Pages - Menu

Wednesday, 25 November 2015

Gadai Syariah





GADAI SYARIAH
OLEH:
LA ODE SUDARMIN

A.  LATAR BELAKANG LAHIRNYA GADAI SYARIAH
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.

B.  DASAR HUKUM GADAI SYARIAH
1.   Quran Surat Al Baqarah : 283 Yang artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

2.   Hadist.
Ø  “Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Ø  Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Ø  Nabi Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Ø  Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
3.   Ijtihad.
Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002.

C.  PENGERTIAN GADAI SYARIAH
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.

Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan. Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.

Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.” Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.

Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang.

Dari ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

D.  OBJEK GADAI SYARIAH
1.     Dapat diserah terimakan.
2.     Bermanfaat.
3.     Milik rabin (orang yang menggadaikan).
4.     Jelas.
5.     Tidak bersatus dengan harta lain.
6.     Dikuasai oleh rahin.
7.     Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.

E.   PARA PIHAK DALAM GADAI SYARIAH
1.   Yang berhutang (rahin) dan,
2.    Yang berpiutang (murtahin)

F.   SAAT TERJADINYA GADAI SYARIAH
a.   Orang yang berakad:
Ø  Yang berhutang (rahin) dan
Ø  Yang berpiutang (murtahin)
b.   Sighat ( ijab qabul)
c.   Harta yang dirahnkan (marhun)
d.   Pinjaman (marhun bih)

G.  SAAT HAPUSNYA GADAI SYARIAH
1.   Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2.   Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3.   Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai.
4.   Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5.   Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6.   Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7.   Karena hilang benda yang digadaikan.

H.  PROSEDUR DALAM GADAI SYARIAH
a.   Dokumen yang harus di siapkan
1. Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya.
2. Menyerahkan barang jaminan.
3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli.

b.   Barang yang akan digadaikan  dapat berupa:
1.   Emas
2.   Kendaraan
3.   Elektonik dan,
4.   barang berharga lainnya.

c.   Perjanjian utang-piutang yang dijamin dengan gadai syariah

SIMULASI PELUNASAN RAHN (PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH)

Tanggal Pinjaman    :     17-11-2015
Tanggal Pelunasan   :       28-11-2015
Nilai Taksiran           :       Rp. 2.500.000.-
Marhun Bih             :       Rp. 2.000.000.-
Tipe Marhun           :       Marhun Emas  
Tipe Pelunasan        :       Tebus


Golongan                       :       B2
Tarif Jasa Simpan            :       1.42 % (0.710 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :       14 %
Hari Ijaroh / Periode                :       12 hari / 20 hari          
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp. 0
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 30.600.-
Total Pelunasan               :       Rp. 2.030.600.-

Tipe Pelunasan                :       Perpanjangan
Golongan                       :        B2
Tarif Jasa Simpan            :      1.42 % (0.710 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :      14 %
Hari Ijaroh / Periode         :     12 hari / 20 hari
             
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp. 15.000.-
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 30.600.-
Total Pelunasan               :       Rp. 45.600.-

             
Tanggal Pinjaman            :       17-11-2015
Tanggal Pelunasan           :       28-11-2015
Nilai Taksiran                  :       Rp. 2.500.000.-
Marhun Bih                     :       Rp. 2.000.000.-
Tipe Marhun                   :       Marhun Non Emas
Tipe Pelunasan                :       Tebus  
Golongan                       :       B2
Tarif Jasa Simpan            :       1.44 % (0.720 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :       14 %
Hari Ijaroh / Periode                :       12 hari / 20 hari  
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp.0
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 31.000.-
Total Pelunasan               :       Rp. 2.031.000.-

Golongan                       :       B2
Tarif Jasa Simpan            :       1.44 % (0.720 % per 10 hari)
Tarif Diskon Jasa Simpan  :       14 %
Hari Ijaroh / Periode                :       12 hari / 20 hari          
Jumlah Biaya Administrasi :       Rp. 15.000.-
Jumlah Jasa Simpan         :       Rp. 31.000.-
Total Pelunasan               :       Rp. 46.000.-
Tipe Pelunasan                :       Perpanjangan

I.   PROSES EKSEKUSI

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

No comments:

Post a Comment