A.
Jabatan-Jabatan Yang
Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012
Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing,
ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki Tenaga Terja Asing yaitu:
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Dengan mengacu kepada:
Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
“Ayat (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu;
“Ayat (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri”.
B. Dasar Hukum yaitu :
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja
Asing