• Home
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

Legal Studies

Yakin Usaha Sampai

  • Home
  • Pofil
    • Fecebook
    • Instagram
    • Youtube
  • Hukum Perdata
    • Gugatan
      • Gugatan PMH
      • Gugatan Wanprestasi
    • Permohonan
      • Permohonan Penetapan Ahli Waris
      • Permohonan Perwalian
    • Banding
      • Memori Banding
      • Kontra Memori Banding
    • Kasasi
      • Memori Kasasi
      • Kontra Memori Kasasi
    • Peninjauan Kembali
  • Jenis-Jenis Surat
    • Surat Kuasa
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Kuasa Umum
    • Surat Tugas
    • Surat Pernyataan
    • Surat Peringatan/Somasi
  • Lain-Lain
    • Hukum Ketenagakerjaan
      • Jabatan Yang Dilarang Untuk TKA
      • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Health
      • Childcare
      • Doctors
    • Uncategorized

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, 12 October 2018

10/12/2018    No comments

PROPOSAL

BUKA PUASA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM







"Meningkatkan Iman dan Takwa kepada Allah SWT dengan Kegiatan Positif yang Bernilai Ibadah"






HMI CABANG JAKARTA SELATAN 
KOORDINATOR KOMISARIAT
UNIVERSITAS NASIONAL
2016



I. DASAR PEMIKIRAN

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan kesucian dan kebajikan (hikmah). Didalamnya terdapat suatu kewajiban ibadah puasa ( shaum ) bagi orang yang beriman, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sekaligus sebagai alat dalam rangka membersihkan diri / hati / jiwa manusia dari perbuatan keji (dosa). Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Al Baqarah ayat 183 :

“Hai orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana yang telah diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”.

Shaum atau puasa yang dikehendaki ayat diatas bukan hanya sebatas menahan rasa haus dan lapar, lebih dari itu dengan puasa manusia diharapkan mampu menahan dirinya (nafsunya) dari perbuatan dosa / keji serta dapat meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT. Selain penuh dengan kesucian bulan ramadhan juga merupakan bulan yang penuh hikmah / kebajikan bagi umat manusia dimana pada saat itu amalan ibadah manusia akan lipatkan pahalanya oleh Allah SWT sebagaimana dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)

Hikmah yang tekandung di dalam bulan ramadhan juga, jangan hanya sebagai simbol semata tapi bagaimana hikmah ramadhan dapat kita realisasikan. Salah satunya dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk orang lain sehingga mereka yang tengah membutuhkan uluran tangan pun dapat merasakan kebaikan dibulan suci Ramadhan dan bagi orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari:

“Aku dan orang-orang yang mengasuh/menyantuni anak yatim di Surga seperti ini”, Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. (HR. Bukhari)

Rasulullah Saw. Bersabda barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim dalam makan dan minumnya sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga sebagaimana Hadist Riwayat Abu Ya’la dan Thabrani:

Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”
 (HR. Abu Ya’la dan Thabrani, Shahih At Targhib Al-Albaniy: 2543)

Untuk itulah dalam mengisi Bulan Ramadhan tersebut maka Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Universitas Nasional bermaksud untuk mengadakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Penyantunan Anak Yatim. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi antara seluruh Anggota HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional dengan KAHMI Universitas Nasional Khususnya dan Masyarakat secara umumnya, serta untuk Meningkatkan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT dengan cara Saling Berbagi dan Menyantuni Anak Yatim.

II. TUJUAN KEGIATAN
1.  menjalin tali silaturahmi antara seluruh Anggota HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional dengan KAHMI Universitas Nasional Khususnya dan Masyarakat secaraumumnya.
2.      Mencari keridhaan, meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
3. Mengisi bulan ramadhan dengan kegiatan yang positif yang bernilai ibadah yaitu Penyantunan Anak Yatim.
III. TEMA
“Meningkatkan Iman dan Takwa kepada Allah SWT dengan Kegiatan Positif yang Bernilai Ibadah”

IV. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Buka Puasa Bersama dan santunan ini akan dilaksanakan :
Ø  Hari dan Tanggal    :   Selasa, 28 Juni 2016
Ø  Waktu                       :   04.00 - Selesai
Ø Tempat                     :    Mesjid STA Univ. Nasional


V. KEGIATAN
kegiatan ini terdiri dari :
1.      Buka Puasa Bersama
2.      Santunan Anak Yatim

 VI. PESERTA
Seluruh Anggota HMI Korkom Unas dan anak yatim di lingkungan Universitas Nasional.

VII. SUSUNAN PANITIA
      (Terlampir)

VIII. SUSUNAN ACARA
      (Terlampir)

IX. DANA KEGIATAN
      (Terlampir)

X. PENUTUP
Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi antara seluruh Anggota HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional dengan KAHMI Universitas Nasional Khususnya dan Masyarakat secara umumnya, serta untuk Meningkatkan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT dengan cara Saling Berbagi dan Menyantuni Anak Yatim.

Demikian Proposal ini dibuat untuk dilaksanakan dengan maksimal. Atas perhatian dan kerjasamanya untuk membantu kesuksesan kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih.


                                                                       Jakarta,  09 Ramadhan 1437 

                                                                                        14   Juni   2016 M

            
PANITIA PELAKSANA
BUKA PUASA BERSAMA
DAN SANTUNAN ANAKA YATIM                
                                                                        HIMPUNAN MAHASIWA  ISLAM
                                                                        CABANG JAKARTA SELATAN
                                                                        KOORDINATOR KOMISARIAT
UNIVERSITAS NASIONAL




                                                      
HARI YALDHIKA                                           NURUL                                       
Ketua  Pelaksana                                     Sekretaris Pelaksana                                          


MENGETAHUI


  

  LA  ODE SUDARMIN
     Ketua Umum Koordinator Komisariat

        





Read More

Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing

10/12/2018  Ketenagakerjaan  No comments


A.     Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki Tenaga Terja Asing yaitu:
  1.   Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor); 
  8.  Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10.  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Dengan mengacu kepada:

Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :

“Ayat (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu;

“Ayat (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri”.

B.     Dasar Hukum yaitu :
1.     UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Read More
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Social Profiles

TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail
  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
    BAB I PEMBAHASAN A.              Pengertian Organisasi Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sa...
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI
    Fakultas Hukum Universitas Nasional CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI OLEH: LA ODE SUDARMIN SURAT PERJANJIAN JUAL  - ...
  • Sejarah Lahirnya Pancasila
    DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . 3 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN .. 4 A.     Latar Belakang . 4 B.     Rumusan Masalah . 5 ...
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
                                 Jakarta, 12 Desember ­­­­­­­­­­ 201 5 Kepada Yth.: Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1009/Pdt.G/20...
  • Hukum Adat di Indonesia
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM ADAT OLEH: LA ODE SUDARMIN Kata Pengantar Puji syukur penulis pan...
  • Pengertian Transportasi
    Fakultas Hukum Universitas Nasional HUKUM TRANSPORTASI OLEH: LA ODE SUDARMIN Pengertian Transportasi Menurut Para...
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
                        Kepada Yth.: Majelis Hakim Perkara No. 18 /Pdt.G/201 5 /PN. SRG . Pada Pengadilan Negeri Serang Jl. KH....
  • Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
    Disusun oleh:  Wa Yasri KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahk...
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
    KATA PENGANTAR Pujisyukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapa...
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
    Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ...

Labels

  • Acara TUN
  • Contoh Karya Ilmiah
  • Contoh Surat Gugatan Perceraian
  • Dasar Hukum Transportasi Dalam KUHD
  • EKSEPSI dan JAWABAN serta GUGATAN REKONPENSI
  • Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  • Gadai dan Fidusia
  • gadai syariah
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • GUGATAN WANPRESTASI
  • Hak Cipta
  • Hak Tanggungan
  • Hipotik
  • Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Adat Indonesian
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Transportasi
  • Hukum Waris
  • Ketenagakerjaan
  • Ketentuan Peninjauan Kembali Berkali - Kali
  • Kewarganegaraan
  • Laporan Studi Lapangan Transportasi Laut Dari Muara Angke Ke Pulau Pari
  • Macam-Macam Metode Penelitian
  • Mengidentifikasi Tanggung Jawab Hukum Trasportasi
  • Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
  • Pencabutan Kuasa
  • PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
  • Peninjauan Kembali
  • Penuntutan
  • Peranan Teknologi Informasi Pada Pelayanan Publik
  • Permohonan Intervensi (Tussenkomts)
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Sistem Hukum Adat Indonesia
  • Surat Hutang
  • Surat Kuasa Khusus
  • Surat Kuasa Subtitusi
  • Surat Kuasa Umum
  • Surat Lain-lain
  • Surat Mandat
  • Surat Perjanjian Jual Beli
  • Surat Permintaan Penundaan Panggilan
  • Surat Permohonan Pindah Kuliah

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ▼  2018 (2)
    • ▼  October (2)
      • <!--[if gte vml 1]> ...
      • Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja A...
  • ►  2016 (19)
    • ►  June (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
    • ►  February (4)
    • ►  January (8)
  • ►  2015 (26)
    • ►  December (20)
    • ►  November (6)

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

 
Copyright © Legal Studies | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Best Blogger Themes | www.top10Wordpress.com