• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD. Show all posts
Showing posts with label Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD. Show all posts

Sunday, 6 March 2016

Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD

3/06/2016  Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD  No comments


pengangkutan laut
Pengangkutan Laut (KUHDagang)
1 Hukum Pengangkutan laut yaitu norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan “pelayaran” di laut. Oleh karena itu Hukum Pengangkutan di laut juga disebut “Hukum Pelayaran”.
2 
Sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan), timbal balik (para pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan dan berhak memperoleh prestasi) dan konsensual (perjanjian pengangkutan sah terjadinya kesepakatan)

2. Para Pihak:
· Pengangkut
· Pengusaha kapal
· PEngangkut yang bukan pengusaha kapal
· Pihak yang mencarterkan (Vervrachter)
· Pihak Pencarter (bevrachter)
3. Pengangkut
Pasal 466 KUHD: Ia yang mengikatkan diri dengan perjanjian carter waktu carter perjalanan dan pengangkutan barang potongan
Kewajiban Pengangkut
Pasal 467:
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468:
Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu
Pasal 470.
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggungjawab atau bertanggungjawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, periengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggungjawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a.
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemelihaman, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperja4ikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Pasal 477.
Pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa kelerlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.

Pengusaha Kapal
Pasal 320 KUHD: “Dia yang memakai sebuah kapal guna pelayaran di laut dan mengemudi kannya sendiri atau suruh mengemudikannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya”
Pasal tersebut tidak mensyaratkan pemilikan atas kapal oleh pengusaha kapal, namun ia dapat menggunakannya saja (hak eksploitasi)
Pasal 321 KUHD : Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketiga
Perjanjian Pengankutan Laut Menurut KUHDagang:
· Perjanjian Carter Menurut Waktu
· PErjanjian Carter MEnurut Perjalanan
· Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan
Perjanjian Carter Menurut Waktu:
Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
o Waktu tertentu
o Menyediakan sebuah kapal tertentu
o Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
o Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu
+Kewajiban pengangkut
· Pasal 453 (2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
· Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD
· Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
· Pasal 460 (1) kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi
Perjanjian Carter menurut Perjalanan
Pasal 453 (3) KUHD Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk
· Menyediakan sebuah kapal tertentu
· Seluruhnya atau sebagian dari kapal
· Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
· Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
+Kewajiban Pengangkut
· Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut
· Pasal 453 (2) KUHD
· Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi,sanggup untuk pemakaian
· Pasal 470 (1)
3 Perjanjian Pengankutan Barang Potongan
· Pasal 520g KUHD: Pengankutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter kapal
· Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter
+ Kewajiban Pengankut
· Pasal 468 (1) KUHD
· Pasal 470 (1)
· Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian
· Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang diangkutnya
· Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian
Tuntutan Ganti Rugi
Jangka Waktu pengajuan
Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHD)
· Hak previlige: kedudukan si penerima barang didahulukan atas upah pengangkutan, tapi setelah piutang2 yang diistimewakan dalam pasal 316 KUHD ia meminta sita atas pengangkutan terlebih dahulu dalam jangka waktu satu tahun
· Tuntutan diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat, diaman terjadinya penyerahan barang dari pengangkut kepada penerima barang

 Sumber : 
Hukumonline

Read More

Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi

3/06/2016  Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD, Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi  No comments

Tugas Hukum Transportasi
                                                                                                              

Transportasi
Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan  yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.


                       
                                                         
                
Pengertian Transportasi menurut para ahli
Menurut Marlok (1981), transportasi berarti memindahkan atau mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.
Menurut Bowersox (1981), transportasi adalah perpindahan barang atau penumpang dari suatu lokasi ke lokasi lain, dengan produk yang digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan atau menginginkan.
teenbrink mendefinisikan sebagai perpindahan orang atau barang menggunakan kendaraan atau lainnya, diantara tempat-tempat yang dipisah secara geografis.
Menurut Papacostas (1987), transportasi didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk mendukung aktivitas manusia.
Secara garis besar pengertian transportasi adalah perpindahan barang / orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat/moda transportasi.

Sumber Hukum Pengangkutan
1.              Umum / General : Buku III tentang Perikatan KUHPerdata
  Pasal 1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut, dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula.
Pasal 1367, 1391,& 1613 KUHPerdata mengenai perikatan yang lahir karena UU dan perjanjian pemborong pekerjaan.
Khusus
•             KUHD
Bagian III title V Buku I pasal 91 s/d 98 KUHD mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam.Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.

