• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

Tuesday, 7 June 2016

Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan

6/07/2016  Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan  No comments


“FUNGSI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) MELINDUNGI HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT PELANGSING TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA”


Disusun Oleh :
                                              Nama                : La Ode Sudarmin
                                              NIM                  : 143112330070121


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
JAKARTA
2016


A.    Latar Belakang
Memiliki berat badan ideal adalah impian setiap insan terlebih bagi kaum wanita. Perubahan gaya hidup dengan mengkonsumsi makanan yang mengandung lemak tinggi merupakan faktor yang mendukung terjadinya kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas. Obesitas adalah kelebihan berat badan sebagai akibat dari penimbunan lemak tubuh yang berlebihan.[1]
Obesitas merupakan akibat dari maraknya junk food di dunia yaitu dengan kandungan yang tinggi akan kalori, lemak, gula, garam, yang dijual praktis dan murah serta mudah didapat.Dibalik nikmatnya junk food menyimpan dampak yang sangat fatal seperti yang tercatat dalam Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu komplikasi penyakit yang diakibatkan obesitas membunuh sekitar 3,4 juta orang dewasa setiap tahunnya.[2]
Semakin banyak penderita obesitas maka semakin banyak pula orang yang ingin menurunkan berat badan, salah satu caranya dengan mengkonsumsi obat pelangsing. Obat pelangsing  dibagi menjadi 2(dua) jenis yaitu obat pelangsing berbahan tradisional dan obat pelangsing berbahan sintetik, yang umumnya harus dalam pengawasan dokter.
Jenis obat pelangsing dengan bahan-bahan tradisional menjadi pilihan utama bagi konsumen karena dirasa alami dan aman untuk dikonsumsi dalam jangka panjang .Obat tradisional atau jamu mempunyai kedudukan khusus bagi masyarakat Indonesia karena merupakan salah satu warisan budaya bangsa dan sudah sangat terkenal khasiatnya.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun menurun digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.[3] Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan, karena tidak terlalu menyebabkan efek samping dan masih bisa dicerna oleh tubuh.
Beberapa perusahaan mengolah obat-obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut.Akan tetapi, khasiat alamiah dan kemurnian obat pelangsing tradisional seringkali disalah gunakan oleh produsen obat pelangsing tradisional. Proses produksi yang mereka lakukan biasanya menggunakan cara curang seperti, menambahkan bahan kimia obat untuk mencari keuntungan finansial saja tanpa memperhatikan kemurnian dan resiko dari kandungan obat tradisional. 
Salah satu kasus yang terjadi belum lama ini adalah 93 merek produk jamu dan obat pelangsing yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO).Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan bahwa  jenis-jenis Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat pelangsing itu adalah Deksametason, Allupurinol, Sildenafil Sitrat, Fenfluramin, Parasetamol, Sibutramin Hidroklorida, Phenolphthalein dan Metampiron.
Mulai tahun 2006 hingga sekarang Badan POM sudah melakukan penertiban, hasilnya mereka telah memusnahkan 32.403 bungkus, 10.561 kotak dan 1.968 kapsul atau tablet obat-obatan pelangsing yang sudah dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO) sehingga berbahaya jika dikonsumsi.[4] Proporsi obat keras yang tanpa takaran memang menyebabkan obat manjur ketika dikonsumsi tetapi bila dikonsumsi jangka panjang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
Masalah konsumen merupakan masalah semua orang, dengan demikian masalah konsumen merupakan masalah nasional yang harus diperhatikan dan diawasi oleh pemerintah.[5] Upaya terpenting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah melalui peraturan perundang-undangan, sehingga perlu melengkapi ketentuan perundang-undangan bidang perlindungan konsumen yang sudah ada.[6]
Hukum, khususnya hukum bisnis mempunyai tugas untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pengusaha, masyarakat, dan pemerintah. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan ekonomi nasional pada era globalisasi harus mampu menghasilkan aneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat menjadi sarana penting  bagi kesejahteraan rakyat dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.[7]
Upaya menjaga harkat dan martabat konsumen perlu didukung peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya,[8]  karena tanpa disadari konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.[9] Sesungguhnya, permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya bagaimana memilih suatu barang atau jasa, tetapi menyangkut penyadaran tentang arti perlindungan konsumen kepada semua pihak baik produsen, konsumen maupun pemerintah.[10]
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dibentuk pemerintah merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah mempunyai perhatian khusus mengenai masalah perlindungan konsumen. Bahkan kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dipisahkan dari Departemen Kesehatan agar kinerjanya dapat membawa hasil yang lebih optimal.
Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius widjajarta, terus terulangnya temuan obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat dinilai sebagai imbas dari kurang konsisten dan tidak adanya program kontrol dan sosialisasi yang sistemik dan efisien dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).[11]
Seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib memutuskan mata rantai penyalur dan menyampaikan dampaknya kepada masyarakat jika mengkonsumsi obat tradisional yang menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut. Menurut Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00.[12]
Maka dengan adanya penyelenggaran, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab.[13] Tujuannya adalah agar terjadi keserasian dan kesesuaian antara hukum yang diterapkan dengan kesadaran hukum dari masyarakat yang bersangkutan.[14]
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang tersebut, maka dalam penelitian ini akan menuliskan skripsi dengan judul
“FUNGSI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) MELINDUNGI HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT PELANGSING TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA”

