Pages - Menu

Wednesday, 25 November 2015

SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS



Yang bertanda tangan di bawah ini:

PT. _________, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Jl__________, ___________, ___________, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh ___________, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, selaku Direktur PT. __________, dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi baik sebagian mupun seluruhnya kepada:

___________.;
___________.

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ___________. & PARTNERS, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat pada Kantor Hukum ___________, SH. & PARTNERS, Jl. ______________, Jakarta 11480; selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.


K H U S U S

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa selaku Penggugat dengan __________________ selaku Tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Oleh karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenan dengan permasalahan tersebut diatas, namun tidak terbatas untuk :

-       Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan termasuk mencabut kembali gugatan, mewakili serta mendampingi Pemberi Kuasa selaku Penggugat pada tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, selanjutnya menghadap pejabat-pejabat pengadilan serta pihak-pihak lain yang terkait atau berwenang;

-       Membuat, menandatangani, mengajukan surat-surat/dokumen, replik, bukti-bukti, kesimpulan yang diperlukan, mengajukan saksi-saksi, keberatan atas saksi yang diajukan dalam kaitannya dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Menghadiri persidangan / pertemuan / mengadakan perundingan / melakukan negoisasi/mediasi dengan pihak-pihak yang berwenang atau siapapun dan dimanapun; berkuasa sepenuhnya mewakili Pemberi Kuasa, memberikan pendapat, menyatakan persetujuan, kesepakatan, keberatan, sanggahan terhadap apapun yang diajukan dalam sidang atau pertemuan atau pada mass media, membuat kesepakatan-kesepakatan dan/atau menjawab pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan permasalahan ini;

-       Meminta atau mohon putusan-putusan atau penetapan-penetapan;

-       Menyatakan banding dan/atau kasasi oleh karenanya membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding dan/atau memori kasasi ataupun kontra memori banding dan/atau kontra memori kasasi;

-       Menerima dan melakukan setiap pembayaran untuk hal-hal yang dianggap perlu, untuk itu memberi dan menerima kuitansi sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud;

-       Melakukan segala tindakan-tindakan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu, berguna menurut hukum yang harus atau boleh dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa ini diberikan dengan upah serta menurut pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan diberikan secara tegas hak retensi dan selanjutnya menurut hukum.

Surat Kuasa ini diberikan di________ pada tanggal ____, ___.

Pemberi Kuasa,                                                                            Penerima Kuasa,
PT. _________                                 

                                                                 

Materai Rp. 6000,-



NAMA PEMBERI KUASA                                   NAMA PENERIMA KUASA




                                                                        NAMA PENERIMA KUASA




No comments:

Post a Comment