• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil »
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata »
    • Gugatan »
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan »
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding »
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi »
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat »
    • Surat Kuasa »
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain »
    • Hukum Ketenagakerjaan »
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health »
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

Friday, 1 January 2016

Permohonan Intervensi (Tussenkomts)

1/01/2016  Permohonan Intervensi (Tussenkomts)  No comments


                             Jakarta,12 Desember ­­­­­­­­­­ 2015


Kepada Yth.:
Ketua Majelis Hakim
Perkara No. 1009/Pdt.G/2015/PN JKT.S
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya No.133, Ps. Minggu.
Jakarta Selatan


Perihal: Permohonan Intervensi (Tussenkomts)


Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : La Ode Sudarmin SH., Zicka Dinia Fitri SH, Salestinus Cahyo SH,  Prasetyo Agung SH., Para Advokat  dan Konsultan Hukum pada Law Office La Ode Sudarmin, SH. & PARTNERS, beralamat di Manara Mondar Mandir Building, Floor 2 Unit C Jl. DR. Otak Gring Gring Blok 6.2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Indonesia
, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

Abdul Hakim Kusumanegara beralamat di Jl. Anggur No. 25 RT. 06., RW. 08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jakarsa, Jakarta selatan. yang mana dalam hal ini lebih memilih domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya tersebut diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Desember 2015 (terlampir)  bertindak sebagai Pemohon Intervensi (Tussemkomst);

Penggugat dengan ini hendak mengajukan Permohonan intervensi (tussemkomst) dalam perkara No.1009/Pdt.G/2015/PN Jkt.S, untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara antara:

1.     Nugrahaningtyas Putri Utami beralamat di Jl. Nangka No. 43 RT. 05, RW. 05 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Jakarsa, Jakarta Selatan,; selanjutnya disebut sebagai “Penggugat ”;


Melawan:

2.    Prasertyo Agung, beralamat di Jl. Sawo manila No. 17, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.



Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan intervensi (Tussemkomst)  ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa antara Pemohon Intervensi dan Tergugat sebelumnya mengadakan perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Sawo manila sertifikat Hak milik No.255 dengan Batas-batas sebagai berikut :
-       Sebelah Timur berbatasan dengan         : Jalan Raya
-       Sebelah Barat berbatasan dengan          : Wisnu Buwono
-       Sebelah Utara berbatasan dengan          :Abdul Hakim
-       Sebelah selatan berbatasan dengan      : Fauzan Sonny P

  1. Bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian jual beli tersebut Penggugat Intervensi telah membayar sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu Miliar Rupiah) kepada Tergugat dihadapan WISNU BUWONO, S.H., notaries dan PPAT di Pasar Minggu Jakarta Selatan  pada tanggal 05 januari 1993;
  2. Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 665K/Sip/1979 tanggal 22 Juli 1980 menyatakan:
“Dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 orang saksi, serta diterimanya harga pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun belum dilaksanakan dihadapan PPAT.”

  1. Bahwa Dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 orang saksi, serta diterimanya harga pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun belum dilaksanakan dihadapan PPAT.maka sudah sepatutnya keabsahan kepemilikan tanah dan bangunan oleh Pemohon intervensi dari suatu jual beli dihadapan PPAT suda sah menurut hukum.
  2. Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.992K/Sip/1979 tanggal 14 April 1980 menyatakan:
“Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan pejebat pembuat  Akte tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli”

  1. Bahwa sertifikat Hak Milik No. 255  atas nama Tergugat Konpensi/Tergugat Intervensi II yang   telah dibaliknamakan oleh penggugat Intervensi atas nama penggugat intervensi itu sendiri Pada tanggal12 Januari 1993 sehingga Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah milik Penggugat Intervensi.
  2. Bahwa sehingga sangantlah jelas Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah milik Penggugat Intervensi sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Jual  Beli serta sertifikat Hak Milik No.255
  3. Bahwa selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam gugatan perkara perdata Reg. No. 1009/Pdt.G/2015/PN Jkt.S, Penggugat  telah memohon kepada pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta bangunannya milik Tergugat Konpensi/Tergugat Intervensi II, yakni yang terletak di Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan alas an-alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Intervensi sangat berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak pemohon intervensi yang dilindungi hukum..

Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Pemohon  Intervensi sangat berkepentingan dalam perkara ini dalam melindungi hak-hak Pemohon Intervensi untuk itu Pemohon Intervensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan pemohon intervensi.
2.    Memperkenankan Pemohon intervensi untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (tussenkomts).
3.    Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat atau Tergugat

Demikian Permohonan Intervensi  ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemohon  Intervensi ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Intervensi




La Ode Sudarmin SH
Advokat   




Zicka Dinia Fitri SH,
Advokat




Salestinus Cahyo SH,
advokat




























Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Hukum Adat Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional Hukum Adat Indonesia OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis panjatka...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ▼  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ▼  January (8)
      • Surat Kuasa Khusus
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      • TINJAWAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA ...
      • Hak Cipta
      • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
      • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (P...
      • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
      • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © 2025 Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com