SURAT
KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PT. _________, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Jl__________,
___________, ___________, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh ___________, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Swasta, selaku Direktur PT. __________, dengan ini memberi kuasa
penuh dengan hak substitusi baik sebagian mupun seluruhnya kepada:
___________.;
___________.
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ___________.
& PARTNERS, berkewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Advokat, beralamat pada
Kantor Hukum ___________, SH. & PARTNERS, Jl. ______________, Jakarta 11480; selanjutnya disebut sebagai “Penerima
Kuasa”.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan
hukum dari Pemberi Kuasa selaku
Penggugat dengan __________________ selaku Tergugat pada Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta.
Oleh karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa
dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenan
dengan permasalahan tersebut diatas, namun tidak terbatas untuk :
-
Membuat, menandatangani dan
mengajukan gugatan termasuk mencabut kembali gugatan, mewakili serta
mendampingi Pemberi Kuasa selaku Penggugat pada tahap persidangan di
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, selanjutnya menghadap pejabat-pejabat
pengadilan serta pihak-pihak lain yang terkait atau berwenang;
-
Membuat, menandatangani,
mengajukan surat-surat/dokumen, replik, bukti-bukti, kesimpulan yang
diperlukan, mengajukan saksi-saksi, keberatan atas saksi yang diajukan dalam
kaitannya dengan pemberian kuasa dimaksud;
-
Menghadiri persidangan /
pertemuan / mengadakan perundingan / melakukan negoisasi/mediasi dengan
pihak-pihak yang berwenang atau siapapun dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya
mewakili Pemberi Kuasa, memberikan
pendapat, menyatakan persetujuan, kesepakatan, keberatan, sanggahan terhadap
apapun yang diajukan dalam sidang atau pertemuan atau pada mass media, membuat
kesepakatan-kesepakatan dan/atau menjawab pertanyaan yang mungkin timbul
sehubungan dengan permasalahan ini;
- Meminta
atau mohon putusan-putusan atau penetapan-penetapan;
- Menyatakan
banding dan/atau kasasi oleh karenanya membuat, menandatangani dan mengajukan
memori banding dan/atau memori kasasi ataupun kontra memori banding dan/atau
kontra memori kasasi;
- Menerima
dan melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu
memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;
- Melakukan
segala tindakan-tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, berguna menurut hukum yang harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa ini diberikan dengan upah serta menurut pasal 1812 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dengan diberikan secara tegas hak retensi dan
selanjutnya menurut hukum.
Surat Kuasa ini diberikan di________ pada tanggal ____, ___.
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
PT. _________
Materai Rp. 6000,-
NAMA
PEMBERI KUASA NAMA PENERIMA KUASA
NAMA PENERIMA KUASA
0 komentar:
Post a Comment