Laporan Studi
Lapangan Transportasi Laut
Dari Muara Angke
Ke Pulau Pari
OLEH:
MEGA REGINA 133112330050041
LA ODE SUDARMIN 14311233070121
DZIKRU MIRFAQUL ULFI
143112330050069
GHULAM AULY MAHMUD 143112330050070
NOVANDI ABDUL RAHMAN 143112330050094
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
JAKARTA
2016
A.
Latar
Belakang
Di era modern
ini dalam menjalani kehidupannya, masyarakat tidak dapat dipisahkan dari
transportasi. Transportasi tidak dapat dipisahkan oleh pengangkutan.
Pengangkutan yang dimaksud tidak hanya dalam hal pengangkutan barang, tetapi
juga merupakan sarana dalam mengangkut orang, dengan kata lain sebagai sarana
mobilitas manusia. Pengangkutan dalam hal ini dapat dilakukan oleh orang,
kendaraan yang ditarik oleh binatang, kendaraan bermotor, kereta api, kapal
laut, kapal sungai, pesawat udara dan lain-lain.[1]
Adanya pengangkutan
atau sistem transportasi itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam memperlancar arus barang dan lalulintas orang yang timbul
sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas,
sehingga menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi
masyarakat.
Pengangkutan
berasal dari kata angkut yang berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan.
Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau
barang dari suatu tempat ke tempat yang lain.[2]
Sedangkan maksud
dan tujuan diadakan pengangkutan barang itu adalah untuk memindahkan barang
dari satu tempat asal ke tempat tujuan dimana perpindahan itu mutlak diperlukan
untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Pengangkutan itu dilakukan
karena nilai barang lebih tinggi di tempat tujuan dari pada di tempat asalnya.
Oleh karena itu pengangkutan barang didalam pelaksanaanya didahului dengan
adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin mengadakan pengangkutan
barang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam bentuk perjanjian pengangkutan yang
menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-
masing pihak.[3]
Transportasi
memiliki ruang lingkup yang sangat luas meliputi:
1
Angkutan antarbenua
2
Angkutan antarkontinental
3
Angkutan antarpulau
4
Angkutan antarkota.
5
Angkutan antardaerah.
6
Angkutan dalamkota (intra city transportationatauurban
transportation).[4]
Jika dilihat
dari sudut teknis dan angkutanya, maka transportasi dapat pula dirincimenurut
jenisnya sebagai berikut:
1
Angkutan jalan raya atau highway transportation (road transportation).
2
Pengangkutan rel (rail transportation)
3
Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland transportation)
4
Pengangkutan pipa (pipe line transportation)
5
Pengangkutan laut dan samudera (ocean transportation)
6
Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation).[5]
Adapun transportasi melalui air dapat
diklasifikasikan pada dua golongan besar, yaitu transportasi air di pedalaman
dan transportasi
laut. Dalam transportasi air di pedalaman meliputi transportasi yang memakai jalan
sungai, danau dan kanal yang terdapat di dalam batas wilayah negara yang
bersangkutan. Sedangkan transportasi laut meliputi transportasi pelayaran
pantai dan pelayaran samudera, yang artinya meliputi transportasi antar negara
yang melewati batas negara yang bersangkutan.[6]
Indonesia
merupakan negara kepulauan, negara yang sebagian besar wilayahnya didominasi
dengan perairan maka dirasa perlu untuk memahami tentang pengangkutan laut. Di
dalam lalulintas arus perpindahan barang, pengangkutan barang melalui laut
menjadi alternatif yang paling di minati oleh masyarkat, hal ini di karenakan
karena unsur biaya yang relatif murah disamping angkutan melalui laut sanggup
mengangkut barang-barang dalam berat dan volume yang banyak sekaligus.[7]
Seperti halnya Pulau
Pari yang merupakan salah satu kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia. Dengan letak koordinat
6°0′14″LU - 106°46′44″BT pulau ini berada di tengah gugusan pulau yang sejajar
dari selatan ke utara perairan Jakarta.[8]
Pantainya yang
berpasir putih dan berair bening kehijauan, Pulau Pari menjadi salah satu objek
wisata di Kepulauan Seribu. Pulau ini merupakan salah satu kunjungan wisata
terbaik di kepulauan yang hanya berjarak 45 km dari DKI Jakarta.[9]
Pulau ini dapat
diakses dengan menggunakan kapal cepat (melalui transportasi laut), Pulau Pari
bisa ditempuh 1-1,5 jam dari Dermaga Marina di Ancol atau dari Pelabuhan
Kaliadem di Muara Angke, Jakarta Utara. Selain itu pulau ini relatif dekat
dengan Pulau Rambut, Lancang, Tidung dan Pulau Pramuka yang menjadi pusat
pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dari beberapa pulau itu, Pulau Pari
bisa ditempuh kurang dari 30 menit. Pulau Pari menjadi salah satu titik singgah
kapal-kapal cepat angkutan umum milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang
melayani rute Muara Angke-Kepulauan Seribu dua kali sehari.[10]
Dengan
menggunakan kapal untuk dapat mengaksesnya maka sudah terjadi suatu perjanjian
transportasi antara pengangkut dan yang diangkut, sehingga aturan-aturan yang
berlakusecara umum dalam hukum transportasi khususnya transportasi laut harus
diterapkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan laut adalah sebagai
berikut:
a. Pengangkut
b. Penumpang
c. Pengirim
Barang
d. Penerima
e. Ekspeditur
f. Agen
g. Pengusaha
Muat Bongkar.[11]
Untuk memperoleh
suatu gambaran dan informasi yang lebih jelas tentang pengangkutan itu sendiri
diperlukan adanya studi lapangan. Studi lapangan adalah pengumpulan data secara
langsung ke lapangan dengan mempergunakan teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan studi dokumentasi.[12]
Fakta–fakta yang didapat dari data tersebut menghasilkan informasi/kumpulan
data baru yang lebih akurat untuk menghindari kesalahan penelitian serta dapat
menambah pengalaman. Selain itu, dengan studi lapangan dapat diungkapkan
fakta-fakta sebagai realisasi dari teori yang ada.
Dengan transportasi
yang semakin maju, hal ini akan menunjang pelaksanaan pembangunan yaitu berupa
penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil
pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misal sektor
industri, perdagangan, pariwisata dan pendidikan sehingga kegiatan studi
lapangan sangat dibutuhkan.
