Pages - Menu

Wednesday, 24 February 2016

Pengertian Transportasi



HUKUM TRANSPORTASI
OLEH:
LA ODE SUDARMIN





Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008), Transportasi berasal darikata latin tranpotare, dimana tran berarti seberang atau sebelah dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi tansportasi berarti mengangkut ataumembawa (sesuatu) kesebelah lain atau dari satu tempat ke tempat lainnya.

Menurut Tamin (1997), Transportasiadalah suatu sistem yang terdiri dari prasarana/sarana dan  sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses kesemua wilayah. Sedangkan fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan ataumemindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.

Dari segi barang yang diangkut, sehingga transportasi dapat diklasifikasikan menjadi:
Angkutan penumpang (Passanger), yaitu angkutan yang akan mengangkut setiap penumpang dianta ra lokasi- lokasi pada rute dengan ongkos yang sama tanpa diskriminasi (Groosman 1959, dalam Morlok 1984)
Angkutan Barang (Goods), yaitu suatu angkutan yang mengangkut muatan tunggal atau jamak dari asal ke tujuan, naik untuk penugasan menerus ataupun untuk penuntasan bertahap.
Angkutan Pos (Mail), Angkutan muatan tidak langsung yang bertanggungjawab atas transport muatan, menarik ongkosnya dan sebagainya, tetapi pada kenyataannya tidak mengangkut sendiri muatan tadi dari asal ke tujuannnya melainkan kereta api atau perusahaan penerbangan yang mengangkut muatan tersebut.

Menurut Salim (2000) transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur yang terpenting yaitu pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik mengubah tempat dari barang (comoditi) dan penumpang ke tempat lain.

Menurut Hasim Purba di dalam bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah ”kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan dengan maksud memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal ke suatu tempat tujuan tertentu”.

Menurut Soegijatna Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity of goods dan penumpang dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan untuk pemindahan atau pengiriman barangbarangnya.

Sedangkan fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau memindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.
Transportasi manusia atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan (derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok, 1984).

Dari defenisi di atas maka dapat di simpulkan bahwa Trasportasi adalah suatu proses pemindahan barang, jasa maupun manusia dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat transportasi baik darat, laut, maupun udara yang digerakan oleh sistem untuk mencapai suatu tujuan.

Sumber Hukum Pengangkutan
Umum / General : Buku III tentang Perikatan KUHPerdata
Pasal 1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut, dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula.
Pasal 1367, 1391,& 1613 KUHPerdata mengenai perikatan yang lahir karena UU dan perjanjian pemborong pekerjaan.

Khusus KUHD
Bagian III title V Buku I pasal 91 s/d 98 KUHD mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam. Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.

Peraturan Pemerintah
Ø  PP No 74 Th 2004 Tentang Angkutan Umum
Ø  PP No 79 Th 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Ø  PP No 62 Th 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
Ø  PP No 80 Th 2012 Tentang  Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Ø  PP No 77 Th 2012 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Ø  PP No 55 Th 2012 Tentang Kendaraan
Ø  PP No 51 Th 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
Ø  PP No 40 Th 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Ø  PP No 37 Th 2011 Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ø  PP No 32 Th 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Undang-undang
ü  UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan
ü  UU No 23 Th 2007 Tentang PERKERETAAPIAN
ü  UU No 1 Th 2009 Tentang Penerbangan
ü  UU No 17 Th 2008 Tentang Pelayaran

Keputusan mentri
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KP 725 Th 2014 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KP 705 Th 2014 Tentang Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI)
ü  Keputusan Mentri No KP 1264 Th 2013 Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Dari Bandar Udara Soekarno-Hata ke Halim Melalui Manggarai
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 37 Th2008 Tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi Kantor Pusat Departemen Perhubungan
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 5 Th 2008 Tentang Pembangunan Bandar Udara Baru Medan Provinsi Sumatera Utara
ü  Keputrusan Mentri Perhubungan No KM 1 Th 2000 Tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 64 Th 2007 Penetapan Lokasi Penyeberangan Marisa Di desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 87 Th 2004 TentangPerencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
ü  Keputusan Mentri Perhubungan No KM 89 Th 2004 Tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Penggung Di Kota Cirebon Propinsi Jawa Barat
ü  Keputusan Mentri perhubungan No KM 88 Th 2004 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Di Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat





SUMBER:

http://elhavidz.blogspot.co.id/2015/03/definisi-hukum-pengangkutan.html

No comments:

Post a Comment