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pengaturan terkait peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia di Indonesia?
2.      Bagaimana pengawasan dan upaya apa saja yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi konsumen terhadap peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia ?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia di Indonesia.
b.      Untuk mengetahui dan memahami pengawasan dan upaya apa saja yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi konsumen terhadap peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia.

2.      Manfaat Penelitian
 Manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah:
1)      Dapat menjelaskan cara pelaksanaan pengaturan terkait peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia di Indonesia.
2)      Dapat menjelaskan mengenai memahami pengawasan dan upaya apa saja yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi konsumen terhadap peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia.

D.    Kerangka Teori dan KerangkaKonseptual
1.      Kerangka Teori
a.       Teori Perlindungan Konsumen
-          Teori Kontrak
Menurut Velazquez teori ini merupakan hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dan kewajiban pelaku usaha dengan konsumen adalah seperti yang tertera dalam kontrak.[15]
·         Kewajiban untuk Memenuhi (The Duty to Comply)
Kewajiban utama para pelaku usaha adalah kewajiban menyediakan produk-produk yang sesuai bagi konsumen dan mencantumkan secara jelas komposisi hingga resiko akibat penggunaan produk. Serta terjaminnya keamanan produk baik yang tertulis maupun tidak tertulis agar konsumen menyetujui kontrak dan membentuk pemahaman konsumen mengenai barang yang akan mereka konsumsi.
·         Kewajiban untuk Mengungkapkan ( The Duty of Disclosure)
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar tentang produknya kepada konsumen. Sebab, informasi itu akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk memesan atau membeli sebuah barang untuk dikonsumsi.
-          Teori Perhatian Semestinya (The Due Care Theory)
Pandangan ini menyatakan bahwa konsumen selalu berada pada posisi lemah, karena produsen mempunyai jauh lebih banyak pengetahuan dan pengalaman tentang produk yang tidak dimiliki oleh konsumen. Kepentingan konsumen di sini harus diutamakan karena produsen berada dalam posisi yang lebih kuat dalam menilai produk, ia mempunyai kewajiban menjaga agar si konsumen tidak mengalami kerugian dari produk yang dibelinya.[16]
Produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen dengan memakai produknya, walaupun tanggung jawab itu tidak tertera dalam kontrak jual-beli atau bahkan disangkal secara tegas.Teori ini memfokuskan pada kualitas produk serta tanggung jawab produsen.Karena itu tekanannya bukan pada segi hukum saja tetapi juga pada etika dalam arti luas. Norma dasar  yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.[17]
2.      Kerangka Konseptual
Fungsi merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan. Masih kurang[18] Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan regulasi, standardisasi, dan sertifikasi produk makanan dan obat yang mencakup keseluruhan aspek pembuatan, penjualan, penggunaan, dan keamanan makanan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya.[19]
Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[20] Diet berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah aturan makanan khusus untuk kesehatan dan biasanya dilakukan atas petunjuk dokter atau konsultan.[21]
Menurut Kep. MenKes RI No. 193/Kab/B.VII/71 obat  yakni suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.[22] Menurut Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.[23] Bahan Kimia Adalah bahan  yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.[24]
E.     Metode Penelitian
Metode penelitian adalah cara atau proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan penalaran dan berfikir yang logis analitis (logika), berdasarkan dalil-dalil, rumus-rumus dan teori suatu ilmu tentang gejala-gejala atau peristiwa ilmiah, peristiwa sosial, atau peristiwa hukum tertentu.[25]
1.      Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah bentuk penelitian normatif.Penelitian normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan/atau wawancara dengan informan
serta narasumber.[26]
2.      Bahan Hukum
a.       Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif
artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.[27] Bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Perlindungan Konsumen yang mengikat dan menjadi sumber penulisan ini, antara lain:
1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
2)      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
4)      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
b.      Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder meliputi semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.[28]meliputi yaitu melalui buku-buku hukum, literatur, hasil penelitian, hasil seminar, hasil diskusi, maupun diktat perkuliahan serta pendapat-pendapat ahli hukum yang berpengaruh (de herseendeleer) sesuai pembahasan dalam penelitian ini.
c.       Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier atau bahan penunjang yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan/atau bahan hukum sekunder. Salah satu sumber bahan hukum tersebut adalah kamus hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dan Ensiklopedia Hukum.
3.      Pengumpulan Bahan Hukum
a.       Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Metode ini dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah merupakan pengumpulan data-data yang dilakukan melalui literatur atau dari sumber bacaan buku-buku, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah para ahli, artikel-artikel baik dari surat jurnal, majalah, media elektronik dan bahan bacaan lain yang terkait dengan penulisan proposal ini. Semua itu dimaksudkan utuk memperoleh data-data atau bahan-bahan yang bersifat teoritis yang dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian.
b.      Penelitian Lapangan (Field Research)
Metode ini dilakukan untuk mendapatkan data primer. Data tersebut berasal dari wawancara dengan ahli hukum guna mendukung kelengkapan dalam analisis. Wawancara pada penulisan ini akan dilakukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut dimaksudkan untuk melengkapi pembahasan dalam penulisan tugas akhir.
4.      Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan dan penelitian lapangan diuraikan dan disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum yang dianalisa secara kualitatif, yang menjabarkan dengan kalimat-kalimat sehingga dapat dimengerti dalam susunan yang komprehensif atau menyeluruh.

