• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Show all posts
Showing posts with label Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Show all posts

Saturday, 2 January 2016

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

1/02/2016  Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  No comments

                                     Medan, 25 Maret 2014

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Niaga Medan
Jl. Pengadilan No. 8 Kota Medan
Sumatera Utara



Perihal : Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)



Dengan hormat,

Perkenankanlah Kami yang bertanda tangan dibawah ini : _______________, S.H., Advokat dan konsultan hukum pada Law Office ____________. & PARTNERS, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19, Unit 19L, Jalan S. Parman Kav. 22-24  Jakarta Barat 11480, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

PT. Anti Konstruksi, suatu perseroan terbatas, beralamat di Komplek Duta Mas A20, No. 9, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dolf Rawi selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 3 April 2012 dan untuk kepentingan Permohonan PKPU ini untuk sementara lebih memilih domisili hukum pada alamat kantor kuasanya tersebut diatas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2014 (terlampir); selanjutnya disebut sebagai “Pemohon PKPU”;


Pemohon PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU ini terhadap :


PT. Mondar Mandir, suatu perseroan terbatas, beralamat di Jalan Tamalatea RT. 007, RW. 008, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam 29452, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia; selanjutnya disebut  sebagai “Termohon PKPU”.


Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Permohonan PKPU ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon PKPU merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi;

  1. Bahwa Termohon PKPU adalah suatu perseroan yang terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama PT. Mondar Mandir, suatu perusahan yang juga salah satunya bergerak dalam bidang konstruksi;

  1. Bahwa antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU memiliki hubungan hukum dalam pelaksanaan konstruksi proyek pabrikasi untuk pipanisasi untuk perusahaan Modec, dimana Pemohon PKPU telah diberikan General Purchase Terms and Conditions (Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian) tertanggal 5 Nopember 2012 oleh Termohon PKPU, dimana Termohon PKPU bertindak selaku Buyer (Pembeli) dan Pemohon PKPU selaku Seller (Penjual);

  1. Bahwa didalam General Purchase Terms and Conditions yang diberikan oleh Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU terdapat ketentuan pada intinya antara lain :

-           syarat pembayaran adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya invoice; dan
-           penyelesaian sengketa menurut hukum negara Indonesia;

  1. Bahwa Termohon PKPU telah lalai atau tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar utang kepada Pemohon PKPU.

  1. Bahwa ternyata sampai dengan diajukan permohonan ini Termohon PKPU tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya kepada Pemohon PKPU bahkan Pemohon PKPU telah berulangkali meminta agar Termohon PKPU segera melunasi semua utang kepada Pemohon PKPU tersebut.

7.    Bahwa Pemohon PKPU sebelumnya mempunyai beberapa invoice tagihan kepada Termohon PKPU  namun selalu dibayar oleh Termohon PKPU yaitu terdiri dari : (i). Invoice No. 034/INV/AK-BTM/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 sebesar SGD 48,185.39 dibayarkan tanggal 8 Februari 2013 dan tanggal 22 Februari 2013; (ii). Invoice No. 038/INV/AK-BTM/I/2013 tanggal 18 Januari 2013 sebesar SGD 16,430.58 dibayarkan tanggal 15 April 2013; (iii). Invoice No. 044/INV/AK-BTM/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 sebesar SGD 10,684.25 dibayarkan tanggal 15 April 2013; (iv). Invoice No. 043/INV/AK-BTM/I/2013 tanggal 16 Februari 2013 sebesar SGD 900.00 dibayarkan tanggal 19 Juni 2013; (v). Invoice No. 045/INV/AK-BTM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 sebesar SGD 50,827.02 dibayarkan tanggal 2 April 2013; (vi). Invoice No. 048/INV/AK-BTM/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebesar SGD 32,787.30 dibayarkan tanggal 19 Juni 2013; (vii). Invoice No. 060/INV/MM-BTM/2013 tanggal 13 Mei 2013 sebesar SGD 7,219.54 dibayarkan tanggal 19 Juni 2013; (viii). Invoice No. 049/INV/AK-BTM/ 2013 tanggal 13 Mei 2013 sebesar SGD 9,299.16 dibayarkan tanggal 19 Juni 2013; (ix). Invoice No. 061/INV/AK-BTM/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 sebesar SGD 108,326.87 dibayarkan tanggal 19 Juni 2013; (x). Invoice No. 062/INV/AK-BTM/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 sebesar SGD 175,449.31 dibayarkan sebagian sebesar SGD 72.000 dan SGD 50.000 pada tanggal 30 Juli 2013;

8.    Bahwa sejak pembayaran sebagian tagihan invoice Pemohon PKPU bulan Juli 2013 tersebut, Termohon PKPU sudah tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU, untuk itu Termohon PKPU mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemohon PKPU  terdiri dari :

-          Project J-1339 dengan PO Number : PT-1339-0011, System Fabrication Piping Work, berdasarkan Invoice No. 062/INV/AK-BTM/V/2013, terdapat sisa yang belum terbayar sebesar SGD 53,449 (lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan Dollar Singapore);

-          Project J-1335 dengan PO Number : PT-1335-D100, System Erection/Instalation, berdasarkan Invoice No. 063/INV/AK-BTM/II/2013, sebesar SGD 64,025.71 (enam puluh empat ribu dua puluh lima Dollar Singapore dan tujuh puluh satu Sen);

-          Project J-1343 dengan PO Number : PT-1343-010, System Fabrication & Assembly Piping Work, berdasarkan Invoice No. 064/INV/AK-BTM/2013, sebesar SGD 107,060.89 (seratus tujuh ribu enam puluh Dollar Singapore dan delapan puluh sembilan Sen);

-          Project J-1350 dengan PO Number : PT-1350-011, System Fabrication & Assembly Support, berdasarkan Invoice No. 065/INV/AK-BTM/2013, sebesar SGD 13,415.58 (tiga belas ribu empat ratus lima belas Dollar Singapore dan lima puluh delapan Sen);

-          Project J-1350 dengan PO Number : PT-1350-011, System Fabrication & Assembly Piping Work, berdasarkan Invoice No. 066/INV/AK-BTM/2013, sebesar SGD 38,717.53 (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas Dollar Singapore dan lima puluh tiga Sen);

-          Project J-1335 dengan PO Number : PT-1335-D100, System FIELD WELD ASSEMBLY-4S3, berdasarkan Invoice No. 068/INV/AK-BTM/V/2013, sebesar SGD 12,886.10 (dua belas ribu delapan ratus delapan puluh enam Dollar Singapore dan sepuluh Sen);

-          Project J-1335 dengan PO Number : PT-1335-D100, System FIELD WELD ASSEMBLY-4S2, berdasarkan Invoice No. 069/INV/AK-BTM/I/2013, sebesar SGD 32,702.73 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua Dollar Singapore dan tujuh puluh tiga Sen);

-          Project J-1335 untuk System WELDING MACHINE CHARGES, berdasarkan Invoice No. INV-050/AK-BTM/XII/2013, sebesar SGD 9,672.66 (sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua Dollar Singapore dan enam puluh enam Sen);

-          Project J-1350 untuk System WELDING MACHINE CHARGES, berdasarkan Invoice No. INV-051/AK-BTM/XII/2013, sebesar SGD 31,615.86 (tiga puluh satu ribu enam ratus lima belas Dollar Singapore dan delapan puluh enam Sen);

9.    Bahwa total kewajiban Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU sebagaimana tersebut diatas pada point 2 adalah sebesar SGD 363,546.06 (tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam Singapore Dollar dan enam Sen);



UTANG TERMOHON PKPU TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH

10. Bahwa terhadap kewajiban pembayaran Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU, Pemohon PKPU sudah beberapa kali meminta  Termohon PKPU untuk memenuhinya selain dalam General Purchase Terms and Conditions (Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian) yang menentukan tenggang waktu pembayaran adalah 30 (tiga puluh) hari sejak invoice diterima, dalam beberapa Quotation (Penentuan Harga) ditentukan pembayaran dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari namun pembayaran tidak pernah dilakukan/dipenuhi oleh Termohon PKPU sampai dengan Pemohon PKPU melalui kuasa hukum telah menyampaikan Somasi/Peringatan kepada Termohon PKPU tertanggal 26 Desember 2013 dan Somasi terakhir tertanggal 6 Februari 2014 untuk memperingatkan Termohon PKPU agar dapat melakukan pembayaran utangnya berikut denda dan bunga dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tetap juga belum dipenuhi pembayarannya oleh Termohon PKPU walaupun terdapat invoice yang diakui dan/atau disetujui oleh Termohon PKPU. Adapun alasan yang diberikan Termohon PKPU adalah dengan mengurangi nilai tagihan invoice Pemohon PKPU yang mana hal ini tidak dapat diterima oleh Pemohon PKPU dan membuktikan adanya itikad buruk Termohon PKPU dalam melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU. Hal ini sebagaimana Surat Termohon PKPU Nomor : MM/22/II/2014 tanggal 12 Januari 2014;

11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan :

“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor.


TERMOHON PKPU MEMPUNYAI 2 (DUA) KREDITOR YANG TELAH JATUH TEMPO

12. Bahwa selain Pemohon PKPU, Termohon PKPU juga mempunyai Kreditor lain yaitu kepada PT. MANGKIR INSPEKTINDO dengan total tagihan sebesar S$ 34,764.04 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat poin 04 Singapore Dollar) yang berasal dari Invoice yang telah jatuh tempo sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan invoice tertanggal 28 Agustus 2013 yaitu terdiri dari :

