Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013
tanggal 6 maret 2014 butir 1.2 yang menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) UU
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014
tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, untuk terwujudnya kepastian hukum permohonan
peninjauan kembali Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Bahwa pengaturan upaya hukum peninjauan kembali, selain diatur dalam
ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang normanya telah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tersebut diatas, juga diatur dalam beberapa
Undang-Undang, yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat
(2) berbunyi :
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali”
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1) berbunyi :
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”
2. Bahwa dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal 268
ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, tidak
serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali
yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
3. Berdasarkan hal tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu)
kali;
4. Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali
terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun
2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara
terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu
dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana;
5.
Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut
diatas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke
Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10
Tahun 2009.
Demikian yang
dapat saya sampaikan, kiranya dapat menjadi suatu masukan
yang berarti. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
La Ode Sudarmin.