• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

Thursday, 31 December 2015

Sejarah Lahirnya Pancasila

12/31/2015  Kewarganegaraan  No comments


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR. 3
DAFTAR ISI 3
BAB I 4
PENDAHULUAN.. 4
A.     Latar Belakang. 4
B.     Rumusan Masalah. 5
C.     Tujuan. 5
BAB II 6
PEMBAHASAN.. 6
A.    Latar Belakang Sejarah. 6
B.     Sejarah Pergerakan Indonesia. 7
C.     Menuju Kemerdekaan. 8
D.      Perumusan Pancasila. 8
E.     Sidang BPUPKI Pertama. 9
F.      Sidang BPUPKI  Kedua. 12
G.    Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 12
H.    Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara. 13
I.       Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI 13
BAB III 15
PENUTUP. 15
A.    Kesimpulan. 15
B.     Saran. 15
Daftar Pustaka. 16

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayahnyalah sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan baik. Makalah ini membahas tentang "Sejarah Lahirnya Pancasila". Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui sejarah di bentuknya dasar negara kita yaitu pancasila dan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah Pendidikan Kewarganegaran.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder  yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan sejarah lahirnya Pancasila, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar  penulisan makalah ini menjadi lebih baik di masa mendatang.
  Depok, ______ 2014


                                                                                                        Penulis










BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sejarah pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia karena hal tersebut yang menjadi faktor utama lahirnya pancasila yang sekarang menjadi landasan ideologi bangsa Indonesia. Baik nilai intrinsik maupun ekstrinsik dalam pancasila menunjukan seberapa pentingnya nilai-nilai bagi aspek kehidupan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila  sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam  interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.
Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi, diletakkan sebagai dasar filsafat serta panangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dimasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi pancasila pada era formasi dimasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideology Negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu .
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B.     Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.    Bagaimanakan proses perumusan pancasila sebagai dasar negara indonesia?
2.    Siapa saja yang terlibat dalam perumusan pancasila?
3.    Bagaimanakah lahirnya negara indonesia?
4.    Apakah nilai yang terkandung dalam pancasila?

C.     Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui proses perumusan pancasila sebagai dasar negara.
2.    Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam perumusan pancasila.
3.    Untuk mengetahui sejarah lahirnya negara indonesia.
4.    Untuk menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Sejarah
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa sendiri. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda.
Masuknya agama-agama besar di Indonesia di pengaruhi oleh perdagangan yang terjadi di nusantara. Agama merupakan sistem atau prinsip kepercayaan kepada tuhan yang dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan ajaran itu. Agama hindu menjadi agama yang masuk pertama di nusantara pada abad ke7. Agama budha masuk dengan ajaran sidharta Gautama. Kedua ajaran tersebut berpengaruh sangat penting bagi kehidupan masyarakat di nusantara dan diikuti oleh kerajaan-kerajaan besar di nusantara.
Pedagang Gujarat yang membawa ajaran islam di nusantara, agama islam merupaka agama yang di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada kitab suci al-quran yang diturunkan di dunia melalui wahyu Allah SWT, ajaran islam di jawa di sebarkan oleh para wali.
Agama mampu memberi dampak positif bagi kehidupan,pusat pemasaran barang-barang menarik pedagangan dari berbagai kebudayaan. Oleh karenanya system mengharuskan suatu keterbukaan, saling mengenal adat-istiadat yang berbeda-beda dan saling toleransi.kota-kota pelabuhantidak hanya menimbulkan kontak social tetapi juga menyediakan ruang social untuk perubahan dan pembaharuan,sampai emudian perdagangan juga membawa kontak dengan bangsa eropa dimulai portugis pada 1512,spanyol 1527 dan belanda1602.
Bangsa eropa seperti halnya bangsa-bangsa asia lainya selain melakukan perdagangan juga menyebarkan agama.Agama khatolik dan Agama Kristen juga di terima di nusantara sebagai agama setelah agama yang sudah ada.



Pada saat Indonesia merdeka bangsa ini akhirnya mengakui 5 agama yaitu :
1.    Islam
2.    Hindu
3.    Budha
4.    Kristen
5.    Khatolik
Setelah reformasi agama kong hu chu juga diterima dan menjadi agama keenam yang diakui Negara.

