Tugas Hukum Transportasi
Transportasi
Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang
dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin.
Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas
sehari-hari. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan
udara.
Pengertian Transportasi menurut para ahli
Menurut Marlok (1981), transportasi berarti
memindahkan atau mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.
Menurut Bowersox (1981), transportasi adalah
perpindahan barang atau penumpang dari suatu lokasi ke lokasi lain, dengan
produk yang digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan atau
menginginkan.
teenbrink mendefinisikan sebagai perpindahan orang
atau barang menggunakan kendaraan atau lainnya, diantara tempat-tempat yang
dipisah secara geografis.
Menurut Papacostas (1987), transportasi
didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta
arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah
dari suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk
mendukung aktivitas manusia.
Secara garis besar pengertian transportasi adalah
perpindahan barang / orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
alat/moda transportasi.
Sumber Hukum Pengangkutan
1. Umum / General : Buku III tentang Perikatan
KUHPerdata
Pasal 1246
s/d 1248 KUHPerdata mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh
pihak pengangkut, dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi
kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan
keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula.
Pasal 1367, 1391,& 1613 KUHPerdata mengenai
perikatan yang lahir karena UU dan perjanjian pemborong pekerjaan.
Khusus
• KUHD
Bagian III title V Buku I pasal 91 s/d 98 KUHD
mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai
dan perairan kedalam.Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90
mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.
• Peraturan
Pemerintah
- PP No 74 Th 2004 Tentang Angkutan Umum
- PP No 79 Th 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas
& Angkutan Jalan
- PP No 62 Th 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan
Transportasi
- PP No 80 Th 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di
Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- PP No 77 Th 2012 Tentang Perusahaan Umum (PERUM)
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- PP No 55 Th 2012 Tentang Kendaraan
- PP No 51 Th 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Di
Bidang Transportasi
- PP No 40 Th 2012 Tentang Pembangunan dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
- PP No 37 Th 2011 Forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
- PP No 32 Th 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa,
Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
• Undang-undang
- UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu lintas &
Angkutan Jalan
- UU No 23 Th 2007 Tentang PERKERETAAPIAN
- UU No 1 Th 2009 Tentang Penerbangan
- UU No 17 Th 2008 Tentang Pelayaran
• Keputusan
mentri
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KP 725 Th 2014 Tentang
Perubahan
Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KP 705 Th 2014 Tentang Asosiasi Depo Kontainer Indonesia
(ASDEKI)
Ø Keputusan
Mentri No KP 1264 Th 2013 Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum
Nasional Dari Bandar Udara Soekarno-Hata ke Halim Melalui Manggarai
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KM 37 Th2008 Tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi
Kantor Pusat Departemen Perhubungan
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KM 5 Th 2008 Tentang Pembangunan Bandar Udara Baru Medan
Provinsi Sumatera Utara
Ø Keputrusan
Mentri Perhubungan No KM 1 Th 2000 Tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau
Sumatera
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KM 64 Th 2007 Penetapan Lokasi Penyeberangan Marisa Di
desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KM 87 Th 2004 TentangPerencanaan, Pembangunan, Pengadaan,
Pengoperasian, Pemeliharaan Dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur
Kereta Api Dengan Jalan
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No KM 89 Th 2004 Tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar
Udara Penggung Di Kota Cirebon Propinsi Jawa Barat
Ø Keputusan
Mentri perhubungan No KM 88 Th 2004 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Di
Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat
Pengangkutan
Pengangkutan adalah merujuk kepada kenderaan yang
membawa seseorang atau sesuatu dari satu tempat ke satu tempat yang lain,
biasanya pada jarak yang jauh berbanding jika berjalan kaki. Sistem
pengangkutan biasanya boleh dibahagi kepada beberapa pembahagian bergantung
kepada cara ia bergerak, kuasa, dan lain-lain.