•             Peraturan Pemerintah
- PP No 74 Th 2004 Tentang Angkutan Umum
- PP No 79 Th 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas & Angkutan Jalan
- PP No 62 Th 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
- PP No 80 Th 2012 Tentang  Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- PP No 77 Th 2012 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- PP No 55 Th 2012 Tentang Kendaraan
- PP No 51 Th 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
- PP No 40 Th 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
- PP No 37 Th 2011 Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No 32 Th 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

•             Undang-undang
- UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan
- UU No 23 Th 2007 Tentang PERKERETAAPIAN
- UU No 1 Th 2009 Tentang Penerbangan
- UU No 17 Th 2008 Tentang Pelayaran
•             Keputusan mentri
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KP 725 Th 2014 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KP 705 Th 2014 Tentang Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI)
Ø  Keputusan Mentri No KP 1264 Th 2013 Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Dari Bandar Udara Soekarno-Hata ke Halim Melalui Manggarai
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 37 Th2008 Tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi Kantor Pusat Departemen Perhubungan
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 5 Th 2008 Tentang Pembangunan Bandar Udara Baru Medan Provinsi Sumatera Utara
Ø  Keputrusan Mentri Perhubungan No KM 1 Th 2000 Tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 64 Th 2007 Penetapan Lokasi Penyeberangan Marisa Di desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 87 Th 2004 TentangPerencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 89 Th 2004 Tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Penggung Di Kota Cirebon Propinsi Jawa Barat
Ø  Keputusan Mentri perhubungan No KM 88 Th 2004 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Di Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat


Pengangkutan
Pengangkutan adalah merujuk kepada kenderaan yang membawa seseorang atau sesuatu dari satu tempat ke satu tempat yang lain, biasanya pada jarak yang jauh berbanding jika berjalan kaki. Sistem pengangkutan biasanya boleh dibahagi kepada beberapa pembahagian bergantung kepada cara ia bergerak, kuasa, dan lain-lain.


Hukum Pengangkutan

Keseluruhan peraturan perundang-undangan baik yang telah dikodefikasikan ataupun yang belum dikodefikasikan yang mengatur semua hal mengenai pengangkutan

              Pengangkutan Secara Yuridis
Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan penerima dimana pengangkut pemngikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan baranng dan atau orang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan selamat sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.

·         Pengangkutan Secara Luas
proses kegiatan memindahkan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur sesuai bidang angkutan dan kemajuan tekhnologi.
Alasan Pengangkutan

1.            Keadaan geografis
2.            Menunjang pembangunan disegala sektor
3.            Mendekatkan jarak desa dan kota
4.            Kemajuan teknologi

Fungsi Pengangkutan
memindahkan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat yg lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai


PARA PIHAK DALAM PENGANGKUTAN
·         Pengangkut
seseorang / mereka / badan usaha / pihak yang memiliki weenang mengadakan perjanjian menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau jasa memikul beban resiko tentang keselamatan barang-barang yang diangkut bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan
·         Pengirimpihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan perjanjian
·         Penerima
pihak ketiga yang berkepentngan terhadap diterimanya barang kiriman. sipenerima disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut didalam perjanjian.

Jenis jenis Pengangutan

1.       Darat
proses kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ketempat lain ditempuh lewat jalur darat dengan alat angkut seperti : bus, truck, kereta api, mobil Jalan raya => sebagai prasarana angkutan umum Rel => sebagai prasarana kereta api menghubungkan antar kota yang jaraknya jauh, menghemat waktu jika dibandingkan dengan naik kendaraan ( mobil / bis ).


 Sumber hukum pengangkutan darat Peraturan khusus / lex specialis POS UU no 38 Th 2009

2.        Laut
Proses pengangkutan barang dan atau orang dengan menggunakan jalur laut dan menggunakan alat angkut seperti kapal kargo, kapal penumpang, kapal keretan

Sumber hukum pengangkutan lautperaturan khusus / lex specialis
Ø  PP no 82 Th 1999 tentang angkutan diperairan
Ø  UU no 17 Th 2008 tentang Pelayaran
Ø   PP no 69 Th 2001 tentang Kepelabuhan
Ø  Keputusan Mentri Perhubungan No 33 Th 2001 tentang Penguasan dan Penyelenggaraan Angkatan Laut

KUHD
- buku II bab V tentang perjanjian charter kapal
- buku II bab V A tentang pengangkutan barang-barang
- Buku II bab V-B tentang pengfangkutan orang

jenis-jenis angkutan laut
Kapal kargo => jenis kapal barang yang membawa barang dari pelabuhan satu kepelabuhan lainnya






kapal penumpang => Kapal penumpang adalah kapal yang digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk meningkatkan effisiensi atau melayani keperluan yang lebih luas kapal penumpang dapat berupa kapal Ro-Ro, ataupun untuk perjalanan pendek terjadwal dalam bentuk kapal feri.Di Indonesia perusahaan yang mengoperasikan kapal penumpang adalah PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang dikenal sebagai PELNI, sedang kapal Ro-Ro penumpang dan kendaraan dioperasikan oleh PT ASDP, PT Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Madura dan berbagai perusahaan pelayaran lainnya.

