• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Surat Kuasa Khusus. Show all posts
Showing posts with label Surat Kuasa Khusus. Show all posts

Sunday, 3 January 2016

Surat Kuasa Khusus

1/03/2016  Surat Kuasa Khusus  No comments

SURAT KUASA KHUSUS


Yang bertanda tangan di bawah ini:

ABDUL HAKIM KUSUMANEGARA, beralamat di Jl. Anggur No. 25 RT. 06., RW. 08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jakarsa, Jakarta selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, dengan ini memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada:

La Ode Sudarmin, S.H.;
Zicka Dinia Fitri , S.H.;
Salestinus Cahyo, S.H.;

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office La Ode Sudarmin, SH. & PARTNERS, beralamat di Manara Prima 1 Building, Floor 2 Unit C Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Indonesia  bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa".

K H U S U S

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemberi Kuasa pada perkara No 1009/Pdt.G/2015/PN JKT.S.

Untuk itu kepada Penerima Kuasa diberikan kuasa dan wewenang penuh untuk melaksanakan segala hal-hal yang diperlukan berkenaan dengan hal tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk:

-       Membuat permohonan,Replik, mengajukan surat-surat / dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan, Menghadirkan saksi, membuat kesimpulan dan atau  menandatangani dan selanjutnya bertemu pihak-pihak yang berkepentingan termasuk dan tidak terbatas juga menghadap instansi pemerintah maupun swasta dalam kaitannya dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Menghadiri seluruh pertemuan, mengadakan perundingan, melakukan negoisasi, mediasi dengan pihak-pihak yang berwenang atau siapapun dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya mewakili Pemberi Kuasa memberikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis ataupun melalui mass media, menyatakan persetujuan, kesepakatan, membuat dan/atau menandatangani perjanjian perdamaian, keberatan, sanggahan terhadap apapun yang diajukan dalam pertemuan, membuat kesepakatan-kesepakatan dan/atau menjawab pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan upaya penyelesaian permasalahan perkara dimaksud;

-       Menerima dan/atau melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Melakukan segala tindakan-tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, penting, berguna menurut hukum yang harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa ini diberikan dengan tegas hak retensi sesuai Pasal 1812 KUHPerdata dan selanjutnya menurut hukum yang berlaku.

Surat kuasa ini diberikan di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2015.


Pemberi Kuasa                                                            Penerima Kuasa



Meterai Rp. 6000,-


Abdul Hakim KusumaNegara                      La Ode Sudarmin, S.H.;





                                   Zicka Dinia Fitri , S.H.;



                                                                   
                                                                     Salestinus Cahyo, S.H.;

Read More

Wednesday, 25 November 2015

SURAT KUASA KHUSUS

11/25/2015  Surat Kuasa Khusus  No comments

SURAT KUASA KHUSUS



Yang bertanda tangan di bawah ini:

PT. _________, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Jl__________, ___________, ___________, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh ___________, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, selaku Direktur PT. __________, dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi baik sebagian mupun seluruhnya kepada:

___________.;
___________.

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ___________. & PARTNERS, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat pada Kantor Hukum ___________, SH. & PARTNERS, Jl. ______________, Jakarta 11480; selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.


K H U S U S

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa selaku Penggugat dengan __________________ selaku Tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Oleh karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenan dengan permasalahan tersebut diatas, namun tidak terbatas untuk :

-       Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan termasuk mencabut kembali gugatan, mewakili serta mendampingi Pemberi Kuasa selaku Penggugat pada tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, selanjutnya menghadap pejabat-pejabat pengadilan serta pihak-pihak lain yang terkait atau berwenang;

-       Membuat, menandatangani, mengajukan surat-surat/dokumen, replik, bukti-bukti, kesimpulan yang diperlukan, mengajukan saksi-saksi, keberatan atas saksi yang diajukan dalam kaitannya dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Menghadiri persidangan / pertemuan / mengadakan perundingan / melakukan negoisasi/mediasi dengan pihak-pihak yang berwenang atau siapapun dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya mewakili Pemberi Kuasa, memberikan pendapat, menyatakan persetujuan, kesepakatan, keberatan, sanggahan terhadap apapun yang diajukan dalam sidang atau pertemuan atau pada mass media, membuat kesepakatan-kesepakatan dan/atau menjawab pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan permasalahan ini;

-       Meminta atau mohon putusan-putusan atau penetapan-penetapan;

-       Menyatakan banding dan/atau kasasi oleh karenanya membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding dan/atau memori kasasi ataupun kontra memori banding dan/atau kontra memori kasasi;

-       Menerima dan melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Melakukan segala tindakan-tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, berguna menurut hukum yang harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa ini diberikan dengan upah serta menurut pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan diberikan secara tegas hak retensi dan selanjutnya menurut hukum.

Surat Kuasa ini diberikan di________ pada tanggal ____, ___.

Pemberi Kuasa,                                                                            Penerima Kuasa,
PT. _________                                 

                                                                 

Materai Rp. 6000,-



NAMA PEMBERI KUASA                                   NAMA PENERIMA KUASA




                                                                        NAMA PENERIMA KUASA




Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com