• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

Wednesday, 30 December 2015

HIPOTIK

12/30/2015  Hipotik  No comments

Fakultas Hukum Universitas Nasional

HIPOTIK
OLEH:
LA ODE SUDARMIN



A.    Pengertian Hipotik
Pengertian Jaminan Hipotik dapat kita temukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun pendapat para ahli yakni antara lain:
1.      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1162, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu.
2.      Menurut Vollmar, ia berpendapat bahwa Hipotik adalah Sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotik) sesuatu nikmmat dari sautu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan.
3.      Menurut Hartono Hadisoeprapto di dalam buku karangannya Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan bahwa Hipotik ialah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.

B.     Dasar Hukum Hipotik
Dasar hukum mengenai Hipotik dapat kita temukan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1162-1232 Buku Kedua Bab XXI.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 310-319 Bab II.
3.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
4.      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.
5.      Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2005 Tentang Pengesahan INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME LIENS AND MORTGAGES, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993).



C.    Ciri-ciri/Sifat Jaminan Hipotik
Jaminan Hipotik memiliki ciri-ciri/sifat-sifat antara lain:
1.      Bersifat accesoir, yakni seperti halnya dengan gadai.
2.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada,
3.      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference),
4.      Objeknya benda-benda tetap.

D.    Subjek dan Objek dalam Jaminan Hipotik
Subjek Dan Objek Hipotek Kapal Laut
Ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian pembebanan hipotek kapal laut, yaitu pemberi hipotek (Hypotheekgever) dan penerima hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang sebagai jaminan memberikan suatu hak kebendaan/zakelijke recht (hipotek), atas bendanya yang tidak bergerak, biasanya mereka mengadakan suatu utang yang terikat pada hipotek, tetapi hipotek atas beban pihak ketiga. Penerima hipotek disebut juga hypotheekbank, hypotheekhouder atau hypotheeknemer. Hypothekhouder atau hypotheeknemer, yaitu pihak yang menerima hipotek, pihak yang meminjamkan uang di bawah ikatan hipotek. Biasanya yang menerima hipotek ini adalah lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank.

Hypotheekbank adalah lembaga kredit dengan jaminan tanah, bank yang khusus memberikan pinjaman uang untuk benda tidak bergerak, kapal laut, kapal terbang dan dari segi mengeluarkan surat-surat gadai. Objek hipotek diatur pasal 1164 KUHPerdata.

Objek hipotek yaitu antara lain:
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
3.      Hak numpang karang dan hak usaha.
4.      Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah.
5.      Bunga seperti semula.
6.      Pasar-pasar yag diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.

Yang termasuk benda-benda tak bergerak adalah hak atas tanah, kapal laut dan pesawat terbang. Hak atas tanah terdiri dari hak milik, HGB dan HGU. Sejak berlakunya UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, maka hipotek atas tanah menjadi tak berlaku lagi, tetapi yang digunakan dalam pembebanan-pembebanan hak atas tanah tersebut adalah hak tanggungan. Sedangkan benda tidak bergerak, seperti kapal laut tetap berlaku ketentuan-ketentuan tentang hipotek sebagaimana yang diatur dalam buku II KUHPerdata. Ukuran kapal lautnya 20 m3, sedangkan di bawah itu berlaku ketentuan tentang jaminan fidusia. Benda-benda yang tidak dapat dibebani hipotek yaitu:
1.      Benda bergerak;
2.      Benda dari orang yang belum dewasa;
3.      Benda-benda dari orang yang berada di bawah pengampuan;
4.      Benda dari orang-orang yang tak hadir selama penguasaan atas benda-bendanya hanya dapat diberikan untuk sementara waktu.

E.     Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Jaminan Hipotik.
Hak Dan Kewajiban Antara Pemberi Dan Penerima Hipotek
Sejak terjadinya pembebanan hipotek kapal laut, maka sejak saat itulah timbul akibat bagi kedua belah pihak. Akibat hukum itu timbul hak dan kewajiban kedua belah pihak.
1.      Hak pemberi hipotek:
a.       Tetap menguasai bendanya;
b.      Mempergunakan bendanya;
c.       Melakukan tindakan penguasaan asal tidak merugikan pemegang hipotek; dan
d.      Berhak menerima uang pinjaman
2.      Kewajiban pemegang hipotek:
a.       Membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan hipotek;
b.      Membayar denda atas keterlambatan melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga;
3.      Hak pemegang hipotek:
a.       Memperoleh penggantian daripadanya untuk pelunasan piutangnya jika debitur wanprestasi;
b.      Memindahkan piutangnya, karena hipotek bersifat accesoir, maka dengan berpindahnya hutang pokok maka hipotek ikut berpindah.