Hubungan antara
hukum transportasi dan studi lapangan yang kami lakukan adalah mengenai jasa angkutan
laut yang di gunakan sebagai penghubung antara laut dan daratan, dengan
menggunakan angkutan kapal, secara otomatis para pihak berada dibawah aturan
atau Undang-Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mahasiswa Universitas Nasional La Ode Sudarmin mewawancarai petugas Pantai Perawan Bapak Bobby di Pantai Perawan Pulau Pari kepulauan Seribu. 30/04/2016
Selain itu,
dengan kegiatan studi lapangan dapat mengungkap fakta-fakta sebagai realisasi
dari teori yang ada dikarenakan hubungannya yang penting apabila dikaitkan
antara konsumen dengan penanggung jawab transportasi angkutan lautnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum transportasi mempelajari mengenai
tanggung jawab tenaga pengangkut, hak dan kewajiban pengangkut serta hak dan
kewajiban yang diangkut baik itu orang maupun barang. Disamping itu hukum transportasi juga
merupakan payung hukum yang digunakan oleh para pihak khususnya dalam bidang
pengangkutan guna melindungi pihak berkepentingan apabila terdapat pihak lain
yang melakukan wanprestasi.
B. Pengangkutan Laut Sebagai Salah
Satu Sarana Penghubung Pulau
Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang
sebagian besar wilayahnya didominasi dengan perairan. Maka dari itu laut Indonesia
merupakan nilai terpenting bagi masyarakat Indonesia karena merupakan jalur
perdagangan yang dilalui negara asing, serta hasil lautnya yang melimpah bagi
negara Indonesia. Setiap pulau di Indonesia dihubungkan dengan perairan
sehingga untuk menjangkau antara satu pulau dengan pulau yang lain harus
menggunakan fasilitas transportasi yang khusus yaitu kapal laut. Kapal laut
sebagai objek terpenting dalam proses pemerataan penduduk di Indonesia karena
kapal laut adalah fasilitas penghubung antar satu pulau dengan pulau yang lain.
Laut bagi bangsa
Indonesia bukanlah sebagai pemisah melainkan sebagai pemersatu bangsa. Laut
merupakan sarana lalu lintas air yang murah, karena hampir tidak diperlukan
biaya pembuatan dan pemeliharaan untuk jalur lalu lintas dilaut. Melalui laut,
bermacam-macam hasil dapat didistribusikan dari satu tempat ke tempat lain.
Laut dapat juga dijadikan sarana untuk menjalin hubungan timbal balik antara
negara yang satu dengan negara yang lain.[13]
Angkutan laut
sangat penting dalam pelayaran nasional terutama dalam mendistribusikan barang
antar wilayah di Indonesia maupun keluar wilayah Indonesia atau mempermudah
ekspor-impor barang dari dalam dan luar negeri.
Setiap tahun
terjadi kenaikan jumlah penumpang yang memanfaatkan transportasi laut.
Perusahaan pemerintah yang bertugas untuk melayani pelayaran nasional untuk
angkutan penumpang adalah PT. Pelayaranan Nasional Indonesia (PELNI). Di samping perusahaan pemerintah
yang bergerak dalam pelayaran nasional, perusahaan swasta pun ikut berperan
dalam meramaikan lalulintas pelayaran nasional Indonesia untuk angkutan
penumpang. Sektor pelabuhan laut mempunyai peran yang sangat penting dalam
mendukung transprotasi laut, baik untuk perdagangan domestik maupun perdagangan
internasional. [14]
Sebagai sarana
tempat berlabuhnya kapal-kapal dagang dan penumpang, peran bagi sektor
pelabuhan ini adalah sebagai tempat transit, tempat bongkar dan muat barang, sebagai
modal angkutan
penumpang dan sebagai tempat transaksi perdagangan. Modal transportasi laut memiliki banyak
kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan transportasi lainnya sebagai
penghubung antar pulau.
Kelebihan
transportasi laut antar pulau adalah:
1. Murah.
2. Jaringan
alamiah.
3. Dapat
menggunakan jalur mana saja.
4. Servis
yang fleksibel.
5. Polusi
rendah.[15]
Sedangkan
kekurangan yang dimiliki transportasi laut antar pulau adalah:
1. Tidak
cocok untuk berpergian dengan membawa barang cepat rusak atau membusuk.
2. Membutuhkan
waktu perjalanan yang relatif lama.
3. Banyak
terjadi antrian kendaraan dan penumpang di pelabuhan.
4. Rute
yang tidak fleksibel.
5. Untuk
perjalanan jarak jauh seringkali menimbulkan ketidaknyamanan.
6. Kanal
perlu biaya mahal untuk pembangunanya.[16]
Transportasi
laut masih umum digunakan sebagai transportasi antar pulau di Indonesia,
dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau yang membentang dari
Sabang sampai Merauke sehingga untuk menghubungkan antara satu pulau dengan
pulau yang lain dibutuhkan alat transportasi, baik transportasi udara maupun trasnsportasi
laut. Akan tetapi, untuk transportasi udara harus memiliki fasilitas bandara
yang cukup dan memadai serta untuk transportasi
udara membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga yang lebih memudahkan
masyarakat untuk terhubung antara satu pulau dengan pulau yang lain dengan
menggunakan transportasi laut.[17]
Kepulauan-kepulauan
yang berada di Indonesia beberapa telah dikembangkan menjadi objek wisata guna
mengembangkan sektor pariwisata yang dimiliki Indonesia serta mengeksplorasi
keindahan alam yang dimiliki oleh pulau-pulau yang terdapat di Indonesia. Karena
begitu banyaknya pulau
yang terdapat di Indonesia maka begitu banyak pula adat istiadat serta budaya
yang terdapat diIndonesia dan sebagian besar adalah merupakan warisan dari
nenek moyang. Karena hal itu pula Indonesia mempunyai daya tarik untuk memikat
para wisatawan agar berkunjung ke setiap pulau-pulau yang terdapat di
Indonesia. Salah satunya adalah Kepulauan Seribu.[18]
Untuk menjangkau
pulau-pulau tersebut, para wisatawan dapat
menggunakantransportasi angkutan laut seperti kapal dibanding
transportasi jenis lainnya apabila digunakan untuk beraktifitas ataupun untuk
menjangkau Kepulauan Seribu. Selain digunakan untuk mengangkut para wisatawan,
transportasi laut juga digunakan masyarakat yang tinggal di pulau untuk membawa
sembako yang akan di bawa dari kota kepulau-pulau yang berada di Kepulauan Seribu
guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keperluan sehari-hari para penduduk di
Kepulauan Seribu diambil dari Tangerang dan Jakarta. Lalu dibawa kembali oleh
para nelayan ke pulau-pulau tempat mereka tinggal. Segala kebutuhan yang
dibutuhkan oleh para penduduk pulau masih harus dipenuhi dan diambil dari darat
karenanya penduduk pulau masih bergantung pada daratan yang lain seperti
Jakarta dan Tangerang.
C. Tanggung Jawab Pengangkut (Kapal) dalam
Angkutan Penumpang
Dalam perjalanan transportasi laut
terdapat juga beberapa kendala atau masalah, baik faktor alam maupun faktor
dari kapal itu sendiri (faktor tidak terduga). Sehingga harus dibutuhkan
jaminan keselamatan bagi para penumpang, maka yang bertanggung jawab pada
keselamatan penumpang jika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan,
maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHDagang, Undang-Undang Nomor
17 tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan di bawahnya, termasuk
beberapa pasal dalam KUHPerdata.
