Jakarta,______ , ___, _____
Kepada Yth.:
Ketua
Pengadilan Negeri ________
Jl___________
Jakarta _____
Perihal: Gugatan
Perceraian
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini :
YOHANES, Umur ± 40 tahun, agama Katholik, Pekerjaan
Wiraswasta, beralamat di Jl__________ No._____, RT. _____, RW. _____, Kelurahan _____, Kecamatan ______, Jakarta _______; dalam hal ini
diwakili oleh kuasanya ____________, SH., Advokat yang beralamat di Jl. _______,_________ , berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal _______,
______, _____(telah
terlampir dalam berkas);
Selanjutnya
disebut sebagai “Penggugat”;
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :
MARGARET, Umur ±
39 tahun, agama Katholik, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jl. ______ No.____, RT. _____, RW. _____, Kelurahan _____, Kecamatan ______, Jakarta _______;
Selanjutnya
disebut sebagai “Tergugat”;
Adapun yang menjadi alasan dan dasar diajukannya Gugatan Perceraian ini
adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada
tanggal ____, _____ _____ yang dicatat oleh
Pegawai Pencatat Nikah pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi _______ sebagaimana Kutipan
Akta Nikah Nomor : ______________ (Bukti
P-1);
2.
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan
Tergugat hidup bersama dengan rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah
dikaruniai tiga orang anak yang bernama:
-
Nyonker, lahir
di _____, tanggal
____, ___, ___
sebagaimana Akta Kelahiran No. ___________ (Bukti
P-2);
-
Jojo, lahir di
_______, tanggal
_____, ____, _____ sebagaimana
Akta Kelahiran No. _______________(Bukti
P-3);
-
Christin, lahir di _______, tanggal
_____, ____, _____
sebagaimana Akta Kelahiran No. _________________ (Bukti P-4).
3.
Bahwa sejak Penggugat bekerja di Negara Cina ± 5 tahun Penggugat
sering di telephon oleh Tergugat agar diceraikan oleh Penggugat dan itu
berlangsung sampai Penggugat kembali ke Indonesia dan mendapatkan Tergugat
sudah bersama dengan laki-laki lain yang tanpa hubungan karena saat itu baik
Penggugat dan Tergugat masih dalam status suami istri;
4.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sama-sama
merasakan banyak sekali ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Rumah tangga
Penggugat dan Tergugat seringkali diwarnai dengan pertengkaran-pertengkaran dan/atau
perselisihan yang sulit diakhiri dengan baik, sehingga mempengaruhi hubungan
suami istri yang seharusnya dijalani dengan rukun. Penggugat juga telah
berupaya memahami ketidakcocokan tersebut dan selalu berupaya untuk hidup
bersatu dengan Tergugat, namun hal tersebut selalu tidak tercapai;
5.
Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran yang
terus menerus tersebut, telah menjadi puncak keretakan hubungan antara
Penggugat dengan Tergugat sehingga___________________ kepada Tergugat dan juga
telah memperingatkan Tergugat atas seluruh tingkah laku Tergugat. Dan sejak
saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi berhubungan layaknya
suami istri dan selama itu pula Tergugat tidak lagi menjalankan kewajibannya
sebagai istri/ibu rumah tangga bagi Penggugat;
6.
Bahwa proses memahami ketidakcocokan satu sama lain
tersebut, antara Penggugat dan Tergugat justru semakin sering lagi timbul
kesalahpahaman dan perbedaaan pendapat yang semakin sulit diselesaikan.
Akhirnya dirasakan bahwa ketidakcocokan tersebut sudah tidak dapat lagi
diterima satu sama lain;
7.
Bahwa sekian lama terjadinya kesalahpahaman serta ketidakcocokan,
telah membawa Penggugat dan Tergugat kepada suatu keadaan hilangnya kepercayaan
satu sama lain. Penggugat lebih sering merasa adanya penderitaan atas kehidupan
keluarga yang seharusnya harmonis dan saling menghormati seperti yang
dicita-citakan bersama dahulu. Percekcokan semakin hari semakin memuncak
sehingga Penggugat merasa tidak dapat lagi hidup rukun sebagai sepasang suami –
istri, dan jika perkawinan ini tetap dipertahankan, maka kehidupan rumah tangga
Penggugat dan Tergugat akan menjadi neraka dalam rumah tangga, semakin memburuk
dan membawa dampak negatif serta ketidaksehatan secara psikis terhadap
Penggugat dan Tergugat serta terhadap anak;
8.
Bahwa kesalahpahaman dan percekcokan serta ketidakcocokan
tersebut disebabkan juga oleh latar belakang, pandangan hidup serta watak dan
kepribadian masing-masing antara Penggugat dan Tergugat sangat berbeda.
Perbedaan, kesalahpahaman dan percekcokan serta ketidakcocokan mana untuk
kebaikan Para Pihak tidak Penggugat uraikan disini. Hal ini sebagaimana
ditentukan pula dalam Putusan Mahkamah
Agung No. 534 K/Pdt/1996, 18 Juni 1996, yang menentukan sebagai berikut:
“Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu
dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan
pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah
perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.”
9.
Bahwa Penggugat sekarang merasa rumah tangga Penggugat dengan
Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk
mengajak Tergugat rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak
berhasil, untuk itu perkawinan dengan Tergugat tidak dapat lagi mencapai tujuan
perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan;
10.
Bahwa Penggugat merasa rumah tangga Penggugat dan
Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi mengingat perselisihan, pertengkaran
dan percekcokan yang terus menerus berkepanjangan. Oleh karena itu, Penggugat
bertambah yakin bahwa tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga yang selama ini dibina bersama, maka jalan perceraian adalah yang tepat
bagi Penggugat dan Tergugat. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam
ketentuan Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan :
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau
alasan-alasan :
(f). Antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
11. Berdasarkan
dasar alasan tersebut di atas, maka cukup kiranya bagi Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Perceraian ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:
“Untuk melakukan perceraian harus
ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat akan dapat hidup
rukun sebagai suami- isteri.”
12.
Bahwa sehubungan dengan pengajuan Gugatan ini, Penggugat
bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat memohon agar Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
serta memutus Gugatan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER:
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan putus antara Penggugat YOHANES, dan Tergugat MARGARET.
3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat YOHANES, dan
Tergugat MARGARET , putus karena perceraian.
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya;
Demikian Gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan
kebijaksanaannya, Penggugat ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum Pemohon
-------------------------------, SH.
Advokat