Yang bertanda tangan di bawah ini:
ABDUL HAKIM KUSUMANEGARA, beralamat
di Jl. Anggur No. 25 RT.
06., RW. 08,
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jakarsa, Jakarta selatan, selanjutnya
disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, dengan ini
memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya
kepada:
La Ode Sudarmin,
S.H.;
Zicka Dinia
Fitri , S.H.;
Salestinus
Cahyo, S.H.;
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law
Office La Ode Sudarmin, SH.
& PARTNERS,
beralamat di Manara Prima
1 Building, Floor 2 Unit C Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2 Kawasan
Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Indonesia bertindak baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri; selanjutnya disebut
sebagai "Penerima Kuasa".
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi
Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemberi Kuasa pada perkara No 1009/Pdt.G/2015/PN
JKT.S.
Untuk itu kepada Penerima Kuasa diberikan kuasa
dan wewenang penuh untuk melaksanakan segala hal-hal yang diperlukan berkenaan
dengan hal tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk:
-
Membuat
permohonan,Replik,
mengajukan surat-surat / dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan, Menghadirkan saksi, membuat kesimpulan
dan atau menandatangani dan
selanjutnya bertemu pihak-pihak yang berkepentingan termasuk dan tidak terbatas
juga menghadap instansi pemerintah maupun swasta dalam kaitannya dengan
pemberian kuasa dimaksud;
-
Menghadiri seluruh pertemuan, mengadakan perundingan,
melakukan negoisasi, mediasi dengan pihak-pihak yang berwenang atau siapapun
dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya mewakili Pemberi Kuasa memberikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
ataupun melalui mass media, menyatakan persetujuan, kesepakatan, membuat
dan/atau menandatangani perjanjian perdamaian, keberatan, sanggahan terhadap
apapun yang diajukan dalam pertemuan, membuat kesepakatan-kesepakatan dan/atau
menjawab pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan upaya penyelesaian
permasalahan perkara dimaksud;
- Menerima dan/atau melakukan setiap
pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima
kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;
- Melakukan segala tindakan-tindakan dan
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, penting, berguna menurut hukum yang
harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima
Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa
sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa ini diberikan dengan tegas hak retensi sesuai
Pasal 1812 KUHPerdata dan selanjutnya menurut hukum yang berlaku.
Surat kuasa ini diberikan di Jakarta pada tanggal 01
Desember 2015.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Meterai Rp. 6000,-
Abdul Hakim KusumaNegara La Ode Sudarmin, S.H.;
Zicka Dinia Fitri , S.H.;
Salestinus
Cahyo, S.H.;