TINJAWAN
YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NO. 112/G/2015/PTUN-JKT
A.
KASUS
POSISI
1. Para Pihak
Dwi
Nanto Sunjoyo adalah PNS pada Rumah Tangga Negara Kelas II A Pontianak dengan
pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b), yang bertempat tinggal di Jl.
Komodor Yos Sudarso Gg. Tebu C1 Pontianak Kalimantan Barat, yang selanjutya
disebut sebagai PENGGUGAT.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, berkedudukan di Jl. HR. Rasuna Said Kuningan
Jakarta Selatan, yang Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
2. Objek Sengketa
Surat
Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.Kep.06.03 Tahun 2015
tanggal 5 Januari 2015 tentang Penindakan Administratif berupa Pemberhentian
Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
nama DWI NANTO SUNJOYO.
3. Tentang Dudukan Perkara
Bahwa
Penggugat adalah PNS pada Rumah Tahanan Negera Kelas II A Pontianak dengan
pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b). Selama mengabdi sebagai PNS,
Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun
pelanggaran hukum lainnya dan penilaian atas kinerja Penggugat selama mengabdi
juga masuk dalam kategori baik, dalam melaksanakan tugas, Penggugat selalu berinteraksi
dengan warga binaan dan hingga suatu ketika, sebuah kejadian kemudian menimpa
Penggugat yaitu ketika Penggugat seorang warga binaan meminta tolong pada Penggugat
untuk menyimpan uangnya sebesar Rp. 10.000.000,- yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhannya selama menjalani hukuman. Uang tersebut sedianya akan
digunakan oleh warga binaan tersebut untuk membeli barang-barang kebutuhannya
seperti kopi dan gula, rokok serta juga untuk memberikan nafkah serta untuk
biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, karena terdorong oleh rasa
kemanusiaan dan membantu sesama, Penggugat bersedia menyimpan uang warga binaan
tersebut. Oleh karena jumlah uangnya besar dan Penggugat khawatir uang tersebut
akan hilang, selanjutnya atas inisiatif Penggugat dengan alasan keamanan dan
sepengetahuan si pemilik uang, kemudian uang tersebut Penggugat simpan pada
rekening Penggugat di BRI Simpedes Unit Jeruju Pontianak. Rekening ini adalah
rekening Penggugat yang digunakan untuk menampung transferan gaji Penggugat
selaku seorang PNS Bahwa selain menyimpankan uang milik warga binaan tersebut,
Penggugat juga pernah dimintai tolong untuk mengantarkan uang secara langsung
kepada istri warga binaan tersebut sebesar Rp.2.000.000,- yang dimaksudkan
sebagai biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Ternyata
dikemudian hari, tindakan Penggugat yang membantu warga binaan tersebut menjadi
sumber masalah dan petaka bagi Penggugat. Hal ini bermula dari tertangkapnya
dua orang rekan Penggugat yang bertugas sebagai sipir ketika dilakukan razia
narkoba di lingkungan tempat Penggugat bertugas. Seluruh petugas Rutan di test
urinenya dan dua orang sipir tersebut positif sebagai pengguna narkoba.
Sementara hasil test urine Penggugat sendiri adalah negatif atau dengan kata
lain, Penggugat bukanlah pengguna narkoba. Akan tetapi kemudian, ketika diperiksa
oleh Badan Narkotika Nasional, kedua orang sipir tersebut mengadukan Penggugat
kepada BNN sebagai orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan cara menggunakan rekening Penggugat untuk menampung aliran dana
transaksi narkoba oleh seorang warga binaan.