          


Kapal keretan => disewa untuk membawa hasil kekayaan alam, biji timah minyak bijih besi, berlayar saya 1 masa




Kapal pesisir pantai => kapal-kapal kecil untuk menghubungkan antar pelabuhan di pesisir pantai.





 


3.       Udara
Proses pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan jalur udara dengan alat angkut pesawat terbang dan helikopter.
dasar hukum pengangkutan udara peraturan khusus / lex specialis- PP No 3 Th 2000 Tentang Pengangkutan Udara

         Helikopter => Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. Helikopter merupakan pesawat udara yang mengangkat dan terdorong oleh satu atau lebih rotor (propeller) horizontal besar. Helikopter diklasifikasikan sebagai pesawat bersayap putar untuk membedakannya dari pesawat bersayap tetap biasa lainnya. Kata helikopter berasal dari bahasa Yunanihelix (spiral) dan pteron (sayap). Helikopter yang dijalankan oleh mesin diciptakan oleh penemu Slovakia Jan Bahyl.



     Kapal terbang => Secara umum istilah pesawat terbang sering juga disebut denganpesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan tujuan pendefenisian yang sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer atau udara. Namun dalam dunia penerbangan, istilah pesawat terbang berbeda dengan pesawat udara, istilahpesawat udara jauh lebih luas pengertiannya karena telah mencakup pesawat terbang danhelikopter. mengangkut penumpang untuk perjalanan antar kota ataupun antar Negara



4.       Saluran pipa => dalam hukum transportasi tidak mempelajari pengangkutan saluran pipa, karena pada saluran pipa yang bergerak nadalah objeknya bukan alat angkutnya. misalnya gas, air minyak bahan kimia



 
 UU RI NO 22 Th 2001 Tentang Minyak dan gas bumi pasal 46
(1) pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkatan gas bumi melalui pipa dilakukan oleh badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal n3 ayat (4)
Responsibility

Beberapa pengertian tanggung jawab :
tanggung jawab menurut kamus besar bahasa indonesia keadaan wajib menanggung segala sesuatu
tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja
tanggung jawab juga berarti berbuat sedbagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya
Prinsip-prinsip tanggungjawab
Tanggung jawab berdasarkan kesalahan / fault liability

Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam KUHPdt, pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasl 1365 KUHPdt yang dikenal sebagai pasal tentang PMH mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu a) adanya perbuatan; b) adanya unsur kesalahan; c) adanya kerugian yang diderita; d) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian

 Tanggung jawab berdasarkan praduga selalu bertanggung jawab ( Presumption of liability)
 Adalah Prinsip praduga selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan ia tidak bersalah. Jadi beban pembuktian ada pada si tergugat. Tampak beban pembuktian terbalik (omkering van bewijslas) diterima dalam prinsip tersebut. UUPerlindunganKonsumen mengadopsi [embuktian terbalik ini ditegaskan dalam Pasal 19, 22, dan 23 UUPK.
Praduga Selalu Tidak Bertanggung Jawab (Presumption of non-liability)
  Prinsip praduga untuk selalu tidak bertanggung jawab hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan demikian biasanya common sense dapat dibenarkan. Contoh dari penerapan prinsip ini adalah pada hukum pengangkutan. Kehilangan atau kerusakan pada bagasi kabin/bagasi tangan yang biasanya dibawa dan diawasi si penumpang (konsumen) adalah tanggung jawab dari penumpang. Dalam hal ini, pengangkut (pelaku usaha) tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.

Tanggung Jawab Mutlak (strict liability)
 
Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability) kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi diatas. Ada pendapat yang mengatakan, strict liability  adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya keadaan force majeure. Sebaliknya absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Pada strict liability hubungan itu harus ada, sementara pada absolute liability hubungan itu tidak selalu ada.[1]Maksudnya, pada absolut liability dapat saja si tergugat yang dimintai pertanggungjawaban itu bukan si pelaku langsung kesalahan tersebut (misalnya dalam kasus bencana alam).


sumber tulisan :
kumpulan peraturan pemrintah departemen perhubungan
hukum transportasi hukumonline
internet

 http://accy86.blogspot.co.id/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2015-04-16T02:44:00-07:00&max-results=10&start=8&by-date=false

Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com