Hukum Pengangkutan
Keseluruhan peraturan perundang-undangan baik yang
telah dikodefikasikan ataupun yang belum dikodefikasikan yang mengatur semua
hal mengenai pengangkutan
Pengangkutan Secara Yuridis
Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan
penerima dimana pengangkut pemngikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan baranng dan atau orang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan
selamat sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
·
Pengangkutan Secara Luas
proses kegiatan memindahkan barang dan atau orang
dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat
pengangkut mekanik yang diakui dan diatur sesuai bidang angkutan dan kemajuan
tekhnologi.
Alasan Pengangkutan
1. Keadaan
geografis
2. Menunjang
pembangunan disegala sektor
3. Mendekatkan
jarak desa dan kota
4. Kemajuan
teknologi
Fungsi Pengangkutan
memindahkan barang dan atau orang dari suatu tempat
ketempat yg lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai
PARA PIHAK DALAM PENGANGKUTAN
·
Pengangkut
seseorang /
mereka / badan usaha / pihak yang memiliki weenang mengadakan perjanjian menyelenggarakan
pengangkutan barang dan atau jasa memikul beban resiko tentang keselamatan
barang-barang yang diangkut bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang
diderita dalam pengangkutan
·
Pengirimpihak yang membuat perjanjian
pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan
selamat, sesuai dengan perjanjian
·
Penerima
pihak ketiga yang
berkepentngan terhadap diterimanya barang kiriman. sipenerima disini mungkin si
pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut,
mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut didalam perjanjian.
Jenis jenis Pengangutan
1.
Darat
proses kegiatan
pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ketempat lain ditempuh lewat
jalur darat dengan alat angkut seperti : bus, truck, kereta api, mobil Jalan
raya => sebagai prasarana angkutan umum Rel => sebagai prasarana kereta
api menghubungkan antar kota yang jaraknya jauh, menghemat waktu jika
dibandingkan dengan naik kendaraan ( mobil / bis ).
Sumber hukum pengangkutan darat Peraturan khusus / lex specialis POS UU
no 38 Th 2009
2.
Laut
Proses
pengangkutan barang dan atau orang dengan menggunakan jalur laut dan
menggunakan alat angkut seperti kapal kargo, kapal penumpang, kapal keretan
Sumber hukum
pengangkutan lautperaturan khusus / lex specialis
Ø PP
no 82 Th 1999 tentang angkutan diperairan
Ø UU
no 17 Th 2008 tentang Pelayaran
Ø PP no 69 Th 2001 tentang Kepelabuhan
Ø Keputusan
Mentri Perhubungan No 33 Th 2001 tentang Penguasan dan Penyelenggaraan Angkatan
Laut
KUHD
- buku II bab V tentang perjanjian charter kapal
- buku II bab V A tentang pengangkutan
barang-barang
- Buku II bab V-B tentang pengfangkutan orang
jenis-jenis angkutan laut
Kapal kargo => jenis kapal barang yang membawa
barang dari pelabuhan satu kepelabuhan lainnya
kapal penumpang => Kapal penumpang adalah kapal
yang digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk meningkatkan effisiensi atau
melayani keperluan yang lebih luas kapal penumpang dapat berupa kapal Ro-Ro,
ataupun untuk perjalanan pendek terjadwal dalam bentuk kapal feri.Di Indonesia
perusahaan yang mengoperasikan kapal penumpang adalah PT. Pelayaran Nasional
Indonesia yang dikenal sebagai PELNI, sedang kapal Ro-Ro penumpang dan
kendaraan dioperasikan oleh PT ASDP, PT Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Madura
dan berbagai perusahaan pelayaran lainnya.
Kapal keretan => disewa untuk membawa hasil
kekayaan alam, biji timah minyak bijih besi, berlayar saya 1 masa
Kapal pesisir pantai => kapal-kapal kecil untuk
menghubungkan antar pelabuhan di pesisir pantai.
3.
Udara
Proses
pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan
menggunakan jalur udara dengan alat angkut pesawat terbang dan helikopter.
dasar hukum
pengangkutan udara peraturan khusus / lex specialis- PP No 3 Th 2000 Tentang
Pengangkutan Udara
Helikopter => Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. Helikopter
merupakan pesawat udara yang mengangkat dan terdorong oleh satu atau lebih
rotor (propeller) horizontal besar. Helikopter diklasifikasikan sebagai pesawat
bersayap putar untuk membedakannya dari pesawat bersayap tetap biasa lainnya.