Perusahan angkutan hanya akan mengangkut penumpang dan barang jika telah
disepakati terlebih dahulu antara penumpang dengan pengangkut yang dibuktikan
dengan karcis penumpang atau dokumen muatan.
Tiket Kapal Pulau Pari -
Muara Angke
Sebagaimana
menurut ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :
“(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau
barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan karcis penumpang dan dokumen muatan”.
Pengangkut sebelum melaksanakan pengangkutan harus terlebih dahulu
memastikan segala sarana angkutan kapal dan harus memenuhi persyaratan
kelayakan kapal baik bahan bakar, kelayakan mesin serta logistik yang cukup. Perusahaan angkutan di perairan
bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang
yang diangkutnya sehingga
apabila ada hal yang ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa kematianataulukanya
penumpang yang diangkut, musnah, hilang, atau rusaknya
barang yang diangkut, serta keterlambatan angkutan penumpang
dan/atau barang yang diangkut, atau kerugian pihak ketiga, maka perusahan angkutan atau pengangkut wajib bertangggung jawab atas semua kerugian tersebut kecuali jika dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Sebagaimana menurut Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi:
(1) Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal,
berupa:
a.
kematian atau lukanya penumpang
yang diangkut;
b.
musnah, hilang, atau rusaknya
barang yang diangkut;
c.
keterlambatan angkutan penumpang
dan/atau barang yang diangkut; atau
d.
kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan
disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan
sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
Dalam
KUHDagang tanggung jawab pengangkut disebutkan sebagai berikut:
Pasal 467
“Pengangkut dalam batas-batas yang
layak, bebas dalam memilih alatpengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan
suatu alat pengangkutan tertentu”.
Pasal 468
“Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga
keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat
penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian
karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada
kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu
seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian
yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya,
keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggungjawab atas tindakan
orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam
pengangkutan itu”
Pasal 470
“Pengangkut tidak bebas untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggungjawab atau bertanggungjawab tidak
lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan
karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian
awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang
diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang
cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggungjawab untuk tidak lebih dari
suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila
kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada
waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat
mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya
diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.”
Pasal 470a
“Persyaratan untuk membatasi
tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk
membuktikan, bahwa untuk pemelihaman, perlengkapan atau pemberian awak untuk
alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata,
bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau
tatanannya.”
Pasal 477
“Pengangkut bertanggungjawab untuk
kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia
membuktikan, bahwa kelerlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang
selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.”
Berdasarkan tanggung jawab, terdapat macam-macam tanggung jawab hukum
yang diantaranya yaitu:
1. Tanggung
jawab berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on fault principle),
2. Praduga
selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle),
3. Praduga
selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle),
4. Tanggung
jawab mutlak (strict liability principle),
5. Pembatasan
tanggung jawab (limitation of liability principle).[19]
1. Tanggung
jawab berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on fault principle).
Tanggung jawab
berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on fault principle)
adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata.Prinsip
ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum
jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Berdasarkan KUHPerdata:
Pasal 1365
Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang
bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan Perbuatan
perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau
kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak
hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,
melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang
menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah
pengawasannya.
Berdasarkan UU
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan
bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang
yang diangkutnya.
(2) Perusahaan
angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan
jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau
kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:
Pasal 522
Perjanjian untuk
mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat
naik sampai saat turun dari kapal. Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang
disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan,
kecuali ia dapat membuktikan bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu
peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat
kesalahan penumpang sendiri. Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka
pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau
istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Bila penumpang
itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung
jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya,
semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain.
2. Praduga
selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle).
Praduga selalu
bertanggungjawab (presumption of liability principle). Sampai ia dapat membuktikan,
ia tidak bersalah. Jadi, beban pembuktian ada pada si tergugat. Tampak beban pembuktian terbalik (omkering
van bewijslast) diterima dalam prinsip tersebut. Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengadopsi prinsip beban pembuktian
terbalik ini yang ditegaskan dalam Pasal 19, 22, dan 23.
Berdasarkan UU
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran :
Pasal 41 (2)
Jika dapat
membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di
perairandapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
3. Praduga
selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle).
Praduga selalu
tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle). Contoh
dari penerapan prinsip ini adalah pada hukum pengangkutan. Kehilangan atau
kerusakan pada bagasi kabin/bagasi tangan, yang biasanya dibawa dan diawasi si
penumpang (konsumen) adalah tanggung jawab dari penumpang. Dalam hal ini,
pengangkut (pelaku usaha) tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang :
Pasal 533
Mengenai bagasi
milik para penumpang berlaku ketentuan – ketentuan Mengenaipengangkutan
barang-barang.Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada
barang-barang yang disimpansendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa
untuk penyelamatannya telahdilakukan usaha seperlunya.Untuk kerugian yang
disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggungjawab mengenai barang
usaha.
4. Tanggung
jawab mutlak (strict liability principle).
Tanggung jawab
mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability
principle). Kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua
terminologi di atas. Ada pendapat yang mengatakanstrict liability principle adalah prinsip tanggung jawab yang
menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun, ada
pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung
jawab. Misalnya keadaan memaksa (force
majeure).
Sebaliknya, absolute liability principle adalah
prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Selain
itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada ada
atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek yang bertanggungjawab dan
kesalahannya. Pada strict liability
principle, hubungan itu harus ada, sementara pada absolute liability principle hubungan itu tidak selalu ada.
Maksudnya, pada absolute liability principle, dapat saja
si tergugat yang dimintai pertanggungjawaban itu bukan si pelaku langsung
kesalahan tersebut (misalnya dalam kasus bencana alam).
Prinsip tanggung
jawab mutlak dalam hukum perlindungan konsumen secara umum digunakan untuk
“menjerat” pelaku usaha, khususnya produsen barang, yang memasarkan produknya
yang merugikan konsumen. Asas tanggungjawab itu dikenal dengan namaproduct liability (tanggung jawab
produk).
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
Pasal 1245
Tidak ada
penggantian biaya. Kerugian dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau
karenahal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan
atau berbuat sesuatuyang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang
terlarang baginya.
5. Pembatasan
tanggung jawab (limitation of liability principle).
Pembatasan
tanggung jawab sangat sering digunakan oleh pelaku usaha untuk dicantumkan
sebagai klausula eksonerasi (pasal
pengecualian) dalam perjanjian standar yang dibuatnya. Dalam perjanjian laundry misalnya, ditentukan bila baju
yang ingin dicuci itu hilang atau rusak (termasuk akibat kesalahan petugas), maka
si konsumen hanya dibatasi ganti kerugian sebesar 3 kali harga laundry baju itu. Prinsip tanggung jawab
ini sangat merugikan konsumen bila ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha.
