Jakarta,12 Desember 2015
Kepada Yth.:
Ketua
Majelis Hakim
Perkara
No. 1009/Pdt.G/2015/PN JKT.S
Di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya No.133, Ps. Minggu.
Jakarta Selatan
Perihal: Permohonan
Intervensi (Tussenkomts)
Dengan hormat,
Perkenankanlah
kami yang bertanda tangan dibawah ini : La Ode Sudarmin SH., Zicka Dinia Fitri SH, Salestinus Cahyo
SH, Prasetyo Agung SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office La Ode Sudarmin, SH. & PARTNERS,
beralamat di Manara
Mondar Mandir Building, Floor 2 Unit C Jl. DR. Otak Gring Gring Blok 6.2
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Indonesia
, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama :
Abdul
Hakim Kusumanegara beralamat di
Jl. Anggur No. 25 RT. 06., RW. 08,
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jakarsa, Jakarta selatan. yang
mana dalam hal ini lebih memilih domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya
tersebut diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Desember 2015 (terlampir)
bertindak sebagai Pemohon Intervensi (Tussemkomst);
Penggugat
dengan ini hendak
mengajukan Permohonan intervensi (tussemkomst) dalam perkara No.1009/Pdt.G/2015/PN
Jkt.S, untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam
perkara antara:
1. Nugrahaningtyas Putri Utami beralamat di Jl. Nangka No. 43 RT. 05, RW. 05
Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Jakarsa, Jakarta Selatan,; selanjutnya
disebut sebagai “Penggugat
”;
Melawan:
2. Prasertyo
Agung, beralamat di Jl. Sawo manila No. 17, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Pejaten, Kecamatan
Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.
Adapun
yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan intervensi
(Tussemkomst) ini adalah sebagai
berikut :
- Bahwa
antara Pemohon
Intervensi dan Tergugat sebelumnya mengadakan perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang
terletak di Jalan Sawo manila sertifikat Hak milik No.255 dengan
Batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah
Timur berbatasan dengan : Jalan
Raya
-
Sebelah
Barat berbatasan dengan : Wisnu
Buwono
-
Sebelah
Utara berbatasan dengan :Abdul
Hakim
-
Sebelah
selatan berbatasan dengan : Fauzan
Sonny P
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari
perjanjian jual beli tersebut Penggugat Intervensi telah membayar sebesar
Rp. 1.000.000.000. (satu Miliar Rupiah) kepada Tergugat dihadapan WISNU
BUWONO, S.H., notaries dan PPAT di Pasar Minggu Jakarta Selatan pada tanggal 05 januari 1993;
- Bahwa sebagaimana Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 665K/Sip/1979 tanggal 22 Juli 1980
menyatakan:
“Dengan telah terjadinya jual beli
antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan
dan dihadiri oleh 2 orang saksi, serta diterimanya harga pemberian oleh
penjual, maka jual beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun belum
dilaksanakan dihadapan PPAT.”
- Bahwa Dengan telah terjadinya
jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung
yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 orang saksi, serta diterimanya harga
pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun
belum dilaksanakan dihadapan PPAT.maka sudah sepatutnya keabsahan kepemilikan
tanah dan bangunan oleh Pemohon intervensi dari suatu jual beli dihadapan
PPAT suda sah menurut hukum.
- Bahwa sebagaimana Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia No.992K/Sip/1979 tanggal 14 April 1980
menyatakan:
“Semenjak akte jual beli ditanda
tangani di depan pejebat pembuat Akte
tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli”
- Bahwa sertifikat Hak Milik No.
255 atas nama Tergugat
Konpensi/Tergugat Intervensi II yang telah dibaliknamakan oleh penggugat
Intervensi atas nama penggugat intervensi itu sendiri Pada tanggal12
Januari 1993 sehingga Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah milik
Penggugat Intervensi.
- Bahwa sehingga sangantlah jelas
Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah milik Penggugat Intervensi
sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli serta sertifikat Hak Milik No.255
- Bahwa selanjutnya, sebagaimana
tertuang dalam gugatan perkara perdata Reg. No. 1009/Pdt.G/2015/PN Jkt.S,
Penggugat telah memohon kepada
pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah
beserta bangunannya milik Tergugat Konpensi/Tergugat Intervensi II, yakni yang
terletak di Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan alas
an-alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Intervensi sangat
berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak pemohon
intervensi yang dilindungi hukum..
Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Pemohon Intervensi sangat
berkepentingan dalam perkara ini dalam melindungi hak-hak Pemohon Intervensi
untuk itu Pemohon Intervensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Mengabulkan
permohonan pemohon intervensi.
2.
Memperkenankan
Pemohon intervensi untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan
Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya
sendiri (tussenkomts).
3.
Membebankan
Biaya Perkara Kepada Penggugat atau Tergugat
Demikian Permohonan Intervensi ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta selatan
atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemohon Intervensi ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa
Hukum Pemohon Intervensi
La
Ode Sudarmin SH
Advokat
Zicka
Dinia Fitri SH,
Advokat
Salestinus
Cahyo SH,
advokat
0 komentar:
Post a Comment