A.
Jabatan-Jabatan Yang
Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012
Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing,
ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki Tenaga Terja Asing yaitu:
Direktur Personalia (Personnel Director);
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
Manajer Personalia (Human...