Fakultas Hukum Universitas Nasional
PENUNTUTAN
OLEH:
LA ODE SUDARMIN
A. Pengertian Penuntutan:
“Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. (Pasal 1 butir 7 KUHAP)
B. Azas Penuntutan
Azas Legalitas (legaliteitsbeginsel): Yaitu azas yang mewajibkan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar...