• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Acara TUN. Show all posts
Showing posts with label Acara TUN. Show all posts

Saturday, 2 January 2016

TINJAWAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1/02/2016  Acara TUN  No comments

TINJAWAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NO. 112/G/2015/PTUN-JKT

A.    KASUS POSISI
1.      Para Pihak

Dwi Nanto Sunjoyo adalah PNS pada Rumah Tangga Negara Kelas II A Pontianak dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b), yang bertempat tinggal di Jl. Komodor Yos Sudarso Gg. Tebu C1 Pontianak Kalimantan Barat, yang selanjutya disebut sebagai PENGGUGAT.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, berkedudukan di Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, yang Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

2.      Objek Sengketa

Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.Kep.06.03 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penindakan Administratif berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama DWI NANTO SUNJOYO.

3.      Tentang Dudukan Perkara

Bahwa Penggugat adalah PNS pada Rumah Tahanan Negera Kelas II A Pontianak dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b). Selama mengabdi sebagai PNS, Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum lainnya dan penilaian atas kinerja Penggugat selama mengabdi juga masuk dalam kategori baik, dalam melaksanakan tugas, Penggugat selalu berinteraksi dengan warga binaan dan hingga suatu ketika, sebuah kejadian kemudian menimpa Penggugat yaitu ketika Penggugat seorang warga binaan meminta tolong pada Penggugat untuk menyimpan uangnya sebesar Rp. 10.000.000,- yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama menjalani hukuman. Uang tersebut sedianya akan digunakan oleh warga binaan tersebut untuk membeli barang-barang kebutuhannya seperti kopi dan gula, rokok serta juga untuk memberikan nafkah serta untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, karena terdorong oleh rasa kemanusiaan dan membantu sesama, Penggugat bersedia menyimpan uang warga binaan tersebut. Oleh karena jumlah uangnya besar dan Penggugat khawatir uang tersebut akan hilang, selanjutnya atas inisiatif Penggugat dengan alasan keamanan dan sepengetahuan si pemilik uang, kemudian uang tersebut Penggugat simpan pada rekening Penggugat di BRI Simpedes Unit Jeruju Pontianak. Rekening ini adalah rekening Penggugat yang digunakan untuk menampung transferan gaji Penggugat selaku seorang PNS Bahwa selain menyimpankan uang milik warga binaan tersebut, Penggugat juga pernah dimintai tolong untuk mengantarkan uang secara langsung kepada istri warga binaan tersebut sebesar Rp.2.000.000,- yang dimaksudkan sebagai biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Ternyata dikemudian hari, tindakan Penggugat yang membantu warga binaan tersebut menjadi sumber masalah dan petaka bagi Penggugat. Hal ini bermula dari tertangkapnya dua orang rekan Penggugat yang bertugas sebagai sipir ketika dilakukan razia narkoba di lingkungan tempat Penggugat bertugas. Seluruh petugas Rutan di test urinenya dan dua orang sipir tersebut positif sebagai pengguna narkoba. Sementara hasil test urine Penggugat sendiri adalah negatif atau dengan kata lain, Penggugat bukanlah pengguna narkoba. Akan tetapi kemudian, ketika diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional, kedua orang sipir tersebut mengadukan Penggugat kepada BNN sebagai orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menggunakan rekening Penggugat untuk menampung aliran dana transaksi narkoba oleh seorang warga binaan.

