjualan lelang harganya sangat rendah dan tidak berpedoman pada prinsip
kewajaran harga dan jauh dibawah standar harga pasar yang merupakan perbuatan
melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka menurut
hukum sebagaimana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, mewajibkan Para Tergugat
untuk mengganti kerugian Penggugat. Hal ini sebagaimana dinyatakan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut.”
14.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Para Tergugat yang menjual dan membeli barang Pengggugat dengan harga yang
tidak wajar telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil
maupun immateril berupa :
a.
Materiil :
-
Penggugat
telah kehilangan atas biaya harga yang wajar yang seharusnya diperoleh
Penggugat adalah sebesar Rp. 2. 000.000.000;
-
Kehilangan
keuntungan sebesar 10%;
- Immateriil :
Kerugian
immateriil ini ada sebagai akibat ____________________dan
melawan hukum _______________tidak
dapat dinilai dengan uang, namun adalah patut jika Penggugat menentukan
kerugian immateriil ini adalah sebesar Rp.
______________,- (____________Rupiah).
Sehingga
total keseluruhan kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh Penggugat
adalah sebesar Rp. ___________,- + Rp.
_____________,- = Rp. __________________,- (_______________ Rupiah).
15.
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat dengan ini mengajukan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag), berupa :
(i). Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;
(ii). Heat
Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05;
(iii). Tanah
dan Bangunan yang terletak di __________________
16.
Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai
dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka
Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal
180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan
ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun
kasasi;
DALAM PROVISI :
Mohon pembatalan
dan pengembalian barang pelelangan, berupa:
(i). Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;
(ii). Heat
Shrinking Machine, dengan merek AMI H S 90-05;
Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Provisi.
-
Menyatakan sah dan berharga pembatalan dan pengembalian
barang pelelangan Tergugat, berupa:
(i). Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;
(ii). Heat
Shrinking Machine, dengan merek KMI H S 90-05;
DALAM POKOK
PERKARA :
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3.
Menghukum
Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk
mengembalikan kepada Penggugat, barang berupa :
(i). Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;
(ii). Heat
Shrinking Machine, dengan merek KMI H K 90-05;
apabila
Para Tergugat lalai untuk mengembalikannya,
maka Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima
juta Rupiah) per hari sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan barang
dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat.
4.
Menghukum
Para Tergugat untuk segera membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada
Penggugat seluruhnya sebesar Rp.____________________,-
(_________________________).
5.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan, terhadap :
(i). Genset
(Generator Set) Serial Number MF32351, dengan merek Marelli Motori, model K7B
315 AA4, 365 Kva.;
(ii). Heat
Shrinking Machine, dengan merek BMI H S 90-05;
(iii). Tanah
dan Bangunan yang terletak di __________________
6.
Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu
walaupun ada perlawanan (verzet),
bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini
kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, Penggugat ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Law Office
LA ODE SUDARMIN, SH. & PARTNERS
LA ODE SUDARMIN, SH
Advokat