F.     Sistematika Penulisan Penelitian
Dalam penulisan penelitian ini untuk mempermudah dipahami oleh pembaca, maka penelitian ini diuraikan dalam beberapa bab yang terdiri dari :
Bab I, tentang pendahuluan berisi Latar Belakang, Rumusan Masalah, Manfaat dan Tujuan Penelitian, Kerangka Teori dan Kerangka Konseptual, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
Bab II menjelaskan tentang Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Pelangsing Tradisional Berbahan Kimia yang berisi mengenai pengertian, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pihak-pihak yang terkait, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tahap-tahap dalam transaksi, penyelesaian sengketa, sanksi-sanksi, pengertian obat pelangsing tradisional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai obat pelangsing tradisional.
Bab III menjelaskan tentang Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Sebagai Pengawas Peredaran Obat Tradisional Di Indonesia yang berisi mengenai latar belakang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta prinsip dasar sistem pengawasan obat dan makanan. Selain itu, juga akan membahas mengenai tugas, wewenang, dan langkah pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia di Indonesia, penegakkan hukum obat tradisional,  serta bahan kimia obat yang dilarang digunakan secara bebas dalam obat.
Bab IV menjelaskan tentang Hasil Penelitian Dan Pembahasan yang berisi mengenai pengaturan terkait peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia di Indonesia pengawasan dan upaya apa saja yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi konsumen terhadap peredaran obat pelangsing tradisional berbahan kimia.
Bab V Penutup berisi kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku
Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2000
Handojo, Dwi dan Sulistyo, Obat, Konsumen dan Masalahnya.  Jakarta: Arcan. 1992
Harjono, Dhaniswara K. Pemahaman Hukum Bisnis bagi Pengusaha. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Hukum Normatif. Malang : Bayu Media. 2006
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2005
Miru, Ahmadi.  Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia.  Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2013.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Grasindo, 2000
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 1983
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Susanto. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visimedia, 2008

  1. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Berita Republik Indonesia.
________. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen.
________. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 193/Kab/B.VII/1971 Tentang Pembungkusan dan Penandaan Obat.
C.    Internet

Admin, “Bahan Kimia Beracun (Toxic)”. http://arzadz.blogspot.co.id/2010/05/bahan-kimia-beracun-toxic.html. 15 Mei 2010.
Admin, “BPOM "Buru" 54 Jamu Berbahaya”, http://nasional.kompas.com/read/2008/06/10/12150799/bpom.quotburuquot.54.jamu.berbahaya. 10 Juni 2008
Admin, “Obat Generik Bermerek, Sumber Utama Gratifikasi Dokter”. http://www.beritasatu.com/hukum/347350-obat-generik-bermerek-sumber-utama-gratifikasi-dokter.html.  04 februari 2016.
Admin, Pengertian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). http://majalaremaja.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-badan-pengawas-obat-dan.html.  12 Juni 2012.
Admin, “Studi: Obesitas di Indonesia Masuk 10 Besar Dunia”. http://obesitasindonesia.org/author/admin. 10 Januari 2015
Christophel Pratanto, “Perlindungan Konsumen”. http://cpratanto.blogspot.co.id/2012/12/perlindungan-konsumen.html, 3 Desember 2012
Debby putri, “Contoh Kasus Perlindungan Konsumen”. http://debbyputrii.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html. 31 Mei 2014
Nadiya Putri, , “Hubungan Antara Tugas Pokok Dan Fungsi Dengan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah”.  http://documents.tips/documents/pe-kes.html.  20 Pebruari 2016.
Ruang Hati, “Pengertian Obesitas dan Penyebabnya”. http://ruanghati.com/2012/12/14/pengertian-obesitas-dan-penyebabnya. 14 desember 2012
Muhammad Ihsan, “Diet Sehat” http://www.dietsehatcantik.com/2013/11/apa-itu-diet-pengertian-diet-adalah.html. 17 November 2013.

