SURAT
PERINGATAN III
No.: 002/SPIII/HRD/2013
Dengan ini diberitahukan kepada karyawan PT.MONDAR
MANDIR INDONESIA yang bersangkutan di
bawah ini :
Nama
: Ongen
Jabatan :
IT
Menerangkan Bahwa :
Karyawan tersebut diberikan Surat Peringatan III dikarenakan tidak bisa berkomitment atas
peraturan perusahaan. Efektif tanggal 05 January 2007 karyawan tersebut telah
diberhentikan oleh perusahaan secara sepihak. Dan tidak berhak mendapatkan
tunjangan apapun.
Demikian Surat Peringatan ini kami keluarkan, dan Terima Kasih.
Jakarta, 07
Oktober 2012
Management PT.Mondar
Mandir Indonesia.
Direktur
La Ode Darmin
0 komentar:
Post a Comment