Kata helikopter berasal dari bahasa Yunanihelix (spiral) dan pteron (sayap).
Helikopter yang dijalankan oleh mesin diciptakan oleh penemu Slovakia Jan
Bahyl.
Kapal
terbang => Secara umum istilah pesawat terbang sering juga disebut denganpesawat
udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan tujuan pendefenisian yang
sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer atau udara. Namun dalam
dunia penerbangan, istilah pesawat terbang berbeda dengan pesawat udara,
istilahpesawat udara jauh lebih luas pengertiannya karena telah mencakup
pesawat terbang danhelikopter. mengangkut penumpang untuk perjalanan antar kota
ataupun antar Negara
4.
Saluran pipa => dalam hukum transportasi
tidak mempelajari pengangkutan saluran pipa, karena pada saluran pipa yang
bergerak nadalah objeknya bukan alat angkutnya. misalnya gas, air minyak bahan
kimia
UU RI NO 22
Th 2001 Tentang Minyak dan gas bumi pasal 46
(1) pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkatan gas bumi melalui pipa
dilakukan oleh badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal n3 ayat (4)
Responsibility
Beberapa pengertian tanggung jawab :
tanggung jawab menurut kamus besar bahasa indonesia
keadaan wajib menanggung segala sesuatu
tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja
tanggung jawab juga berarti berbuat sedbagai perwujudan
kesadaran akan kewajibannya
Prinsip-prinsip tanggungjawab
Tanggung jawab berdasarkan kesalahan / fault
liability
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan
(liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum
pidana dan perdata. Dalam KUHPdt, pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang
secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasl 1365 KUHPdt yang dikenal sebagai pasal tentang
PMH mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu a) adanya perbuatan; b)
adanya unsur kesalahan; c) adanya kerugian yang diderita; d) adanya hubungan
kausalitas antara kesalahan dan kerugian
Tanggung
jawab berdasarkan praduga selalu bertanggung jawab ( Presumption of liability)
Adalah
Prinsip praduga selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan ia tidak
bersalah. Jadi beban pembuktian ada pada si tergugat. Tampak beban pembuktian
terbalik (omkering van bewijslas) diterima dalam prinsip tersebut.
UUPerlindunganKonsumen mengadopsi [embuktian terbalik ini ditegaskan dalam
Pasal 19, 22, dan 23 UUPK.
Praduga Selalu Tidak Bertanggung Jawab (Presumption
of non-liability)
Prinsip
praduga untuk selalu tidak bertanggung jawab hanya dikenal dalam lingkup
transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan demikian biasanya
common sense dapat dibenarkan. Contoh dari penerapan prinsip ini adalah pada
hukum pengangkutan. Kehilangan atau kerusakan pada bagasi kabin/bagasi tangan
yang biasanya dibawa dan diawasi si penumpang (konsumen) adalah tanggung jawab
dari penumpang. Dalam hal ini, pengangkut (pelaku usaha) tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya.
Tanggung Jawab Mutlak (strict liability)
Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan
dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability) kendati demikian ada
pula para ahli yang membedakan kedua terminologi diatas. Ada pendapat yang
mengatakan, strict liability adalah
prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang
menentukan. Namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk
dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya keadaan force majeure. Sebaliknya
absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada
pengecualiannya. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan
perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek
yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Pada strict liability hubungan itu
harus ada, sementara pada absolute liability hubungan itu tidak selalu
ada.[1]Maksudnya, pada absolut liability dapat saja si tergugat yang dimintai
pertanggungjawaban itu bukan si pelaku langsung kesalahan tersebut (misalnya
dalam kasus bencana alam).
sumber tulisan :
kumpulan peraturan pemrintah departemen perhubungan
hukum transportasi hukumonline
internet
0 komentar:
Post a Comment