LAMPIRAN



[1] Ruang Hati, 14 desember 2012, Pengertian Obesitas dan Penyebabnya,http://ruanghati.com/2012/12/14/pengertian-obesitas-dan-penyebabnya/, 15 November 2015.

[2] Admin, 10 Januari 2015, Studi: Obesitas di Indonesia Masuk 10 Besar Dunia, http://obesitasindonesia.org/author/admin/, 1 Desember 2015.
[3]Badan Pengawasan Obat dan Makanan(a),Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No: HK.00.05.41.1384, Pasal 1 butir (1).

[4]Admin, 16 September 2015, “93 Obat Pelangsing Berbahaya: Daftar Lengkap” http://www.kesehatanpedia.com/2015/09/93-obat-pelangsing-berbahaya-daftar.html, 29 November 2015.
[5]Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,( Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014), Hlm 4.
[6]Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, ( Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2013), Hlm 4
[7]Debby putri, 31 Mei 2014, “Contoh Kasus Perlindungan Konsumen” http://debbyputrii.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html, 15 November 2015.
[8]Dhaniswara K. Harjono,  Pemahaman Hukum Bisnis bagi Pengusaha, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006), Hlm 72-73.
[9]Dwi Handojodan Sulistyo, Obat, Konsumen dan Masalahnya,  (Jakarta: Arcan, 1992),Hlm18.
[10]Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta : Visimedia, 2008), Hlm 25.
[11]Admin, 04 februari 2016, “Obat Generik Bermerek” Sumber Utama Gratifikasi Dokter, http://www.beritasatu.com/hukum/347350-obat-generik-bermerek-sumber-utama-gratifikasi-dokter.html. 17 Mei 2016
[12]Admin, 10 Juni 2008,       “BPOM "Buru" 54Jamu Berbahaya”, http://nasional.kompas.com/read/2008/06/10/12150799/bpom.quotburuquot.54.jamu.berbahaya, 17 november 2016
[13]Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, ( Jakarta : Grasindo, 2000), Hlm 18.
[14]Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1983), Hlm 312.
[15]Christophel Pratanto, 3 Desember 2012, “Perlindungan Konsumen,” http://cpratanto.blogspot.co.id/2012/12/perlindungan-konsumen.html, 9 Desember 2015
[16]K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2000), Hlm 236.
[17]Ibid.
[18]Nadiya Putri, 20 Pebruari 2016, “Hubungan Antara Tugas Pokok Dan Fungsi Dengan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah” , http://documents.tips/documents/pe-kes.html, 12 Mei 2016.
[19]Admin, 12 Juni 2012, “Pengertian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)”, http://majalaremaja.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-badan-pengawas-obat-dan.html,2 Desember 2015.
[20]Ibid. Psl 1 butir (2).
[21]Muhammad Ihsan, 17 November 2013”,Diet Sehat”,  http://www.dietsehatcantik.com/2013/11/apa-itu-diet-pengertian-diet-adalah.html, 17 November 2015.
[22]Departemen Kesehatan (a), Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pembungkusan dan Penandaan Obat, KepMen Kesehatan RI No. 193/Kab/B.VII/1971, Psl 1 butir (1).
[23]Indonesia (b), Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang No.36 Tahun 2009, ( Bandung : Citra Umbara, 2015), Psl 1 butir (8).
[24]Admin, 15 Mei 2010, “Bahan Kimia Beracun” (Toxic), http://arzadz.blogspot.co.id/2010/05/bahan-kimia-beracun-toxic.html, 1 Desember 2015.
[25]Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Hukum Normatif, (Malang : Bayu Media, 2006), Hlm 294.
[26]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), Hlm 13.
[27]Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2005), Hlm 141.
[28]Ibid.

Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ▼  2016 (19)
    • ▼  June (2)
      • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muar...
      • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com