B.     Sejarah Pergerakan Indonesia
Sebelum Negara ndonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan baik besar maupun kecil yang terbesar di Nusantara. Ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan masa lalu yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Sriwijaya berdasar beberapa bukti sejarah yaitu wilayah Palembang yang dikenal sebagai pusat ziarah agama Budha. Di daerah Talaga batu bertuliskan siddhayatra. Di bukit gunung juga ditemukan arca budha yang sangat besar dan diperkirakan berasal dari abad-6.
Pada abad ke-13 Sriwijaya masih menguasai wilayah sebagian besar Sumatra, dan semenanjung Malaka serta sebagian Barat pulau Jawa dan Sunda. Pada permulaan abad ke-15 muncul beberapa kerajaan islam di bagian Utara pulau Sumatra, dan ini berarti berakhirnya beberapa kerajaan Hindu dan Budha di Sumatra.
Majapahit merupakan kerajaan terbesar kedua, yaitu di daerah- daerah Sumatra bagian Barat sampai ke daerah-daerah Maluku dan Irian di bagian Timur. Kekuasaan Majapahit diluaskan ke Negara- Negara tetangga di Asia tenggara dalam bentuk persahabatan. Gadjah Mada sebagai patih masa Hayam Wuruk telah menjadikan kerajaan Majapahit sebagai kerajaan besar dan berkuasa. Dengan sumpah palapanya, Gadjah Mada membuktikan pengabdiannya pada Majapahit.
Meninggalnya Gadjah Mada ( 1364) dianggap awal runtuhnya Majapahit dan semakin mundur dengan wafatnya Hayam Wuruk (1389). Tetapi pada tahun 1518-1521 penguasaan atas Majapahit beralih ketangan Adipati Unus dari Demak sejak itu Majapahit beralih dari kerajaan Hindu ke kerajaan Islam.
Awal abad ke-16 bangsa Eropa mulai masuk ke nusantara dan terjadilan perubahan politik yang merebbutkan hegemoni. Tahun 1630an belanda telah meletakkan dasar-dasar militernya. VOC sebagai perwakilan dagang belanda di Indonesia mendirikan markas besar di Batavia dan mulai menguasai wilayah-wilayah perdagangan di nusantara. Tetapi VOC masih menganggap terdapat kekacauan yang dapat mengacaukan rencana mereka.
Kekuasaan Belanda dimulai memang dari Indonesia bagian Timur sebagai pusat rempah-rempah yaitu di Maluku, kemudian ke Sulawesi, Nusa Tenggara sampai Jawa. Dengan demikian kekuasaan raja-raja di Nusantara harus menghadapi Belanda. Sebelumnya jika terjadi persaingan antar keluarga kerajaan, maka belanda akan mendukung salah satunya. Jika berhasil maka Belanda akan mendapat imbalan secara ekonomis ataupun politis. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799, kemudian asset-asetnya diambil oleh pemerintahan Belanda.

C.     Menuju Kemerdekaan
Masuknya paham-paham baru membawa perubahan dalam pandangan masyarakat, yaitu seperti paham liberalis, demokrasi, dan nasionalisme. Paham-paham tersebut sebenarnya telah muncul pada abad 18 di Eropa, tetapi masuk dan berkembang di Indonesia baru abad XX awal, kecuali liberalisme. Diantara golongan liberal terdapat golongan humanis yang menghendaki untuk dihapusnya cultuurstelsel.
Berkat perjuangan golongan liberal dan humanis maka cultuurstelsel sedikit demi sedikit mulai di hapuskan dan pada tahun 1870 dianggap sebagai batas akhir berlakunya cultuurstelsel dan dikeluarkannya Undang-Undang Aglaria yang mengatur bagaimana pengusaha swasta memperoleh tanah untuk usahanya dan Undang-Undang Gula yang mengatur pemindahan perusahaan-perusahaan gula ke tangan swasta. Dikatakan oleh Van Deventer bahwa kemakmuran Belanda diperoleh karena kerja dan jasa orang Indonesia, Belanda berhutang budi kepada rakyat Hindia Belanda dan harus membayarnya dengan menyelenggarakan Trias.
Nasionalisme sebagai State Nation atau negara-negara bangsa, sampai abad XX belum ada negara Indonesia. Abad ke XIX perlawanan terhadap Belanda msh bersifat lokal.Sesudah 1900 sifat perlawanan mengalami perubahan yaitu, perlawanan bersifat nasional.Sementara itu pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang mengalahkan Sekutu di Pearl Harbour dan mengambil alih kekuasaan Belanda pada tahun 1942.
Janji-janji  Jepang kepada rakyat Indonesia untuk memberikan kebebasan dari penjajahan dan memajukan  rakyat, pada kenyataannya Jepang juga merampas kehormatan rakyat dan terjadi  kemiskinan dimana-mana.Sekutu segera bangkit dari kekalahan Jepang dan merebut pulau-pulau antara Australia dan Jepang pada bulan April mendarat di Irian Barat.

D.      Perumusan Pancasila
Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji Jepang maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai.Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut:
·         Ketua (Kaicoo)     : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
·         Ketua muda          : Iclubangse (seorang anggota luar biasa)
·         Ketua muda          : R.P. Soeroso (Merangkap kepala)                               
Dan dengan 60 orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda).

E.     Sidang BPUPKI Pertama
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno
a)      Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekluargaan, dan iktu serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara  Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”
b)     Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
1.    Teori Negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20). Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society)  yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2.    Paham Negara kelas (Class theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3.    Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.

c)      Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.    Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.    Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.    Mufakat (demokrasi)
4.    Kesejahteraan social
5.    Ketuhanan Yang berkebudayaan
Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama Pancasila atas salah seorang teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang meliputi: (1) sosio nasionalisme yang merupakan sintesa dari ‘Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (internasionalisme, (2) Sosio demokrasi yang merupakan sintersa dari ‘Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan social, serta (3) Ketuhanan. Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersbut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah ‘gotong royong’.
Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau ‘Philosphische grondslag’ juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai atau sebagai ‘weltanschauung’ dan diatas dasar itulah kita dirikan Negara Indonesia. Sangat menarik untuk dikaji bahwa beliau dalam mengusulkan dasar Negara tersebut selain secara lisan juga dalam uraiannya juga membandingkan dasar filsafat Negara ‘Pancasila’ dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalism, komunisme, chauvinism, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia lainnya.
Setelah usulan-usulan ditampung selanjutnya dibenutklah suat panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokan semua usulan tersebut. Panitia delapan terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutarjo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis. Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersegut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yan gmasuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agam dan Negara.
Para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa Negara berdasrkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa Negara tidak mendasarkan hokum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi pergedaan ini maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah Sembilan orang yang dikenal sebagai ‘panitia sembilan’, yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin, K.H Wachid Hasyim, Drs. Moh. Hatta ,K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.
Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.    Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
5.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.

F.      Sidang BPUPKI  Kedua
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD.
Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

G.    Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
H.    Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

I.          Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48
Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lahirnya pancasila bukanlah semata-mata hanya mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian Pancasila’

B.     Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.







 Fakultas Hukum Universitas Nasional

HUKUM KEWARGANEGARAAN
OLEH:
LA ODE SUDARMIN

 

Daftar Pustaka

Rukiyanti, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
http://afriati.wordpress.com/2010/02/28/lahirnya-pancasila/
http://jamarisonline.blogspot.com/2011/05/proses-perumusan-pancasila-sebagai.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila


Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ▼  2015 (26)
    • ▼  December (20)
      • Hak Cipta
      • Sejarah Lahirnya Pancasila
      • Hukum Adat Indonesia
      • Sistem Hukum Adat Indonesia
      • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
      • Surat Kuasa Umum
      • Hipotik
      • Surat Hutang
      • HAK TANGGUNGAN
      • HIPOTIK
      • GADAI dan JAMINAN FIDUSIA
      • Hukum Adat di Indonesia
      • SURAT PENCABUTAN KUASA
      • SURAT KUASA SUBTITUSI
      • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
      • CONTOH SURAT HUTANG
      • surat permohonan pindah kuliah
      • CONTOH SURAT PERINGATAN KE TIGA
      • CONTOH SURAT PERINGATAN KE DUA
      • CONTOH SURAT PERINGATAN I
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com