• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Penuntutan. Show all posts
Showing posts with label Penuntutan. Show all posts

Tuesday, 24 November 2015

PENUNTUTAN

11/24/2015  Penuntutan  No comments

Fakultas Hukum Universitas Nasional

PENUNTUTAN
OLEH:
LA ODE SUDARMIN


A. Pengertian Penuntutan:
“Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. (Pasal 1 butir 7 KUHAP)

B. Azas Penuntutan
  1. Azas Legalitas (legaliteitsbeginsel): Yaitu azas yang mewajibkan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana. Azas ini merupakan penjelmaan dari azas equality before the law.
  2. Azas Oporunitas (opportunitebeginsel): yaitu azas yang memberikan wewenang pada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhaap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.

C. Garis besar dalam penuntutan
Pada pokoknya sebelum melimpahkan berkas perkara ke sidang pengadilan, secara garis besar penuntut umum dalam penuntutan haruslah:
  • mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, apakah telah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana.
  • setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana dari terdakwa maka berdasarkan hal tersebut penuntut umum membuta surat dakwaan.

Langkah Melakukan penuntutan:
1. Kelengkapan berkas
2. Membuat surat dakwaan
3. Bentuk-bentuk surat dakwaan
4. Penggabungan berkas perkara (voeging)
5. pemisahan perkara
6. melimpahkan perkara ke pengadilan mengubah surat dakwaan

1. Kelengkapan berkas
a. Kelengkapan formal:
 identitas tersangka
 surat izin ketua pengadilan setempat dalam hal dilakukan penggeledahan
 surat izin khusus ketua PN setempat apabila dilakukan pemeriksaan surat
 adanya pengaduan dari orang yang berhak melakukan pengaduan dalam tindak pidana aduan
 pembuatan berita acara pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dsb.

b. Kelengkapan material
yaitu apabila suatu berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan, yakni harus memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal 183 dan 184 KUHAP sehingga dari hal-hal tersebut di atas bisa disusun surat dakwaan seperti yang diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

2. Membuat surat dakwaan
Diatur dalam pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP yang berbunyi:
“(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatanganidan serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agam dan pekeraan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”
“(3) surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.

3. Bentuk-bentuk surat dakwaan
a. surat dakwaan tunggal
b. surat dakwaan kumulatif (bersusun)
c. surat dakwan alternatif (pilihan)
d. surat dakwaan subsidair (berlapis)
e. surat dakwaan kombinasi:
 kumulatif subsidair
 kumulatif alternative
 subsidair kumulatif

4. Penggabungan berkas perkara (voeging)
Lihat Pasal 141 KUHAP…………………

5. Pemisahan Perkara (splitsing)
Lihat Pasal 142……………….

6. Melimpahkan perkara ke pengadilan
diatur dalam pasal 143 ayat (2), 143 ayat (3) KUHAP.
Dalam penjelasan pasal 143 KUHAP yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan bekas perkara.

7. Mengubah surat dakwaan
diatur dalam pasal 144 KUHAP
a. perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum
b. waktu perubahan tersebut 7 hari sebelum siding
c. perubahan surat dakwaan hanya satu kali saja
d. turunan perubahan surat dakwaan haruslah diberikan kepada tersangka atau penasehat hukum             atau penyidik.
Penghentian penuntutan, Alasannya (pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP)
1. karena tidak cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
3. perkara ditutup demi hukum.

Prosedur penghentian penuntutan diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf b, c dan d KUHAP

Read More
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ▼  2019 (1)
    • ▼  March (1)
      • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com