Berdasarkan
pengaduan kedua sipir tersebut, kemudian Penggugat diperiksa dan dibawa ke
Jakarta oleh BNN dan dipaksa untuk mengakui segala perbuatan yang dituduhkan kepada
Penggugat tersebut. Penggugat sama sekali tidak mengakui dan menyangkal tuduhan
tersebut karena memang Penggugat tidak pernah melakukan seperti yang
dituduhkan, akan tetapi tetap saja Penggugat diperiksa dan bahkan selama dalam
pemeriksaan di BNN, Penggugat kerap mendapat siksaan fisik hingga akhirnya
sampai saat ini, pendengaran (telinga) Penggugat terganggu hingga tidak bisa
mendengar dengan baik sementara kedua orang rekan Penggugat tidak diproses
hukum serta tidak pula diberikan sanksi apapun padahal jelas-jelas terbukti
bahwa hasil test urine mereka adalah positif atau dengan kata lain mereka
positif menggunakan narkoba dan kemudian
proses pemeriksaan terhadap Penggugat berlanjut hingga ke persidangan di
Pengadilan dan akhirnya PN Pontianak, menjatuhkan vonnis pada Penggugat berupa hukuman
penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sekalipun tidak pernah terbukti dakwaan yang
dituduhkan pada Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat masih ingin mengabdi
sebagai PNS di Rutan Pontianak, Penggugat menerima putusan tersebut dan tidak
mengajukan upaya hukum banding kemudian setelah selesai menjalani masa hukuman,
selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2013, Penggugat kembali bekerja dan
mengabdi sebagai PNS di Rutan Kelas IIA Pontianak dan memperoleh hak-hak
Penggugat sebagaimana layaknya seorang PNS dan kehadiran Penggugat tersebut diterima
dengan baik oleh pimpinan serta rekan-rekan kerja Penggugat, selama kurang
lebih 18 bulan lamanya sejak bebas dari penjara, Penggugat telah menjalankan
tugas dan kewajiban sebagai seorang PNS dan telah pula memperoleh hak-hak
berupa gaji dan pendapatan lain yang sah sebagai seorang PNS, tentu saja hal
ini telah menimbulkan harapan dihati Penggugat dan keluarga bahwa Penggugat
akan dapat tetap mengabdi sebagai seorang PNS dan tidak dijatuhi hukuman
disiplin berkaitan dengan tindak pidana yang pernah dilakukan Penggugat.
Ternyata
harapan Penggugat tersebut tidak tercapai, karena Tergugat menerbitkan surat
keputusan yang memberhentikan Penggugat sebagai PNS (objek sengketa), tentu
saja hal ini mengagetkan dan sangat memukul Penggugat beserta keluarga karena
dengan terbitnya objek sengketa, maka musnahlah harapan Penggugat untuk
mengabdi sebagai PNS serta tentu saja hilanglah sandaran Penggugat untuk
menafkahi Penggugat serta keluarga Penggugat, oleh karena tindakan Tergugat
menerbitkan objek sengketa telah bertentangan dengan peraturan yaitu UU No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negera, pada pasal 87 ayat (2) disebutkan bahwa :
“PNS dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan tidak Berencana”
sebagaimana
telah Penggugat uraikan, atas tindak pidana yang dilakukan Penggugat telah
divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman
tersebut telah Penggugat jalani. Dengan merujuk pada ketentuan pasal 87 ayat
(2) UU No. 5 Tahun 2014, maka seyogyanya Tergugat tidak menjatuhkan hukum
disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Penggugat, karena
hukuman yang dijatuhkan kepada Penggugat hanyalah berupa pidana penjara selama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sementara menurut pasal 87 ayat (2) tersebut,
pidana penjara yang dapat dijadikan alasan memberhentikan dengan hormat
seseorang sebagai PNS adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
Selain itu tindak pidana yang didakwakan pada Penggugat juga tidak terbukti
sebagai tindak pidana yang direncanakan. Niat dan tujuan Penggugat menyimpan
uang salah seorang warga binaan adalah semata-mata ingin menolongnya dalam
memberikan nafkah bagi keluarganya serta mencukupi kebutuhan warga binaan
tersebut selama menjalani masa hukuman, maka dengan demikian, tindakan Tergugat
menerbitkan objek sengketa jelas telah bertentangan dengan peraturan berupa pasal
87 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga pantas
untuk dibatalkan oleh PTUN.
Selain
itu penerbitan objek sengketa juga telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Baik
yaitu Asas Pengharapan Yang Wajar, dimana telah Penggugat uraikan bahwa sejak
bebas dari penjara, Penggugat kembali melaksanakan atugas dan mengabdi sebagai
PNS pada Rutan Kelas II A Pontianak selama kurang lebih 18 bulan dan memperoleh
gaji serta pendapatan lain yang sah sebagai seorang PNS. Hal ini tentu saja
menimbulkan harapan bagi Penggugat dan keluarga bahwa Penggugat tidak
akan
diberhentikan. Akan tetapi ternyata Tergugat menerbitkan objek sengketa dan
musnahlah harapan Penggugat tersebut. Dengan demikian maka penerbitan objek
sengketa tersebut telah melanggar Asas Harapan dari Asas Umum Pemerintahan
Baik.
Tergugat
juga telah melanggar Asas larangan membedakan perlakuan, karena ternyata
terhadap kasus yang sama dengan Penggugat, Tergugat tidak menjatuhkan hukuman yang
sama seperti yang dijatuhkan pada Penggugat, akan tetapi memberikan hukuman
lain yang lebih ringan yaitu berupa PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA
3 TAHUN. Hukuman ini diberikan atau dijatuhkan kepada :
1. sdr. Firman Hidayat, seorang PNS
pada Lapas Kelas II A Lhokseumawe Aceh. Yang bersangkutan juga dipidana penjara
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan dalam jabatan ;
2. Sdr. Dhenda Ardiansyah, seorang PNS
pada Lapas Kelas II A Kuningan. Yang bersangkutan juga dipidana penjara selama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti telah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika golongan I ;
Tindakan
Tergugat yang membedakan perlakuan berupa hukuman yang dijatuhkan antara
Penggugat dengan Firman Hidayat serta Dhenda Ardiansyah tersebut, jelas telah
melanggar Asas Larangan membedakan Perlakuan dalam Asas Pemerintahan Yang Baik
dan juga telah melanggar Asas Manfaat dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang
Baik. Asas ini maksudnya adalah seyogyanya setiap keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan membawa atau mengandung manfaat tidak hanya bagi badan/pejabat
tersebut, tetapi juga bagi pihak yang dituju serta bagi lingkungan sekitarnya. Selama
meniti karir sebagai PNS pada Rutan Kelas II A Pontianak, Penggugat telah
mengabdi dengan baik dan bergaul dengan sesama rekan PNS serta atasan Penggugat
dengan baik, hal ini terbukti adanya dukungan dari seluruh keluarga besar Rutan
Kelas II A Pontianak dalam bentuk Pernyataan Dukungan yang dikirimkan kepada Tergugat
dengan harapan dan permohonan agar Penggugat dapat diaktifkan kembali sebagai
PNS. Hal ini seyogyanya dapat menjadi pertimbangan bagi Tergugat untuk
membatalkan keputusannya dan mengaktifkan kembali Penggugat sebagai PNS.
Barangkali pimpinan serta rekan-rekan kerja Penggugat beranggapan bahwa akan
lebih bermanfaat jika Penggugat tetap aktif sebagai PNS di Rutan Pontianak
dibanding jika Penggugat diberhentikan sebagai PNS .
Berdasarkan
uraian tersebut, penerbitan objek sengketa telah melanggar Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik dan beralasan hukum jika keputusan objek sengketa
tersebut dinyatakan batal atau tidak sah serta berdasarkan uraian tersebut di
atas, penerbitan keputusan objek sengketa telah memenuhi apa yang diatur dalam
pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya
berdasarkan dan menurut hukum jika objek sengketa dinyatakan batal atau tidak
sah.
4. Petitum Penggugat
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.KP.06.03
Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penindakan Administratif berupa
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaa Sendiri Sebagai Pegawai Negeri
Sipil atas nama Dwi Nanto Sunjoyo.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.KP.06.03
Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penindakan Administratif berupa
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaa Sendiri Sebagai Pegawai Negeri
Sipil atas nama Dwi Nanto Sunjoyo.
4. Memerintahkan Tergugat untuk
mengembalikan harkat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya
perkara.
5. Alat Bukti
1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.KP.06.03 Tahun 2015,
tanggal 05 Januari 2015, tentang Penindakan Administratif Berupa Pemberhentian Dengan
Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil (Sesuai Asli).
2. Surat Inspektur Jendral Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perihal Proses Penjatuhan
Hukuman Disiplin Tingkat Berat Atas Nama Firman Hidayat Pegawai pada Lapas
Kelas II A Lhokseumawe ( Foto Kopi ).
B.
Pertimbangan
Hukum
Bahwa maksud dan tujuan gugatan
penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya yang telah
diperbaiki secara formal pada tanggal 11 Juni 2015 tersebut diatas.
Bahwa yang dimohonkan pembatalan
atau tidak sah oleh penggugat adalah : Keputusan Tergugat Tanggal 5 Januari
2015 Nomo : M.HH-05.KP.06.03 Tahun 2015 , Tentang Penindakan Administrasi berupa
Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama DWI
NANTO SUNJOYO ; ----------------------------------
C.