Berdasarkan pengaduan kedua sipir tersebut, kemudian Penggugat diperiksa dan dibawa ke Jakarta oleh BNN dan dipaksa untuk mengakui segala perbuatan yang dituduhkan kepada Penggugat tersebut. Penggugat sama sekali tidak mengakui dan menyangkal tuduhan tersebut karena memang Penggugat tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan, akan tetapi tetap saja Penggugat diperiksa dan bahkan selama dalam pemeriksaan di BNN, Penggugat kerap mendapat siksaan fisik hingga akhirnya sampai saat ini, pendengaran (telinga) Penggugat terganggu hingga tidak bisa mendengar dengan baik sementara kedua orang rekan Penggugat tidak diproses hukum serta tidak pula diberikan sanksi apapun padahal jelas-jelas terbukti bahwa hasil test urine mereka adalah positif atau dengan kata lain mereka positif menggunakan narkoba  dan kemudian proses pemeriksaan terhadap Penggugat berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan dan akhirnya PN Pontianak, menjatuhkan vonnis pada Penggugat berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sekalipun tidak pernah terbukti dakwaan yang dituduhkan pada Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat masih ingin mengabdi sebagai PNS di Rutan Pontianak, Penggugat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding kemudian setelah selesai menjalani masa hukuman, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2013, Penggugat kembali bekerja dan mengabdi sebagai PNS di Rutan Kelas IIA Pontianak dan memperoleh hak-hak Penggugat sebagaimana layaknya seorang PNS dan kehadiran Penggugat tersebut diterima dengan baik oleh pimpinan serta rekan-rekan kerja Penggugat, selama kurang lebih 18 bulan lamanya sejak bebas dari penjara, Penggugat telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang PNS dan telah pula memperoleh hak-hak berupa gaji dan pendapatan lain yang sah sebagai seorang PNS, tentu saja hal ini telah menimbulkan harapan dihati Penggugat dan keluarga bahwa Penggugat akan dapat tetap mengabdi sebagai seorang PNS dan tidak dijatuhi hukuman disiplin berkaitan dengan tindak pidana yang pernah dilakukan Penggugat.

Ternyata harapan Penggugat tersebut tidak tercapai, karena Tergugat menerbitkan surat keputusan yang memberhentikan Penggugat sebagai PNS (objek sengketa), tentu saja hal ini mengagetkan dan sangat memukul Penggugat beserta keluarga karena dengan terbitnya objek sengketa, maka musnahlah harapan Penggugat untuk mengabdi sebagai PNS serta tentu saja hilanglah sandaran Penggugat untuk menafkahi Penggugat serta keluarga Penggugat, oleh karena tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa telah bertentangan dengan peraturan yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, pada pasal 87 ayat (2) disebutkan bahwa :
“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak Berencana”
sebagaimana telah Penggugat uraikan, atas tindak pidana yang dilakukan Penggugat telah divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman tersebut telah Penggugat jalani. Dengan merujuk pada ketentuan pasal 87 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014, maka seyogyanya Tergugat tidak menjatuhkan hukum disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Penggugat, karena hukuman yang dijatuhkan kepada Penggugat hanyalah berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sementara menurut pasal 87 ayat (2) tersebut, pidana penjara yang dapat dijadikan alasan memberhentikan dengan hormat seseorang sebagai PNS adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Selain itu tindak pidana yang didakwakan pada Penggugat juga tidak terbukti sebagai tindak pidana yang direncanakan. Niat dan tujuan Penggugat menyimpan uang salah seorang warga binaan adalah semata-mata ingin menolongnya dalam memberikan nafkah bagi keluarganya serta mencukupi kebutuhan warga binaan tersebut selama menjalani masa hukuman, maka dengan demikian, tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa jelas telah bertentangan dengan peraturan berupa pasal 87 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga pantas untuk dibatalkan oleh PTUN.

Selain itu penerbitan objek sengketa juga telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Baik yaitu Asas Pengharapan Yang Wajar, dimana telah Penggugat uraikan bahwa sejak bebas dari penjara, Penggugat kembali melaksanakan atugas dan mengabdi sebagai PNS pada Rutan Kelas II A Pontianak selama kurang lebih 18 bulan dan memperoleh gaji serta pendapatan lain yang sah sebagai seorang PNS. Hal ini tentu saja menimbulkan harapan bagi Penggugat dan keluarga bahwa Penggugat tidak
akan diberhentikan. Akan tetapi ternyata Tergugat menerbitkan objek sengketa dan musnahlah harapan Penggugat tersebut. Dengan demikian maka penerbitan objek sengketa tersebut telah melanggar Asas Harapan dari Asas Umum Pemerintahan Baik.

Tergugat juga telah melanggar Asas larangan membedakan perlakuan, karena ternyata terhadap kasus yang sama dengan Penggugat, Tergugat tidak menjatuhkan hukuman yang sama seperti yang dijatuhkan pada Penggugat, akan tetapi memberikan hukuman lain yang lebih ringan yaitu berupa PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 TAHUN. Hukuman ini diberikan atau dijatuhkan kepada :
1.      sdr. Firman Hidayat, seorang PNS pada Lapas Kelas II A Lhokseumawe Aceh. Yang bersangkutan juga dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan ;
2.      Sdr. Dhenda Ardiansyah, seorang PNS pada Lapas Kelas II A Kuningan. Yang bersangkutan juga dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I ;

Tindakan Tergugat yang membedakan perlakuan berupa hukuman yang dijatuhkan antara Penggugat dengan Firman Hidayat serta Dhenda Ardiansyah tersebut, jelas telah melanggar Asas Larangan membedakan Perlakuan dalam Asas Pemerintahan Yang Baik dan juga telah melanggar Asas Manfaat dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Asas ini maksudnya adalah seyogyanya setiap keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan membawa atau mengandung manfaat tidak hanya bagi badan/pejabat tersebut, tetapi juga bagi pihak yang dituju serta bagi lingkungan sekitarnya. Selama meniti karir sebagai PNS pada Rutan Kelas II A Pontianak, Penggugat telah mengabdi dengan baik dan bergaul dengan sesama rekan PNS serta atasan Penggugat dengan baik, hal ini terbukti adanya dukungan dari seluruh keluarga besar Rutan Kelas II A Pontianak dalam bentuk Pernyataan Dukungan yang dikirimkan kepada Tergugat dengan harapan dan permohonan agar Penggugat dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Hal ini seyogyanya dapat menjadi pertimbangan bagi Tergugat untuk membatalkan keputusannya dan mengaktifkan kembali Penggugat sebagai PNS. Barangkali pimpinan serta rekan-rekan kerja Penggugat beranggapan bahwa akan lebih bermanfaat jika Penggugat tetap aktif sebagai PNS di Rutan Pontianak dibanding jika Penggugat diberhentikan sebagai PNS .

Berdasarkan uraian tersebut, penerbitan objek sengketa telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan beralasan hukum jika keputusan objek sengketa tersebut dinyatakan batal atau tidak sah serta berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan keputusan objek sengketa telah memenuhi apa yang diatur dalam pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya berdasarkan dan menurut hukum jika objek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah.

4.      Petitum Penggugat

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.KP.06.03 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penindakan Administratif berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaa Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dwi Nanto Sunjoyo.
3.      Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.KP.06.03 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penindakan Administratif berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaa Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dwi Nanto Sunjoyo.
4.      Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
5.      Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

5.      Alat Bukti

1.      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.KP.06.03 Tahun 2015, tanggal 05 Januari 2015, tentang Penindakan Administratif Berupa Pemberhentian Dengan Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil (Sesuai Asli).
2.      Surat Inspektur Jendral Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perihal Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Atas Nama Firman Hidayat Pegawai pada Lapas Kelas II A Lhokseumawe ( Foto Kopi ).

B.     Pertimbangan Hukum

Bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya yang telah diperbaiki secara formal pada tanggal 11 Juni 2015 tersebut diatas.
Bahwa yang dimohonkan pembatalan atau tidak sah oleh penggugat adalah : Keputusan Tergugat Tanggal 5 Januari 2015 Nomo : M.HH-05.KP.06.03 Tahun 2015 , Tentang Penindakan Administrasi berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama DWI NANTO SUNJOYO ; ----------------------------------
C.      

Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com