Pages - Menu

Friday, 12 October 2018

PROPOSAL

BUKA PUASA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM







"Meningkatkan Iman dan Takwa kepada Allah SWT dengan Kegiatan Positif yang Bernilai Ibadah"






HMI CABANG JAKARTA SELATAN 
KOORDINATOR KOMISARIAT
UNIVERSITAS NASIONAL
2016



I. DASAR PEMIKIRAN

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan kesucian dan kebajikan (hikmah). Didalamnya terdapat suatu kewajiban ibadah puasa ( shaum ) bagi orang yang beriman, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sekaligus sebagai alat dalam rangka membersihkan diri / hati / jiwa manusia dari perbuatan keji (dosa). Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Al Baqarah ayat 183 :

“Hai orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana yang telah diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”.

Shaum atau puasa yang dikehendaki ayat diatas bukan hanya sebatas menahan rasa haus dan lapar, lebih dari itu dengan puasa manusia diharapkan mampu menahan dirinya (nafsunya) dari perbuatan dosa / keji serta dapat meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT. Selain penuh dengan kesucian bulan ramadhan juga merupakan bulan yang penuh hikmah / kebajikan bagi umat manusia dimana pada saat itu amalan ibadah manusia akan lipatkan pahalanya oleh Allah SWT sebagaimana dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)

Hikmah yang tekandung di dalam bulan ramadhan juga, jangan hanya sebagai simbol semata tapi bagaimana hikmah ramadhan dapat kita realisasikan. Salah satunya dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk orang lain sehingga mereka yang tengah membutuhkan uluran tangan pun dapat merasakan kebaikan dibulan suci Ramadhan dan bagi orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari:

“Aku dan orang-orang yang mengasuh/menyantuni anak yatim di Surga seperti ini”, Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. (HR. Bukhari)

Rasulullah Saw. Bersabda barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim dalam makan dan minumnya sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga sebagaimana Hadist Riwayat Abu Ya’la dan Thabrani:

Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”
 (HR. Abu Ya’la dan Thabrani, Shahih At Targhib Al-Albaniy: 2543)

Untuk itulah dalam mengisi Bulan Ramadhan tersebut maka Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Universitas Nasional bermaksud untuk mengadakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Penyantunan Anak Yatim. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi antara seluruh Anggota HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional dengan KAHMI Universitas Nasional Khususnya dan Masyarakat secara umumnya, serta untuk Meningkatkan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT dengan cara Saling Berbagi dan Menyantuni Anak Yatim.

II. TUJUAN KEGIATAN
1.  menjalin tali silaturahmi antara seluruh Anggota HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional dengan KAHMI Universitas Nasional Khususnya dan Masyarakat secaraumumnya.
2.      Mencari keridhaan, meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
3. Mengisi bulan ramadhan dengan kegiatan yang positif yang bernilai ibadah yaitu Penyantunan Anak Yatim.
III. TEMA
Meningkatkan Iman dan Takwa kepada Allah SWT dengan Kegiatan Positif yang Bernilai Ibadah

IV. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Buka Puasa Bersama dan santunan ini akan dilaksanakan :
Ø  Hari dan Tanggal    :   Selasa, 28 Juni 2016
Ø  Waktu                       :   04.00 - Selesai
Ø Tempat                     :    Mesjid STA Univ. Nasional


V. KEGIATAN
kegiatan ini terdiri dari :
1.      Buka Puasa Bersama
2.      Santunan Anak Yatim

 VI. PESERTA
Seluruh Anggota HMI Korkom Unas dan anak yatim di lingkungan Universitas Nasional.

VII. SUSUNAN PANITIA
      (Terlampir)

VIII. SUSUNAN ACARA
      (Terlampir)

IX. DANA KEGIATAN
      (Terlampir)

X. PENUTUP
Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi antara seluruh Anggota HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional dengan KAHMI Universitas Nasional Khususnya dan Masyarakat secara umumnya, serta untuk Meningkatkan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT dengan cara Saling Berbagi dan Menyantuni Anak Yatim.

Demikian Proposal ini dibuat untuk dilaksanakan dengan maksimal. Atas perhatian dan kerjasamanya untuk membantu kesuksesan kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih.


                                                                       Jakarta,  09 Ramadhan 1437 

                                                                                        14   Juni   2016 M

            
PANITIA PELAKSANA
BUKA PUASA BERSAMA
DAN SANTUNAN ANAKA YATIM                
                                                                        HIMPUNAN MAHASIWA  ISLAM
                                                                        CABANG JAKARTA SELATAN
                                                                        KOORDINATOR KOMISARIAT
UNIVERSITAS NASIONAL




                                                      
HARI YALDHIKA                                           NURUL                                       
Ketua  Pelaksana                                     Sekretaris Pelaksana                                          


MENGETAHUI


  

  LA  ODE SUDARMIN
     Ketua Umum Koordinator Komisariat

        





Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing


A.     Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki Tenaga Terja Asing yaitu:
  1.   Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor); 
  8.  Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10.  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Dengan mengacu kepada:

Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :

“Ayat (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu;

“Ayat (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri”.

B.     Dasar Hukum yaitu :
1.     UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing