• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, 25 November 2015

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

11/25/2015  Contoh Surat Gugatan Perceraian  No comments


Fakultas Hukum Universitas Nasional


CONTOH SURAT GUGATAN 

OLEH:
LA ODE SUDARMIN


Jakarta,______ , ___, _____

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri ________
Jl___________ 
Jakarta _____


Perihal: Gugatan Perceraian



Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini :

YOHANES,  Umur ± 40 tahun, agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl__________ No._____, RT. _____, RW. _____, Kelurahan _____, Kecamatan ______, Jakarta _______; dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ____________, SH., Advokat yang beralamat di Jl. _______,_________ , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _______, ______, _____(telah terlampir dalam berkas);

Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”;

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :

MARGARET, Umur ± 39 tahun, agama Katholik, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jl. ______ No.____, RT. _____, RW. _____, Kelurahan _____, Kecamatan ______, Jakarta _______;

Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”;

Adapun yang menjadi alasan dan dasar diajukannya Gugatan Perceraian ini adalah sebagai berikut :

1.       Bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada tanggal ____, _____ _____ yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi _______ sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : ______________ (Bukti P-1);

2.       Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat hidup bersama dengan rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai tiga orang anak yang bernama:

-       Nyonker, lahir di _____, tanggal ____, ___, ___ sebagaimana Akta Kelahiran No. ___________ (Bukti P-2);
-       Jojo, lahir di _______, tanggal _____, ____, _____ sebagaimana Akta Kelahiran No. _______________(Bukti P-3);
-       Christin, lahir di _______, tanggal _____, ____, _____ sebagaimana Akta Kelahiran No. _________________ (Bukti P-4).

3.       Bahwa sejak Penggugat bekerja di Negara Cina ± 5 tahun Penggugat sering di telephon oleh Tergugat agar diceraikan oleh Penggugat dan itu berlangsung sampai Penggugat kembali ke Indonesia dan mendapatkan Tergugat sudah bersama dengan laki-laki lain yang tanpa hubungan karena saat itu baik Penggugat dan Tergugat masih dalam status suami istri;

4.       Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sama-sama merasakan banyak sekali ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Rumah tangga Penggugat dan Tergugat seringkali diwarnai dengan pertengkaran-pertengkaran dan/atau perselisihan yang sulit diakhiri dengan baik, sehingga mempengaruhi hubungan suami istri yang seharusnya dijalani dengan rukun. Penggugat juga telah berupaya memahami ketidakcocokan tersebut dan selalu berupaya untuk hidup bersatu dengan Tergugat, namun hal tersebut selalu tidak tercapai;

5.       Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut, telah menjadi puncak keretakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sehingga___________________ kepada Tergugat dan juga telah memperingatkan Tergugat atas seluruh tingkah laku Tergugat. Dan sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi berhubungan layaknya suami istri dan selama itu pula Tergugat tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri/ibu rumah tangga bagi Penggugat;           

6.       Bahwa proses memahami ketidakcocokan satu sama lain tersebut, antara Penggugat dan Tergugat justru semakin sering lagi timbul kesalahpahaman dan perbedaaan pendapat yang semakin sulit diselesaikan. Akhirnya dirasakan bahwa ketidakcocokan tersebut sudah tidak dapat lagi diterima satu sama lain;

7.        Bahwa sekian lama terjadinya kesalahpahaman serta ketidakcocokan, telah membawa Penggugat dan Tergugat kepada suatu keadaan hilangnya kepercayaan satu sama lain. Penggugat lebih sering merasa adanya penderitaan atas kehidupan keluarga yang seharusnya harmonis dan saling menghormati seperti yang dicita-citakan bersama dahulu. Percekcokan semakin hari semakin memuncak sehingga Penggugat merasa tidak dapat lagi hidup rukun sebagai sepasang suami – istri, dan jika perkawinan ini tetap dipertahankan, maka kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan menjadi neraka dalam rumah tangga, semakin memburuk dan membawa dampak negatif serta ketidaksehatan secara psikis terhadap Penggugat dan Tergugat serta terhadap anak;

8.        Bahwa kesalahpahaman dan percekcokan serta ketidakcocokan tersebut disebabkan juga oleh latar belakang, pandangan hidup serta watak dan kepribadian masing-masing antara Penggugat dan Tergugat sangat berbeda. Perbedaan, kesalahpahaman dan percekcokan serta ketidakcocokan mana untuk kebaikan Para Pihak tidak Penggugat uraikan disini. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam Putusan Mahkamah Agung No. 534 K/Pdt/1996, 18 Juni 1996, yang menentukan sebagai berikut:

“Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.”

9.        Bahwa Penggugat sekarang merasa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk mengajak Tergugat rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak berhasil, untuk itu perkawinan dengan Tergugat tidak dapat lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

10.     Bahwa Penggugat merasa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi mengingat perselisihan, pertengkaran dan percekcokan yang terus menerus berkepanjangan. Oleh karena itu, Penggugat bertambah yakin bahwa tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang selama ini dibina bersama, maka jalan perceraian adalah yang tepat bagi Penggugat dan Tergugat. Hal ini sebagaimana ditentukan pula dalam ketentuan Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan :

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

(f).     Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”


11.     Berdasarkan dasar alasan tersebut di atas, maka cukup kiranya bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Perceraian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;


Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat akan dapat hidup rukun sebagai suami- isteri.”


12.     Bahwa sehubungan dengan pengajuan Gugatan ini, Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus Gugatan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER:

1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan putus antara Penggugat YOHANES, dan Tergugat MARGARET.

3.   Menyatakan Perkawinan antara Penggugat YOHANES, dan Tergugat MARGARET , putus karena perceraian.
4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Demikian Gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaannya, Penggugat ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon




-------------------------------, SH.
Advokat                                                                        



Read More

SURAT KUASA KHUSUS

11/25/2015  Surat Kuasa Khusus  No comments

SURAT KUASA KHUSUS



Yang bertanda tangan di bawah ini:

PT. _________, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Jl__________, ___________, ___________, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh ___________, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, selaku Direktur PT. __________, dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi baik sebagian mupun seluruhnya kepada:

___________.;
___________.

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ___________. & PARTNERS, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat pada Kantor Hukum ___________, SH. & PARTNERS, Jl. ______________, Jakarta 11480; selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.


K H U S U S

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa selaku Penggugat dengan __________________ selaku Tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Oleh karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenan dengan permasalahan tersebut diatas, namun tidak terbatas untuk :

-       Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan termasuk mencabut kembali gugatan, mewakili serta mendampingi Pemberi Kuasa selaku Penggugat pada tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, selanjutnya menghadap pejabat-pejabat pengadilan serta pihak-pihak lain yang terkait atau berwenang;

-       Membuat, menandatangani, mengajukan surat-surat/dokumen, replik, bukti-bukti, kesimpulan yang diperlukan, mengajukan saksi-saksi, keberatan atas saksi yang diajukan dalam kaitannya dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Menghadiri persidangan / pertemuan / mengadakan perundingan / melakukan negoisasi/mediasi dengan pihak-pihak yang berwenang atau siapapun dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya mewakili Pemberi Kuasa, memberikan pendapat, menyatakan persetujuan, kesepakatan, keberatan, sanggahan terhadap apapun yang diajukan dalam sidang atau pertemuan atau pada mass media, membuat kesepakatan-kesepakatan dan/atau menjawab pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan permasalahan ini;

-       Meminta atau mohon putusan-putusan atau penetapan-penetapan;

-       Menyatakan banding dan/atau kasasi oleh karenanya membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding dan/atau memori kasasi ataupun kontra memori banding dan/atau kontra memori kasasi;

-       Menerima dan melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Melakukan segala tindakan-tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, berguna menurut hukum yang harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa ini diberikan dengan upah serta menurut pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan diberikan secara tegas hak retensi dan selanjutnya menurut hukum.

Surat Kuasa ini diberikan di________ pada tanggal ____, ___.

Pemberi Kuasa,                                                                            Penerima Kuasa,
PT. _________                                 

                                                                 

Materai Rp. 6000,-



NAMA PEMBERI KUASA                                   NAMA PENERIMA KUASA




                                                                        NAMA PENERIMA KUASA




Read More

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI

11/25/2015  Surat Perjanjian Jual Beli  No comments



Fakultas Hukum Universitas Nasional

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI
OLEH:
LA ODE SUDARMIN



SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI KEBUN KELAPA SAWIT


Pada hari ini, ____ tanggal ____ September 2015, kami yang bertanda tangan dibawa ini :
Nama                           : ______________
Nomor KTP                : ______________
Tempat Tanggal Lahir : ______________
Jenis Kelamin              : ______________
Agama                         : ______________
Pekerjaan                     : ______________
Alamat                                    : ______________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) .
Nama                           : ______________
Nomor KTP                : ______________
Tempat Tanggal Lahir : ______________
Jenis Kelamin              : ______________
Agama                         : ______________
Pekerjaan                     : ______________
Alamat                                    : ______________
Dalam hal ini bertindan untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pada tanggal ____September 2015 Pihak Pertama telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas Dua Setengah Hektar dengan jumlah Meter Persegi 25.000 M2, berikut tanaman yang terletak diatas tanah tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga tunai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Maka sejak tanggal _____ September 2015 sebidang tanah darat seluas Dua Setengah Hektar dengan jumlah Meter Persegi 25.000 M2, berikut tanaman yang terletak diatas tanah tersebut telah menjadi hak milik Pihak Kedua. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik Pihak Pertama (Penjual) maupun Pihak Kedua (Pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan setelah Surat Perjanjian Jual Beli ini dimengerti oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, juga Saksi-Saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
,_____ Oktober 2015

  TANDA TANGAN MASING-MASING

Pihak Pertama (Penjual)


(______________)
Pihak Kedua (Pembeli)


(______________)


SAKSI-SAKSI
  1. NAMA SAKSI


(……………………)
  1. NAMA SAKSI


(……………………)
Mengetahui,
Kepala Desa ______


           (……………………)




Read More

Gadai Syariah

11/25/2015  gadai syariah  No comments




Fakultas Hukum Universitas Nasional

GADAI SYARIAH
OLEH:
LA ODE SUDARMIN

A.  LATAR BELAKANG LAHIRNYA GADAI SYARIAH
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.

B.  DASAR HUKUM GADAI SYARIAH
1.   Quran Surat Al Baqarah : 283 Yang artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

2.   Hadist.
Ø  “Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Ø  Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Ø  Nabi Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Ø  Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
3.   Ijtihad.
Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002.

C.  PENGERTIAN GADAI SYARIAH
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.

Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan. Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.

Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.” Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.

Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang.

Dari ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

D.  OBJEK GADAI SYARIAH
1.     Dapat diserah terimakan.
2.     Bermanfaat.
3.     Milik rabin (orang yang menggadaikan).
4.     Jelas.
5.     Tidak bersatus dengan harta lain.
6.     Dikuasai oleh rahin.
7.     Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.

E.   PARA PIHAK DALAM GADAI SYARIAH
1.   Yang berhutang (rahin) dan,
2.    Yang berpiutang (murtahin)

F.   SAAT TERJADINYA GADAI SYARIAH
a.   Orang yang berakad:
Ø  Yang berhutang (rahin) dan
Ø  Yang berpiutang (murtahin)
b.   Sighat ( ijab qabul)
c.   Harta yang dirahnkan (marhun)
d.   Pinjaman (marhun bih)

G.  SAAT HAPUSNYA GADAI SYARIAH
1.   Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2.   Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3.   Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai.
4.   Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5.   Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6.   Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7.   Karena hilang benda yang digadaikan.

H.  PROSEDUR DALAM GADAI SYARIAH
a.   Dokumen yang harus di siapkan
1. Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya.
2. Menyerahkan barang jaminan.
3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli.

b.   Barang yang akan digadaikan  dapat berupa:
1.   Emas
2.   Kendaraan
3.   Elektonik dan,
4.   barang berharga lainnya.

c.   Perjanjian utang-piutang yang dijamin dengan gadai syariah

SIMULASI PELUNASAN RAHN (PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH)

Tanggal Pinjaman    :     17-11-2015
Tanggal Pelunasan   :       28-11-2015
Nilai Taksiran           :       Rp. 2.500.000.-
Marhun Bih             :       Rp. 2.000.000.-
Tipe Marhun           :       Marhun Emas  
Tipe Pelunasan        :       Tebus


Golongan                       :       B2
Tarif Jasa Simpan            :       1.42 % (0.710 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :       14 %
Hari Ijaroh / Periode                :       12 hari / 20 hari          
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp. 0
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 30.600.-
Total Pelunasan               :       Rp. 2.030.600.-

Tipe Pelunasan                :       Perpanjangan
Golongan                       :        B2
Tarif Jasa Simpan            :      1.42 % (0.710 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :      14 %
Hari Ijaroh / Periode         :     12 hari / 20 hari
             
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp. 15.000.-
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 30.600.-
Total Pelunasan               :       Rp. 45.600.-

             
Tanggal Pinjaman            :       17-11-2015
Tanggal Pelunasan           :       28-11-2015
Nilai Taksiran                  :       Rp. 2.500.000.-
Marhun Bih                     :       Rp. 2.000.000.-
Tipe Marhun                   :       Marhun Non Emas
Tipe Pelunasan                :       Tebus  
Golongan                       :       B2
Tarif Jasa Simpan            :       1.44 % (0.720 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :       14 %
Hari Ijaroh / Periode                :       12 hari / 20 hari  
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp.0
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 31.000.-
Total Pelunasan               :       Rp. 2.031.000.-

Golongan                       :       B2
Tarif Jasa Simpan            :       1.44 % (0.720 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :       14 %
Hari Ijaroh / Periode                :       12 hari / 20 hari          
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp. 15.000.-
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 31.000.-
Total Pelunasan               :       Rp. 46.000.-
Tipe Pelunasan                :       Perpanjangan

I.   PROSES EKSEKUSI

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

Read More
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  October (2)
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ▼  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ▼  November (6)
      • CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN
      • SURAT KUASA KHUSUS
      • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
      • Gadai Syariah
      • PENUNTUTAN
      • HUKUM WARIS

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com