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0084/IV/2013 tanggal 16 April 2013 sebesar SGD 534.97 (lima ratus tiga puluh empat Dollar Singapore dan sembilan puluh tujuh Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0095/V/2013 tanggal 16 April 2013 sebesar SGD 1,823.67 (seribu delapan ratus dua puluh tiga Dollar Singapore dan enam puluh tujuh Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0086/IV/2013 tanggal 25 April 2013 sebesar SGD 832.48 (delapan ratus tiga puluh dua Dollar Singapore dan empat puluh delapan Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0096/V/2013 tanggal 16 April 2013 sebesar SGD 658.37 (enam ratus lima puluh delapan Dollar Singapore dan tiga puluh tujuh Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0102/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 sebesar SGD 976.47 (sembilan ratus tujuh puluh enam Dollar Singapore dan empat puluh tujuh Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0103/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 sebesar SGD 1,358.76 (seribu tiga ratus lima puluh delapan Dollar Singapore dan tujuh puluh enam Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0115/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 sebesar SGD 5,303.78 (lima ribu tiga ratus tiga Dollar Singapore dan tujuh puluh delapan Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0116/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 sebesar SGD 11,068.28 (sebelas ribu enam puluh delapan Dollar Singapore dan dua puluh delapan Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/00148/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar SGD 4,138.29 (empat ribu seratus tiga puluh delapan Dollar Singapore dan dua puluh sembilan Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MM/0149/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar SGD 5,570.42 (lima ribu lima ratus tujuh puluh Dollar Singapore dan empat puluh dua Sen);

-          Invoice No. HANS/INV/MI/0166/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebesar SGD 2,498.55 (dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan Dollar Singapore dan lima puluh lima Sen);


PARA PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT MELANJUTKAN  PEMBAYARAN UTANGNYA YANG SUDAH JATUH WAKTU DAN  DAPAT DITAGIH

13. Bahwa dengan melihat tagihan invoice Pemohon PKPU  yang sebelumnya selalu dibayar lunas oleh Termohon PKPU tanpa ada persyaratan yang dimintakan oleh Termohon PKPU, Para Pemohon PKPU memperkirakan Termohon PKPU sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut sehingga Permohonan PKPU aquo diajukan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang jelas dan pasti bagi Pemohon PKPU. Hal ini sebagaimana memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan :

“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.”


14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan :

“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor.”


15. Bahwa PEMOHON PKPU mempunyai keyakinan apabila permohonan PKPU ini di kabulkan kemudian TERMOHON PKPU benar-benar serius mengajukan proposal perdamaian untuk melakukan restrukturisasi semua utangnya kepada semua kreditor, maka TERMOHON PKPU akan sanggup bangkit kembali berusaha dan membayar utang-utangnya.

16. Bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aquo di ajukan adalah untuk memberikan kesempatan kepada TERMOHON PKPU agar dapat mengajukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya baik kepada PEMOHON PKPU maupun kepada kreditur-kreditur lainnya, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU.


PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS

17. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU dalam perkara aquo dengan berdasar pada Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Pemohon PKPU mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar kiranya berkenan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan serta menunjuk dan mengangkat :

a.    Saudara UMAR, SH., Penggurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.01.03-12 tanggal 07 Pebruari 2011;

b.    Saudara TARMIZY, SH., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.01.03-54 tanggal 16 Nopember 2009;

c.    Saudara JOHN, SH., MKn., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.07.15-71;

Ketiga Pengurus tersebut diatas beralamat di Komplek Ruko Pertama Bulevard Blok BI, Jl. Raya Pos Pengumben No. 100, Jakarta Barat.

Untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.


18. Bahwa sehubungan dengan usulan pengangkatan Saudara UMAR, SH., Saudara TARMIZY, SH., dan Saudara JOHN, SH., MKn., selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU maka Saudara UMAR, SH., Saudara TARMIZY, SH., dan Saudara JOHN, SH., MKn., masing-masing telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Maret 2014 yang isinya masing-masing menyatakan bersedia untuk diangkat selaku PENGURUS dan/atau Kurator dalam hal Termohon PKPU PT. Mondar Mandir dinyatakan Dalam PKPU maupun Dalam Pailit, dan juga menyatakan tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interst) baik dengan Pemohon PKPU maupun dengan Termohon PKPU serta tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan/atau perkara PKPU untuk 3 (tiga) atau lebih perkara.


Berdasarkan dasar dan alasan tersebut diatas, Pemohon PKPU, mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo menjatuhkan putusan hukum sebagai berikut :

1.     Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

2.     Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU PT. Mondar Mandir , untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan.

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Medan untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. Mondar Mandir.

4.     Menunjuk dan Mengangkat :

a.    Saudara UMAR., Penggurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.01.03-12 tanggal 07 Pebruari 2011;

b.    Saudara TARMIZY, SH., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.01.03-54 tanggal 16 Nopember 2009;

c.    Saudara JOHN, SH., MKn., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-71;

Ketiga Pengurus tersebut diatas beralamat di Komplek Ruko Pertama Bulevard Blok BI, Jl. Raya Pos Pengumben No. 100, Jakarta Barat.

Untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5.     Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 Hormat Kami,
Pemohon PKPU
PT. ANTI KONSTRUKSI



La Ode Sudarmin
Presiden Direktur

Kuasa Hukum Pemohon PKPU
Law Office
_______________, SH. & PARTNERS




______________, SH.
Advokat


Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com