D. Tanggung Jawab Agen Perjalanan
Terhadap Penumpang dalam Angkutan Laut
a. Pengertian Agen
Terdapat klasifikasi peraturan keagenan dalam bidang
hukum perdata,yaitu keagenan sebagai bentuk perjanjian khusus dan keagenan
sebagai lembagapedagang perantara selain komisioner dan makelar. Keagenan
sebagai perjanjiankhusus berarti bentuk khusus dari perjanjian pemberian kuasa.
Sebagai bentuk perjanjian khusus, maka keagenan merupakan perjanjian
bernama selainperjanjian khusus bernama lainnya yang telah diatur dalam
KUHPerdata. Dengandemikian ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata
dapat diberlakukan terhadap keagenan.[20]
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah
seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut
dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis untuk dan atas nama prinsipal
kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai
imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu. Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu)
agen, maka untuk hal seperti itu disebut dengan agen tunggal.[21]
Sedangkan agen perjalanan wisataadalah
usaha pariwisata yang menjalankan fungsi "keagenan" atau perantara,
jadi APW tidak memiliki produk tetapi menjual produk usaha lain misalnya hotel,
restoran, penerbangan, paket wisata dll. Agen perjalanan
wisata adalah sebuah agen perjalanan pribadiatau pelayanan publik yang
menyediakan pariwisata terkait layanan kepada publik atas nama pemasok seperti
maskapai penerbangan, penyewaan mobil, jalur pelayaran, hotel, kereta api, dan
paket wisata. Selain berurusan dengan wisatawan agen perjalanan memiliki
departemen terpisah yang ditujukan untuk membuat pengaturan perjalanan untuk pelancong
bisnis dan beberapa agen perjalanan spesialis dalam komersial dan perjalanan
bisnis saja. Ada juga perjalanan lembaga yang berfungsi sebagai agen penjualan
umum untuk perusahaan perjalanan asing, yang memungkinkan mereka untuk memiliki
kantor di luar
negaratempatkantor pusat mereka berada.[22]
b. Jenis-Jenis Keagenan
Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam
beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
1.
Agen manufaktur adalah agen yang
berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian
barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2. Agen
penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertugas
untuk menjual barang-barang milik pihak principal
kepada pihak konsumen.
3. Agen
pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas
untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
4. Agen
umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh
transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
5. Agen
khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus perkasus atau melakukan
sebagian saja dari transaksi tersebut.
6. Agen
tunggal/eksklusif adalah penunjukan hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.[23]
c. Ruang lingkup biro perjalanan
Ruang lingkup biro perjalanan umum
1. Membuat,
menjual dan menyelenggarakan paket wisata.
2. Mengurus
jasa angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.
3. Melayani
pemesanan akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.
4. Mengurus
dokumen perjalanan.
5. Menyelenggarakan
panduan perjalanan perjalanan wisata.
6. Melayani
penyelenggaraan konvensi.[24]
Ruang lingkup agen perjalanan
1. Menjadi
perantara pemesanan tiket.
2. Mengurus
dokumen perjalanan.
3. Menjadi
perantara pemesanan akomodasi, tempat makan, sarana wisata dll.
4. Menjual
paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum.[25]
d. Kontrak Keagenan
Suatu transaksi keagenan diatur oleh suatu kontrak yang dibuat diantara pihak principal dengan agen, yang disebut
dengan kontrak
keagenan. Pada prinsipnya kontrak
keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·
Pengangkatan keagenan.
·
Hak dan kewajiban principal.
·
Hak dan kewajiban agen.
·
Masa berlaku kontrak keagenan.
·
Wilayah berlakunya keagenan.
·
Kemungkinan pengangkatan sub agen.
Hal-hal yang biasanya ada dalam setiap perjanjian seperti
wanprestasi, force majeure,
penyelesaian perselisihan, hukum yang berlaku dan sebagainya.[26]
e. Karakteristik Perjanjian Keagenan
Usaha dalam bidang keagenan adalah jasa perantara
untuk melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang
satu dengan yang lain atau yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen
di pihak yang lain. Perjanjian keagenan adalah perjanjian tidak bernama atau
tidak terdapat dalam BW.
Pihak-pihaknya antara lain: Pihak yang memberi
perintah disebut prinsipal, sedangkan pihak diminta untuk melakukan perbuatan
hukum disebut agen.[27]
Hubungan prinsipal dengan agen pada prinsipnya
didasarkan pada suatu kesepakatan, yaitu agen setuju untuk melakukan suatu
perbuatan hukum bagi prinsipal dan pada sisi lain prinsipal setuju atas
perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen tersebut. Sehingga dengan adanya
kesepakatan tersebut, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan
oleh agen dibebankan pada prinsipal.
Agen pada dasarnya tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas perbuatan hukum untuk dan atas nama prinsipal karena
pada dasarnya agen bukanlah pemilik barang dan/atau jasa, pemilik barang
dan/atau jasa tersebut adalah prinsipal.[28]
f. Fungsi dan Tugas Agen
a. Fungsi
·
Fungsi umum
Merupakan
badan usaha yang memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata
khususnya.
·
Fungsi khusus
Ø “Broker” -> bertindak atas nama perusahaan
lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya.
Ø Merencanakan
dan menyelenggarakan perjalanan
dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
Ø Pengorganisasian
-> Aktif melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.
b. Tugas
Ø Memberi
informasi tentang hotel, lokasi, kategori, kamar yang tersedia,room-rate, makanan dan minuman.
Ø Membantu
reservasi hotel.
Ø Menyediakan
transportasi.
Ø Mengatur
perencanaan perjalanan
yang akan diselenggarakan serta mengunjungi objek dan atraksi wisata.
Ø Menjual
tiket.
Ø Membantu
mengirim barang-barang souvenir.[29]
g. Tanggung Jawab Agen
Tugas pokok keagenan kapal
adalah mewakili owner/prinsipal dalam
memenuhi ketentuan atau kewajibannya bagi kapal-kapal yang singgah di
Indonesia.
Tanggung Jawab keagenan kapal meliputi :
Ø Menjamin
kelancaran operasional kapal di Pelabuhan.
Ø Menyelesaikan
kewajiban finansial (disbursement).
Ø Menyampaikan
laporan realisasi kunjungan kapal-kapal di pelabuhan Indonesia.[30]
h.
Tanggung
Jawab Agen Perjalanan dalam Studi Lapangan di Pulau Pari
Karena travel
agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri
pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu
itu harus ada perjanjian khusus yangmengatur hubungan kerja sehingga jelas
tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Agen perjalanan bertanggung jawab dengan
1. Tiket
kapal laut.
2. Pemesanan
cottage (2 cottage) .
3. Konsumsi
untuk tiga hari 2 malam (3 kali makan/hari).
4. Paket
snorkeling include: peralatan lengkap
snorkeling diantaranya; pelampung dan
goggle, 1 buah perahu layar, dan
menjelajah 2 tempat snorkeling.
5. Tour guide
ke tempat tempat wisata yang ada di Pulau
Pari (Pantai Kresek, Pantai Bintang dan Pantai Pasir Perawan).
6. BBq
untuk dimalam terakhir.
7. Sepeda
sesuai jumlah pax.
Dalam hal ini, agen bertanggung jawab bila terjadi
kecelakaan, kerusakan (kerusakan barang di dalam penginapan, tertukar dan
hilangnya sepeda dan juga kerusakan alat perlengkapan snorkeling) namun tanggung jawab agen tidak sepenuhnya tetapi
terbagi dua dengan peserta perjalanan wisata jadi peserta perjalanan wisata
ikut juga bertanggung jawab untuk menjaga segala perlengkapan yang ada seperti
halnya apa bila kehilangan.[31]
E.
Profil Agen Perjalanan “Indonesia
Indah” dan Tanggung Jawabnya
Agen perjalanan yang digunakan oleh kami untuk mengangkut penumpang dari
pelabuhan Muara Angke ke Pulau Pari itu berasal dari perusahaan travel yang namanya “Indonesia Indah”
dan beralamat di Jln. Kampung Hutan-Citayam.
Mahasiswa Universitas Nasional mewawancarai Agen Perjalanan Studi Lapangan Ke Pulau Pari, Lokasi Pantai Perawan. 30/04/2016.
Struktur dalam Agen Travel Indonesia
adalah sebagai berikut :
- Ketua : Raffi Pranata
- Sekertaris : Raffi
Pranata (merangkap sebagai ketua)
- Bendahara : Irfi,
Nia dan Fidia
- Anggota : Faris
Dana Setiawan dan Bisma
Dalam 1 (satu) tahun sejak berdirinya perusahaan travel ini sudah sering membawa
rombongan biasanya dalam 1 (satu) bulan bisa mencapai 2 (dua) sampai 3 (tiga)
rombongan. Dan dalam travel Indonesia
ini tidak hanya melayani ke pulau terdekat saja tetapi sesuai dengan namanya
yaitu Indonesia Indah maka travel ini
mencakup ke seluruh Nusantara kepulauan Indonesia.
Mengenai biaya agen travel ini minimal rombongan yaitu 2 (dua) orang tetapi biasanya
dalam paket itu 15 (lima belas) orang, contohnya ke Pulau Harapan jika dalam
rombongan terdapat 15 (lima belas) orang maka biaya perorangnya adalah Rp.
450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan misalkan dalam rombongan itu
kurang dari 10 (sepuluh) orang maka harga akan disesuaikan.
Proses mempromosikan agen perjalanan Indonesia Indah
ini hanya melalui ‘mulut ke mulut’ jadi, untuk promosi hanya dilakukan dengan cara
pemberitahuan antar orang ke orang atau dari rekomendasi klien yang pernah
melakukan perjalanan wisata menggunakan agen perjalanan Indonesia Indah. Sampai
saat ini tidak ada kendala yang besar atau kendala yang begitu berarti dalam
menjalankan Agen Perjalanan ini.
Kemudian mengenai pemasaran itu dibebaskan, siapa
saja yang mau jalan atau memang yang lagi gratis dan juga sesuai permintaan
konsumen karena perusahaan agen travel
Indonesia Indah ini mengutamakan kepuasan konsumen. Contohnya kalau memang ada
yang mau pergi ke Pulau Pari itu terserah konsumen untuk memilih agen yang siap
menuntun perjalanan tersebut jadi sesuai permintaan konsumen.
F. Pihak Ketiga Di Pulau Pari
Ø Wawancara
Agen Travel
Narasumber: Faris (Agen Travel Indonesia
Indah)
1. Nama
travel : Indonesia Indah.
2. Struktur
Kepengurusan Agen
a.
Ketua :
Radit
b. Bendahara
: Irvy Diah
c. Sekertaris : Radit (merangap jadi ketua)
3.
Travel
agen ini berdiri sejak 2015.
4. Untuk
mengantar pengguna jasa agen ini sebulan bisa mengantar 2-3kali rombongan.
5.
Kantornya berada di Jl. Kampung Utan, Citayam.
6. Tidak
membawa barang-barang yang dilarang seperti narkoba, senjata tajam dan senjata
api.
7. Hubungan
antara agen dan pengangkut hanya sekedar kerjasama saat travel membawa rombongan ke pulau tertentu.
8. Agen
tidak mendapat komisi dari pembelian tiket.
9. Untuk
minimal rombongan minimal 2 orang.
10. Apabila
kapal tidak dapat berangkat atau terlambat dengan berbagai kejadian ada 2
pilihan : 1. Mengembalikan uang dan 2. Menunggu cuaca membaik. Namun kalau
kapal rusak maka akan mengganti kapal.
11. Apabila
terjadi kecelakaan maka akan ada asuransi MNC media, asuransi didapat setiap pembelian
tiket. Dan ada peringatan untuk setiap kegiatan. Apabila terjadi kejadian
kecelakaan di pulau maka pihak agen akan menjadi mediator.
Ø
Pengelola
Pantai Perawan
Nama Narasumber : Bang Bobby
1. Biaya
masuk pantai Rp. 5.000
dan untuk tenda Rp. 15.000.
2. Fasilitas yang ada di
pantai : sampan, kano, saung, tenda camping
untuk bermalam dipantai, hiburan lagu di malam hari, lapangan bola dan lapangan
voli.
3. Untuk
terjadi kecelakaan yang bertanggung jawab adalah pengelola dan pihak travel yang bertanggung jawab.
Figure Mahasiswa/i Universitas Nasional mewawancarai Pak Bobby selaku Penjaga Pantai Perawan. 30/04/2016
Narasumber : Pak Yani
1. Masyarakat
Pulau Pari belanja kebutuhan sehari hari dan bahan bangunan ke Tanggerang tidak ke
Jakarta karena
transportasi kapal lebih dekat dari dan ke Tanggerang.
2. Pelabuhan
yang ada di Tanggerang adalah Pelabuhan Rawasaban dengan ongkos Rp.30.000/orang dengan jarak tempuh 1 jam
perjalanan.
3. Ongkos
angkut barang misalkan motor, barang dagangan bawaan penumpang, semen per
kantung dll; semen Rp.5000/sak,
motor Rp.30.000/orang.
4. Perjalanan
dalam sehari PP 1x dari Pulau Pari jam 8, 1x dari Rawasaban jam 11, kapal hanya
ada 1 sambungan.
5. Kalau ada kecelakaan akanada ganti rugi
untuk barang dan penumpang melalui asuransi.
Ø Pengelola
Pantai Bintang
Nama Narasumber : Deli
1. Fasilitas
yang ada di Pantai Bintang adalah hanya ayunan.
2. Ayunan
dibikin sendiri.
3. Luas
pantai : 500 meter.
5. Untuk
pekerjaan langsung otomatis setelah pekerjaan utama selesai.
6. Yang
jaga sepeda hanya pengelola.
7. Mulai
beroperasi sejak 2012
dan ramai atau diolah lagi 2014.
Ø Penangkaran
Ikan Pari, Penyu dan Bintang Laut
Nama Narasumber : Hanafi
1.
Agen mengatur jadwal
kami sebagai rombongan untuk mengunjungi penangkaran ini.
2.
Dipenangkaran
ini hanya Pak Hanafi yang mengelola, ditempat itu ada juga bintang laut dan
pari dan juga penyu.
3.
Di penangkaran itu hanya ada 2 jenis
bintang laut yang bulat dan yang berduri.
4.
Bintang laut pari dan aman karena duri
yang tajamnya atau yang beracun sudah dibuang.
5.
Bintang laut yang berduri namanya Raja
Bintang.
6.
Kerang yang ada dipantai tersebut bisa
digunakan untuk dijadikan hiasan.
7.
Untuk pengunjung Pulau Pari seminggu
biasa mencapai 500
orang.
8.
Untuk Pantai Perawan sendiri seminggu
bisa 50 orang.
9.
Dana untuk penangkaran menggunakan uang
pribadi dan bukan dari pengelola.
10.
Baru kerja sebagai pengelola penangkaran
selama 1 tahun.
11.
Ikan pari didapat dari tangkapan sendiri
sedangkan untuk penyu dan bintang laut didapat dari nelayan dengan cara
membayarkan dengan sejumlah uang.
12.
Pendapatan Pak Hanafi didapat dari
partisipasi masyarakat.
13.
Dipenangkaran hanya khusus untuk
penangkaran saja tidak ada tempat hiburan.
14.
Penangkaran sudah dibuka sejak 3 tahun
yang lalu.
Ø Pengelola
Pantai Kresek
Nama Narasumber :
Heriyati
1.
Menjaga sepeda dan mengelola juga
menjaga kebersihan pantai sudah lama.
2.
Biaya untuk masuk kepantai sebesar Rp.2000.
3. Fasilitas
hanya foto dengan ikan pari, penyu dan bintang laut.
4. Apabila
ada kecelakaan atau terkena ikan pari atau lepo yang dilakukan hanya pertolongan
pertama saja dan tidak ada asuransi dan membawa korban ke puskesmas terdekat.
5. Buka
untuk pantai ini hanya sabtu sampai minggu dan untuk hari biasa tetap buka
tetapi tidak ada pembayaran.
6. Perjanjian
antara pengelola pantai dan agen travel
hanya sebatas pembelian tiket masuk.
Ø Pengelola
LIPI
Nama Narasumber : Pak
Mumun
1.
Tugas merawat gedung LIPI sejak tahun
2005.
2. Nama
kantornya adalah UPT LPKSDMO LIPI Pulau Pari.
3. Kepala UPT bapak
Triyono.
4. Narasumber
tidak selalu berada di LIPI hanya berada di LIPI ketika ada kegiatan penelitian
biotalaut atau kelautan disekitar Pulau Pari.
5. Berdirinya
untuk gedungnya sejak tahun 1970
tetapi UPT sejak tahun 2000.
6. Untuk
diLIPI hanya wisata edukasi seperti perawatan anemone, penanaman terumbu karang
dan mangrove. LIPI dibuka untuk umum.
7. Untuk
gedung juga untuk penelitian.
8. Jam
operasional dari jam 09.00 – 16.00 dan selalu ada yang menjaga di LIPI tersebut.
9. Apabila
homestay di wilayah Pulau Pari penuh,
maka penginapan di LIPI dapat digunakan sebagai penginapan.
Mahasiswa/i Universitas Nasional sedang mewawancarai Pak Mumun Selaku Pengelolah LIPI, Pulau Pari. 30/4/2016.
Ø Hubungan
agen dengan penyeweaan sepeda, homestay,
alat snorkeling dan catering
1.
Hubungan agen dengan penyewa sepedah
sudah menjadi satu dengan pemilik home
stay dan catering.
2.
Kalau sepeda hilang atau tertukar akan
dicari disekitar Pulau Pari.
3.
Hubungan agen dengan pengangkut adalah hanya sebatas sebagai
perantara pembeli tiket kapal.
4.
Apabila terjadi kehilangan dari
perlengkapan snorkeling maka individu
yang menghilangkan yang bertanggungjawab.
5.
Hubungan antara agen dan pemillik homestay hanya sebatas kerjasama.
6.
Apabila alat makan hilang atau rusak
pecah hanya 1 atau dua gratis tetapi apabila bila keusakan atau kehilangan
mencapai 1 lusin maka harus diganti.
Ø Hubungan
Agen dengan Kapal Pengangkut Snorkeler
Nama Narasumber : Toni
1.
Hubungannya bukan dengan agen tapi
dengan pihak bangkernya atau si tour
guide-nya.
2.
Narasumber kami sudah menjadi pengangkut
snorkeling
sejak mulai pembangunan pembangunan wisata Pulau Pari.
3.
Perbedaan tiap lokasinya adalah
keindahan dari tiap lokasinya dan kedalaman lautnya.
4.
Jangka penggunaan kapal tergantung
perjanjian dengan penumpang.
5.
Apabila terjadi kelebihan waktu maka
akan dikenakan charge.
6.
Maksimal untuk penggunaan kapal 4 jam.
Ø Kapal
KM. Raksasa
Nama Narasumber : Evan
1.
Tahun pembuatan kapal 10 tahun yang lalu.
2.
Untuk nama pembuatan atau pabrik kapal
ada di Pulau Seribu dan kapal dibuat sendiri.
3.
Untuk ukuran kapal tidak diketahui.
4.
Muatan kapal 300 hanya
orang dan tidak bersama.
5.
Jurusan kapal Pulau Pari – Pulau Pramuka
– Muara Angke.
6.
Nahkodanya bernama Gareng dan Kastelan.
8.
Tidak ada syarat untuk menjadi nahkoda.
Mahasiswa/i Universitas Nasional mewawancarai salah satu awak kapal KM Raksasa di Muara Angke. 02/05/2016
Jadi hubungan agen dengan pengelola sepeda, cathering,
penginapan, serta perahu nelayan adalah hubungan penyewa biasa tanpa ada
hubungan kerjasama antara agen dengan pihak ketiga sebab jika sistemnya adalah kerjasama maka akanada
sesuatu yang diperjanjikan yang dalam hal ini adalah sistem pembagian
keuntungan.
PENUTUP
Indonesia sebagainegara
maritim merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau sehingga untuk
menghubungkan antara satu pulau dengan pulau yang lain dibutuhkan alat
transportasi, baik transportasi udara maupun transportasi laut. Masyarakat cenderung
menggunakan transportasi laut untuk terhubung antara satu pulau dengan pulau
yang lain.