F.     Tata Cara Pembebanan Hipotik
Tata Cara Pembebanan Hipotek:
a.       Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
b.      Kreditur mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Ø  Asli Grosse Akta Pendaftaran/Grosse Akta Baliknama,
Ø  Akta Kuasa Memasang Hipotek,
Ø  Perjanjian Kredit, atau
c.       Pemilik kapal dan kreditur bersama-sama mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Ø  Asli Grosse Akta Pendaftaran/Grosse Akta Baliknama
Ø  Perjanjian Kredit.
d.      Pendaftaran hipotek terjadi pada saat penandatangan Akta Hipotek dengan memberi nomor dan tanggal Akta Hipotek serta mencatat dalam Daftar Induk pendaftaran kapal.
e.       Sebagai bukti kapal telah dibebani hipotek, kepada kreditur diberikan Grosse Akta Hipotek untuk disimpan bersama dengan Grosse Akta Pendaftaran/Grosse Akta Baliknama Kapal.

Grosse akta hipotek memakai irah-irah “Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.




G.    Hapusnya Jaminan Hipotik
Menurut pasal 1209 KUHPerdata ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok;
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur; dan
3.      Karena penetapan oleh hakim.

Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik;
2.      Afstan hipotik;
3.      Lenyapnya benda hipotik;
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik;
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan; dan
6.      Pencabutan hak milik.

H.    Eksekusi Jaminan Hipotik
Sebelum diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 1996  mengenai Hak Tanggungan Atas Tanah, maka ketentuan hipotik diberlakukan bagi tanah hak milik, hak guna usaha dan juga hak guna bangunan yang dibebani tanggungan atau jaminan utang. Pada dasarnya eksekusi hipotik dan hak tanggungan dapat dilakukan diluar campur tangan pengadilan atau yang disebut parate eksekusi maupun melalui pengadilan. Disamping itu, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 memperbolehkan penjualan di bawah tangan tanpa melalui kantor lelang, atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur, apabila melalui penjualan di bawah tangan ini dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Ketentuan Pasal 1178 ayat 2 kitab undang-undang hukum perdata, memberi wewenang kepada kreditur pemegang hipotik pertama untuk minta diperjanjikan agar dia dapat menjual benda yang dibebani hipotik atas kekuasaanya sendiri melalui kantor lelang, demikian pula ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 undang-undang no. 4 tahun 1996, memberi wewenang kepada kreditur pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.

Menggunakan pranata grosse akte yang diatur dalam Pasal 224v HIR untuk melakukan eksekusi hipotik dan hak tanggungan dapat memenuhi berbagai kendala. Berdasarkan ketentuan pasal 224 HIR, kreditur dapat menggunakan grosse akte hipotik yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang berkekuatan tetap untuk mengajukan permohonan fiat eksekusi dari pengadilan atas benda yang dibebani hipotik untuk selanjutnya dijual melalui kantor lelang.

Demikian pula ketentuan pasal 14 jo pasal 20 undang-undang no. 4 tahun 1996, menyebutkan bahwa sertifikat hak tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai grosse akte hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah.

Kendala yang dihadapi adalah munculnya upaya hukum bantahan dari debitur yang mempersoalkan jumlah utang yang harus dibayar kepada kreditur. Menurut hakim agama Yahya Harahap, apabila pengadilan melihat bahwa selisih antara jumlah yang ditetapkan dalam akta hipotik dan pembukuan yang dilakukan oleh kreditur sangat besar, maka pengadilan lebih baik menunda eksekusi dan menyarankan kreditur untuk melakukan gugatan biasa. Hal ini memang dimungkinkan karena berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat 1 dan pasal 224 HIR menyebutkan bahwa kedua pengadilan negeri adalah pejabat yang berwenang memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi (M. Yahya Harahap, 1993: 240-241).

Kendala yang lain mungkin dihadapi adalah adanya perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga sebelum dilakukan eksekusi hipotik. Kendala-kendala tersebut juga dapat dialami oleh kreditur pemegang hak tanggungan yang melakukan eksekusi melalui parate eksekusi ataupun melalui pengadilan. Akan tetapi, kendala terbesar adalah hasil penjualan lelang benda jaminan biasanya di bawah harga pasar dan masih harus dikurangi biaya lelang.







Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ▼  2015 (26)
    • ▼  December (20)
      • Hak Cipta
      • Sejarah Lahirnya Pancasila
      • Hukum Adat Indonesia
      • Sistem Hukum Adat Indonesia
      • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
      • Surat Kuasa Umum
      • Hipotik
      • Surat Hutang
      • HAK TANGGUNGAN
      • HIPOTIK
      • GADAI dan JAMINAN FIDUSIA
      • Hukum Adat di Indonesia
      • SURAT PENCABUTAN KUASA
      • SURAT KUASA SUBTITUSI
      • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
      • CONTOH SURAT HUTANG
      • surat permohonan pindah kuliah
      • CONTOH SURAT PERINGATAN KE TIGA
      • CONTOH SURAT PERINGATAN KE DUA
      • CONTOH SURAT PERINGATAN I
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com