Pages - Menu

Friday, 12 October 2018

Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing


A.     Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki Tenaga Terja Asing yaitu:
  1.   Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor); 
  8.  Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10.  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Dengan mengacu kepada:

Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :

“Ayat (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu;

“Ayat (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri”.

B.     Dasar Hukum yaitu :
1.     UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

No comments:

Post a Comment