HUKUM TRANSPORTASI
OLEH:
LA ODE SUDARMIN
Pengertian
Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut
Kamaludin (1987) dalam Romli (2008), Transportasi berasal darikata latin
tranpotare, dimana tran berarti seberang atau sebelah dan portare berarti
mengangkut atau membawa. Jadi tansportasi berarti mengangkut ataumembawa
(sesuatu) kesebelah lain atau dari satu tempat ke tempat lainnya.
Menurut
Tamin (1997), Transportasiadalah suatu sistem yang terdiri dari
prasarana/sarana dan sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan
keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya
pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses kesemua wilayah. Sedangkan fungsi
trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan ataumemindahkan
orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
system tertentu untuk tujuan tertentu.
Dari
segi barang yang diangkut, sehingga transportasi dapat diklasifikasikan menjadi:
Angkutan
penumpang (Passanger), yaitu angkutan yang akan mengangkut setiap penumpang
dianta ra lokasi- lokasi pada rute dengan ongkos yang sama tanpa diskriminasi
(Groosman 1959, dalam Morlok 1984)
Angkutan
Barang (Goods), yaitu suatu angkutan yang mengangkut muatan tunggal atau jamak
dari asal ke tujuan, naik untuk penugasan menerus ataupun untuk penuntasan
bertahap.
Angkutan
Pos (Mail), Angkutan muatan tidak langsung yang bertanggungjawab atas transport
muatan, menarik ongkosnya dan sebagainya, tetapi pada kenyataannya tidak
mengangkut sendiri muatan tadi dari asal ke tujuannnya melainkan kereta api
atau perusahaan penerbangan yang mengangkut muatan tersebut.
Menurut
Salim (2000) transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan
penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur
yang terpenting yaitu pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik
mengubah tempat dari barang (comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
Menurut
Hasim Purba di dalam bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah
”kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan
menggunakan alat angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan
dengan maksud memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal
ke suatu tempat tujuan tertentu”.
Menurut
Soegijatna Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity
of goods dan penumpang dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut
menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan
untuk pemindahan atau pengiriman barangbarangnya.
Sedangkan
fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau
memindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.
Transportasi
manusia atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu
permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan
(derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa
lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila
terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak
berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok,
1984).
Dari
defenisi di atas maka dapat di simpulkan bahwa Trasportasi adalah suatu proses
pemindahan barang, jasa maupun manusia dari suatu tempat ke tempat yang lain
dengan menggunakan alat transportasi baik darat, laut, maupun udara yang
digerakan oleh sistem untuk mencapai suatu tujuan.
Sumber
Hukum Pengangkutan
Umum
/ General : Buku III tentang Perikatan KUHPerdata
Pasal
1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh
pihak pengangkut, dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi
kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan
keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula.
Pasal
1367, 1391,& 1613 KUHPerdata mengenai perikatan yang lahir karena UU dan
perjanjian pemborong pekerjaan.
Khusus KUHD
Bagian
III title V Buku I pasal 91 s/d 98 KUHD mengenai petugas pengangkut serta
juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam. Bagian II
titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur”
sebagai pengusaha perantara.
Peraturan
Pemerintah
Ø PP No 74 Th 2004 Tentang Angkutan Umum
Ø PP No 79 Th 2013 Tentang Jaringan Lalu
Lintas & Angkutan Jalan
Ø PP No 62 Th 2013 Tentang Investigasi
Kecelakaan Transportasi
Ø PP No 80 Th 2012 Tentang Tata
Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan
Ø PP No 77 Th 2012 Tentang Perusahaan
Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Ø PP No 55 Th 2012 Tentang Kendaraan
Ø PP No 51 Th 2012 Tentang Sumber Daya
Manusia Di Bidang Transportasi
Ø PP No 40 Th 2012 Tentang Pembangunan
dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Ø PP No 37 Th 2011 Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
Ø PP No 32 Th 2011 Tentang Manajemen Dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Undang-undang
ü UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu lintas
& Angkutan Jalan
ü UU No 23 Th 2007 Tentang PERKERETAAPIAN
ü UU No 1 Th 2009 Tentang Penerbangan
ü UU No 17 Th 2008 Tentang Pelayaran
Keputusan
mentri
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KP 725
Th 2014 Tentang
Perubahan
Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KP 705
Th 2014 Tentang Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI)
ü Keputusan Mentri No KP 1264 Th 2013
Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Dari Bandar Udara
Soekarno-Hata ke Halim Melalui Manggarai
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KM 37
Th2008 Tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi Kantor Pusat Departemen
Perhubungan
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KM 5
Th 2008 Tentang Pembangunan Bandar Udara Baru Medan Provinsi Sumatera Utara
ü Keputrusan Mentri Perhubungan No KM 1
Th 2000 Tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KM 64
Th 2007 Penetapan Lokasi Penyeberangan Marisa Di desa Bumbulan, Kecamatan
Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KM 87
Th 2004 TentangPerencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan
Dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
ü Keputusan Mentri Perhubungan No KM 89
Th 2004 Tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Penggung Di Kota Cirebon
Propinsi Jawa Barat
ü Keputusan Mentri perhubungan No KM 88
Th 2004 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Di Nagari Ketaping, Kabupaten
Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat
SUMBER:
http://elhavidz.blogspot.co.id/2015/03/definisi-hukum-pengangkutan.html
0 komentar:
Post a Comment