Pages - Menu

Sunday, 3 January 2016

Surat Kuasa Khusus

SURAT KUASA KHUSUS


Yang bertanda tangan di bawah ini:

ABDUL HAKIM KUSUMANEGARA, beralamat di Jl. Anggur No. 25 RT. 06., RW. 08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jakarsa, Jakarta selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, dengan ini memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada:

La Ode Sudarmin, S.H.;
Zicka Dinia Fitri , S.H.;
Salestinus Cahyo, S.H.;

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office La Ode Sudarmin, SH. & PARTNERS, beralamat di Manara Prima 1 Building, Floor 2 Unit C Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Indonesia  bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa".

K H U S U S

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemberi Kuasa pada perkara No 1009/Pdt.G/2015/PN JKT.S.

Untuk itu kepada Penerima Kuasa diberikan kuasa dan wewenang penuh untuk melaksanakan segala hal-hal yang diperlukan berkenaan dengan hal tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk:

-       Membuat permohonan,Replik, mengajukan surat-surat / dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan, Menghadirkan saksi, membuat kesimpulan dan atau  menandatangani dan selanjutnya bertemu pihak-pihak yang berkepentingan termasuk dan tidak terbatas juga menghadap instansi pemerintah maupun swasta dalam kaitannya dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Menghadiri seluruh pertemuan, mengadakan perundingan, melakukan negoisasi, mediasi dengan pihak-pihak yang berwenang atau siapapun dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya mewakili Pemberi Kuasa memberikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis ataupun melalui mass media, menyatakan persetujuan, kesepakatan, membuat dan/atau menandatangani perjanjian perdamaian, keberatan, sanggahan terhadap apapun yang diajukan dalam pertemuan, membuat kesepakatan-kesepakatan dan/atau menjawab pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan upaya penyelesaian permasalahan perkara dimaksud;

-       Menerima dan/atau melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Melakukan segala tindakan-tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, penting, berguna menurut hukum yang harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa ini diberikan dengan tegas hak retensi sesuai Pasal 1812 KUHPerdata dan selanjutnya menurut hukum yang berlaku.

Surat kuasa ini diberikan di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2015.


Pemberi Kuasa                                                            Penerima Kuasa



Meterai Rp. 6000,-


Abdul Hakim KusumaNegara                      La Ode Sudarmin, S.H.;





                                   Zicka Dinia Fitri , S.H.;



                                                                   
                                                                     Salestinus Cahyo, S.H.;

No comments:

Post a Comment