Sehingga sarana transportasi yang ada di laut
memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi
antara daerah satu dengan daerah yang lain salah satunya pada Pulau Pari
Kepulauan Seribu.
Pulau Pari adalah salah satu
kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu,
Jakarta, Indonesia. Maka untuk mencapainya diperlukan jenis transportasi laut.
Dimana kelebihan
transportasi laut antar pulau adalah :
1. Murah.
2. Jaringan
alamiah.
3. Dapat
menggunakan jalur mana saja.
4. Servis
yang fleksibel.
5. Polusi
rendah.
Untuk memperoleh
suatu gambaran dan informasi yang lebih jelas tentang pengangkutan itu sendiri
diperlukan adanya studi lapangan.Karena
dalam kegiatan studi lapangan ini secara langsung kami mengunjungi tempat
dimana objek-objek yang akan dipelajari maka dibutuhkannya agen/perantara yang bersedia membantu menyediakan semua kebutuhan
sebagaimana maksud dengan arti agen itu sendiri yaitu, agen perjalanan wisata adalah sebuah
agen perjalanan adalah pribadi pengecer atau pelayanan publik yang menyediakan
pariwisata terkait layanan kepada publik atas nama pemasok.
Sehingga dalam relasinya antara
hukum transportasi dan studi lapangan atau penelitian ke Pulau Pari adalah
mengenai jasa angkutan kapal yang digunakan sebagai penghubung antara laut dan
daratan, dengan menggunakan angkutan kapal, secara otomatis para pihak berada
dibawah aturan atau Undang – Undang yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Jasa Agen Wisata dan Pihak pihak terkait lainnya yang
berhubungan dengan trasportasi laut.
Peran dan
tanggung jawab agent perjalanan wisata laut
a) Merencanakan dan mengatur suatu
perjalanan termasuk akomodasi dan produk- produk lainnya yang berhubungan
dengan wisata laut.
b) Memberikan informasi dan
penjualan langsung kepada masyarakat untuk paket wisata maupun tiket
transportasi (laut), asuransi perjalanan hingga pengurusan visa dan paspor.
c) Sebagai perantara di daerah asal
wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi
calon wisatawan, menyediakan tiket.
d) Sebagai perantara di daerah
tujuan, seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi,
menyediakan transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda
masuk.
e) Sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas berlangsungnya acara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka
perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian
khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
Selain
itu tugas seorang agen adalah
Ø Memberi
informasi tentang hotel; lokasi, kategori kamar yang tersedia,room-rate dan makanan dan minuman.
Ø Membantu
reservasi hotel.
Ø Menyediakan
transportasi.
Ø Mengatur
perencanaan tour yang akan diselenggarakan serta mengunjungi objek dan atraksi wisata.
Ø Menjual
tiket.
Ø Membantu
mengirim barang – barang souvenir.
Agen perjalanan yang kami gunakan saat studi
lapangan adalah Indonesia Indah, Hubungan antara agen dan pengangkut hanya
sekedar kerjasama saat travel membawa rombongan ke pulau tertentu dan agen
tidak mendapat komisi dari pembelian tiket.
Apabila kapal tidak dapat berangkat atau terlambat
dengan berbagai kejadian ada 2 pilihan : 1. Mengembalikan uang dan 2. Menunggu
cuaca membaik. Namun kalau kapal rusak maka akan mengganti kapal. Saat terjadi
kecelakaan maka akan ada asuransi dari MNC media, asuransi didapat setiap
pembelian tiket. Dan ada peringatan untuk setiap kegiatan. Apabila terjadi
kejadian kecelakaan di pulau maka pihak agen akan menjadi mediator.
Mengenai biaya agen travel ini minimal rombongan yaitu 2 (dua) orang tetapi biasanya
dalam paket itu 15 (lima belas) orang, contohnya ke Pulau Harapan jika dalam
rombongan terdapat 15 (lima belas) orang maka biaya perorangnya adalah Rp
450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan misalkan dalam rombongan itu
kurang dari 10 (sepuluh) orang maka harga akan disesuaikan.
Proses mempromosikan agen perjalanan Indonesia Indah
ini hanya dilakukan dengan cara pemberitahuan antar orang ke orang atau dari
rekomendasi klien yang pernah melakukan perjalanan wisata menggunakan agen perjalanan
Indonesia Indah. Sampai saat ini tidak ada kendala yang besar atau kendala yang
begitu berarti dalam menjalankan agen perjalanan ini.
Dari data yang kami kumpulkan dalam studi lapangan
ini, hubungan agen dengan pengelola sepeda, cathering,
penginapan, serta perahu nelayan adalah hubungan penyewa biasa tanpa ada
hubungan kerjasama antara agen dengan pihak ketiga sebab jika sitemnya adalah
kerjasama maka aka nada sesuatu yang diperjanjikan yang dalam hal ini adalah
sistem pembagian keuntungan.
Untuk masyarakat
pulau keperluan sehari-hari para penduduk dipulau diambil dari darat entah dari
Tangerang maupun Jakarta. Lalu dibawa kembali oleh para nelayan ke pulau-pulau
tersebut. Segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh para penduduk pulau masih harus
dipenuhi dan diambil dari darat karenanya penduduk pulau masih bergantung pada
daratan yang lain seperti Jakarta dan Tangerang. Selain itu para penduduk
bersama-sama menjaga dan merawat pantai yang ada di Pulau Pari secara terkoordinir yang anggotanya masyarakat
setempat. Investor dari luar pulau dilarang secara langsung mengelolah bangunan
atau pantai yang berada di Pulau Pari karena
akan mematikan mata pencarian masyarakat pulau.
Menurut kami potensi
yang dimiliki objek wisata di Pulau Pari Kepulauan Seribu sudah dikelola dengan
baik namun belum secara optimal sehingga keberadaan aset wisata belum banyak
mendapat respon positif wisatawan dalam bentuk kunjungan wisatanya. Salah satu
tolak ukur perkembangan pariwisata adalah pertumbuhan jumlah kunjungan
wisatawan karena dengan peningkatan jumlah wisatawan yang datang secara
langsung akan diikuti oleh perkembangan sarana dan prasarana pendukung
pariwisata, pembangunan wilayah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan bagi
wisatawan. Sehingga menurut kami peran pemerintah daerah dalam mengembangkan
objek wisatadiKepulauan Seribu perlu ditinggkatkan. Hasil penelitian kami
menunjukan Pulau Pari merupakan objek wisata yang memiliki potensi yang luar
biasa namun belum dikembangkan dengan baik. Masih kurangnya sarana dan prasarana, pemasaran yang belum maksimal, dsb. Selain
itu pemerintah harus menaruh perhatian besar pada pembangunan infrastruktur
pelabuhan dan pengelolaan pulau.
DAFTAR PUSTAKA
Purwosutjipto,
HMN. Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan, Cetakan Keenam (Jakarta
: Djambatan, 2003), hal. 1.
