• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Gadai dan Fidusia. Show all posts
Showing posts with label Gadai dan Fidusia. Show all posts

Monday, 28 December 2015

GADAI dan JAMINAN FIDUSIA

12/28/2015  Gadai dan Fidusia  No comments


Klik disini

Fakultas Hukum Universitas Nasional

GADAI dan JAMINAN FIDUSIA
OLEH:
LA ODE SUDARMIN


GADAI

Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya.

KEUNGGULAN
ü  Layanan KCA tersedia lebih dari 4400 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
ü  Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian.
ü  Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
ü  Pinjaman mulai dari Rp. 50.000,- s.d. Rp. 500.000.000,- atau lebih.
ü  Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
ü  Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
ü  Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman
ü  Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.

PERSYARATAN
  • Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
  • Menyerahkan barang jaminan
  • Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)

PROSEDUR PELELANGAN BARANG GADAI,SEBAGAI BERIKUT :
1.      Pelelangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) terjadi apabila pihak kreditur tidak mampu melunasi kredit yang sudah tertulis pada surat bukti kredit. Pelelangan barang jaminan yang tidak tertebus dilakukan pihak Pegadaian untuk menutup biaya dan modal yang telah dikeluarkan.

2.      Prosedur pelelangan terbagi menjadi 3, yaitu:
2. a. Pemberitahuan Lelang
2. b. Persiapan lelang
2. c. Pelaksanaan Lelang

3.      Alur prosedur lelang terbagi menjadi 3, yaitu :
3. a. Prosedur sebelum lelang
3. b. Prosedur pelaksana lelang
3. c. Prosedur sesudah lelang

4.      Dokumen yang digunakan dalam proses lelang, yaitu:
4. a. Daftar Kredit Jatuh Tempo (DKJT)
4. b. Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit (PJTK)
4. c. Laporan Daftar Serah Terima Barang Jaminan (LDSTBJ)
4. d. Berita Acara Penyerahan Barang Jaminan yang Akan Dilelang (BAPBJAL)
4. e. Nota Penjualan Lelang (NPL)
4. f. Berita Acara Lelang (BAL)
4. g. Laporan Daftar Penjualan Lelang (LDPL)
4.


SIMULASI PELUNASAN KREDIT CEPAT AMAN (GADAI)
Golongan                                              :           A
Tarif Sewa Modal / Total Tarif  :           0.750 % per 15 hari / 0.75 %
Lama Pinjaman / Periode                      :           13 hari / 15 hari
Jumlah Uang Pinjaman              :           Rp        500,000
Jumlah Sewa Modal                 :           Rp        3,800
Total Bayar                                          :           Rp        503,800

SIMULASI PERPANJANGAN KREDIT CEPAT AMAN (GADAI)

Golongan                                              :           A
Tarif Sewa Modal / Total Tarif  :           0.750 % per 15 hari / 0.75 %
Lama Pinjaman / Periode                      :           13 hari / 15 hari
                         
Jumlah Biaya Administrasi                     :           Rp 2,000
Jumlah Sewa Modal                 :           Rp 3,800
Total Bayar                                          :           Rp 5,800


FIDUSIA
KREASI adalah Kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan menengan (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Sistem Fidusia berarti agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. KREASI merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.

KEUNGGULAN
ü  Prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor
ü  Pinjaman mulai dari Rp.1,000,000 hingga Rp.200,000,000
ü  Proses kredit hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair
ü  Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan
ü  Jangka waktu pinjaman fleksibel. Dengan pilihan jangka waktu 12,18,24,36 bulan
ü  Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal
ü  KREASI dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia


PERSYARATAN
1.      Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun
2.      Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika sudah menikah)
3.      Menyerahkan dokumen yang sah
4.      Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian)

SIMULASI KREDIT KREASI
Harga Pasar Jaminan / Kendaraan         :           Rp        5000.000;
Laba Usaha per bulan                           :           Rp        1000.000;
Jangka Waktu Pinjaman                                    :           12 Bulan

HASIL PERHITUNGAN
Maksimal Uang Pinjaman                                  :           Rp.       3,500,000;
Tarif Sewa modal                                             :           1.00 % per bulan
                         
Angsuran Pokok                                               :           Rp.       291,700;
Angsuran Sewa Modal                         :           Rp.       35,000;
Total Angsuran / bulan                          :           Rp.       326,700;

PERSYARATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KE KANTOR DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA MELALUI KANTOR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.      Akta Jaminan Fidusia;
2.      Fotokopi Surat Keputusan/Penunjukan/Pengangkatan Kepala Cabang dan Fotokopi KTP Kepala Cabang yang masih berlaku;
3.      Fotokopi KTP Pemberi Fidusia. Lebih baik dilampirkan pula Fotokopi KTP istri/suami dan Kartu Keluarga;
4.      Fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
5.      Asli Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari Konsumen (Pemberi Fidusia) ke Kepala Cabang/Perusahaan (Penerima Fidusia);
6.      Untuk Kendaraan bekas, dilampirkan Fotokopi BPKB dan Kwitansi dari pemilik lama/Dealer;
7.      Untuk Kendaraan Baru, dilampirkan Surat Pernyataan BPKB sedang dalam proses dan Berita Acara Serah Terima Kendaraan;Surat Kuasa Membuat dan
8.      Menandatangani Akta dan Surat Kuasa Mendaftarkan Akta.

Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com