Agung Purnama, “Penjelasan Studi Lapanggan Penelitihan”,
diakses dari http://teori-ilmupemerintahan.blogspot.co.id/2011/06/penjelasan-studi-lapangan-penelitian.html,
pada tanggal 9 Mei 2016
Bagus Cahyo, “Tugas Pengantar Hukum Bisnis”, diakses
dari http://baguscahyojayap.mywapblog.com/tugas-pengantar-hukum-bisnis-1.xhtml,
pada tanggal 10 Mei 2016
Bisnis Utama
Keagenan Kapal, http://www.ptk-shipping.com/index.php/id/aktivitas/bisnis-utama/keagenan-kapal
Diakses 12 mei 2016
Fitri Wardhono,
“Kepariwisataan Kepulauan Seribu”,
diakses dari https://fitriwardhono.wordpress.com/2015/09/14/kepariwisataan-kepulauan-seribu/,
pada tanggal 10 mei 2016
Iga Purwanti, “Hukum Kontrak Perjanjian Keagenan dan
Distributor”, diakses dari http://igapurwanti-fh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71455-hukum%20kontrakPerjanjian%20Kea
genan%20dan%20Distributor.html, pada tanggal 12 mei 2016
Johan, “Pengangkutan Laut”, diakses dari https://puisijohanwakatobi.wordpress.com/2015/04/09/
makalah31/, pada tanggal 9 mei 2016
Ogenk Hatake, “Keagenan dan Distribusi”, diakses dari http://bagshinseogenk.blogspot.co.id/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html,
pada tanggal 10 mei 2016
Pulau pari, https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Pari,_Kepulauan_Seribu_Selatan,_Kepulauan_Seribu
diakses 11 Mei 2016
Rara Noviarti, “Transportasi Antar Pulau”, diakses dari http://www.academia.edu/3854436/Transportasi_antar_pulau,
pada tanggal 10 Mei 2016
Sanditia
Gumilang, “Tanggung Jawab Hukum Perdata”,
diakses dari https://www.scribd.com/doc/101397356/Tanggung-Jawab-Hukum-Perdata,
pada tanggal 10 mei 2016
Soegeng
Poernomo, “Pihak-pihak Terkait Dalam
Pengangkutan”, diakses dari http://soegeng-poernomo.blogspot.co.id/2015/03/pihak-pihak-terkait-dalam-pengangkutan.html,
Pada tanggal 10 Mei 2016
Tysha Setyani
Yunisha, “Ruang Lingkup Fungsi Biro
Perjalanan”, diakses dari https://tyshasetyaniyunisha.wordpress.com/2012/06/04/ruang-lingkup-fungsi-biro-perjalanan/,
pada tanggal 10 mei 2016
USU
Institutional Repository “Pengertian
Pengangkutan”, diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/55237/4/Chapter%20I.pdf
Diakses, 9 Mei 2016
Yoga Permana, “Peran Laut Bagi Negara Indonesia”,
diakses dari https://yogapermanawijaya.wordpress.com/2014/06/25/peran-laut-bagi-negara-indonesia/,
pada tanggal 10 Mei 2016
Yuni Prastika, “Pengertian Ruang Lingkup dan Fungsi Biro
Perjalanan Umum”, diakses dari https://yuniprastika.wordpress.com/t-r-a-v-e-l/pengertian-ruang-lingkup-dan-fungsi-biro-perjalanan-umum/,
pada tanggal 12 Mei 2016
Indonesia. Undang-undang
Nomor 17 tahun 2008 tantang Pelayaran.
________.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Kitab Undang-undang
Hukum Dagang
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata
[2]USU
Institutional Repository, “Pengertian
Pengangkutan”, diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/55237/4/Chapter%20I.pdf, pada tanggal 9
Mei 2016.
[8]“Pulau pari”, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Pari,_Kepulauan_Seribu_Selatan,_Kepulauan_Seribu, pada tanggal
11 Mei 2016.
[11]Soegeng
Poernomo, “Pihak-pihak Terkait Dalam
Pengangkutan”, diakses dari http://soegeng-poernomo.blogspot.co.id/2015/03/pihak-pihak-terkait-dalam-pengangkutan.html, pada tanggal
10 Mei 2016.
[12] Agung
Purnama, “Penjelasan Studi Lapanggan
Penelitihan”, diakses dari http://teori-ilmupemerintahan.blogspot.co.id/2011/06/penjelasan-studi-lapangan-penelitian.html, pada tanggal 9
Mei 2016.
[13]Yoga Permana, “Peran Laut Bagi Negara Indonesia”,
diakses dari https://yogapermanawijaya.wordpress.com/2014/06/25/peran-laut-bagi-negara-indonesia/, pada tanggal
10 Mei 2016.
[14]Rara Noviarti, “Transportasi Antar Pulau”, diakses dari http://www.academia.edu/3854436/Transportasi_antar_pulau, pada tanggal
10 Mei 2016.
[18] Fitri
Wardhono, “Kepariwisataan Kepulauan
Seribu”, diakses dari https://fitriwardhono.wordpress.com/2015/09/14/kepariwisataan-kepulauan-seribu/, pada tanggal
10 Mei 2016.
[19]Sanditia
Gumilang, “Tanggung Jawab Hukum Perdata”,
diakses dari https://www.scribd.com/doc/101397356/Tanggung-Jawab-Hukum-Perdata, pada tanggal
10 Mei 2016.
[20]Bagus
Cahyo, “Tugas Pengantar Hukum Bisnis”,
diakses dari http://baguscahyojayap.mywapblog.com/tugas-pengantar-hukum-bisnis-1.xhtml, pada tanggal
10 Mei 2016.
[24] Tysha
Setyani Yunisha, “Ruang Lingkup Fungsi
Biro Perjalanan”, diakses dari https://tyshasetyaniyunisha.wordpress.com/2012/06/04/ruang-lingkup-fungsi-biro-perjalanan/, pada tanggal
10 Mei 2016.
[26]Ogenk
Hatake, “Keagenan dan Distribusi”,
diakses dari http://bagshinseogenk.blogspot.co.id/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html, pada tanggal
10 Mei 2016.
[28]Iga Purwanti, “Hukum
Kontrak Perjanjian Keagenan dan Distributor”, diakses dari http://igapurwanti-fh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-71455hukum%20kontrakPerjanjian%20Keagenan%20dan%20Distributor.html, pada tanggal
12 Mei 2016.
[29] Yuni Prastika,
“Pengertian Ruang Lingkup dan Fungsi Biro
Perjalanan Umum”, diakses dari https://yuniprastika.wordpress.com/t-r-a-v-e-l/pengertian-ruang-lingkup-dan-fungsi-biro-perjalanan-umum/, pada tanggal
12 Mei 2016.
[30] Bisnis
Utama Keagenan Kapal, http://www.ptk-shipping.com/index.php/id/aktivitas/bisnis-utama/keagenan-kapal Diakses 12 Mei
2016.
[31] Ibid.